![]() |
Foto Kbp Pol TDA |
Medan |
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto,
melantik 33 Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Imigrasi dan
Pemasyarakatan (Kemenimipas), Kamis (28/11). Sembilan di antaranya merupakan
pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
Mereka yang dilantik, yaitu Gun Gun Gunawan sebagai Sekretaris
Ditjenpas, Kadek Anton Budiharta sebagai Direktur Sistem dan Strategi
Penyelenggaraan Pemasyarakatan, Masjuno sebagai Direktur Pelayanan Tahanan dan
Anak, Erwedi Supriyatno sebagai Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan,
Dr. dr. Adhayani Lubis sebagai Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi,
Ceno Hersusetiokartiko sebagai Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan, Kombes
Pol. Tatan Dirsan Atmaja sebagai Direktur Pengamanan dan Intelijen, Maulidi
Hilal sebagai Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan, serta
Lilik Sujandi sebagai Direktur Kepatuhan Internal.
Setelah dilantik menjadi Direktur Pengamanan dan Intelijen, Mantan Direktur Reserse Kriminal Umum
Polda Sumut Tatan Dirsan Atmaja kini mengemban tugas dan tanggung jawab yang
lebih besar.
Tatan Dirsan Atmaja yang berhasil
mengungkap kasus perampokan toko emas di Simpang Limun Kota Medan Sumatera
Utara memimpin Direktorat Pengamanan dan Intelijen
mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan,
pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan,
evaluasi, dan pelaporan di bidang pengamanan, pengamatan, dan intelijen sesuai
dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Dalam melaksanakan tugasnya sebagai
Direktur Pengamanan dan Intelijen, Tatan Dirsan Atmaja fokus menyelenggarakan
fungsi:
- Penyiapan perumusan kebijakan di bidang
pengelolaan kerawanan dan strategi pengamanan pada satuan kerja
pemasyarakatan, pemeliharaan keamanan, pengamatan dan penegakan disiplin
dan pengamanan benda sitaan negara dan barang rampasan negara, penindakan
dan tanggap darurat, pemulihan dan pengelolaan crisis center dan kepatuhan
internal dan kode etik, intelijen pemasyarakatan;
- Penyiapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pengelolaan kerawanan dan strategi pengamanan pada satuan kerja
pemasyarakatan, pemeliharaan keamanan, pengamatan dan penegakan disiplin
dan pengamanan benda sitaan negara dan barang rampasan negara, penindakan
dan tanggap darurat, pemulihan dan pengelolaan crisis center dan kepatuhan
internal dan kode etik, intelijen pemasyarakatan;
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di
bidang pengelolaan kerawanan dan strategi pengamanan pada satuan kerja
pemasyarakatan, pemeliharaan keamanan, pengamatan dan penegakan disiplin
dan pengamanan benda sitaan negara dan barang rampasan negara, penindakan
dan tanggap darurat, pemulihan dan pengelolaan crisis center dan kepatuhan
internal dan kode etik, intelijen pemasyarakatan;
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
di bidang pengelolaan kerawanan dan strategi pengamanan pada satuan kerja
pemasyarakatan, pemeliharaan keamanan, pengamatan dan penegakan disiplin
dan pengamanan benda sitaan negara dan barang rampasan negara, penindakan
dan tanggap darurat, pemulihan dan pengelolaan crisis center dan kepatuhan
internal dan kode etik, intelijen pemasyarakatan; dan
- Pelaksanaan urusan ketatausahaan dan
kerumahtanggaan Direktorat Pengamanan dan Intelijen.
(Leodepari)