Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Setelah Dilantik Kombes TDA Punya Tugas Yang Baru

Kamis, 28 November 2024 | November 28, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-02T09:49:50Z
Foto Kbp Pol TDA

Medan |

 

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto, melantik 33 Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Kamis (28/11). Sembilan di antaranya merupakan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).

Mereka yang dilantik, yaitu Gun Gun Gunawan sebagai Sekretaris Ditjenpas, Kadek Anton Budiharta sebagai Direktur Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Pemasyarakatan, Masjuno sebagai Direktur Pelayanan Tahanan dan Anak, Erwedi Supriyatno sebagai Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan, Dr. dr. Adhayani Lubis sebagai Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, Ceno Hersusetiokartiko sebagai Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan, Kombes Pol. Tatan Dirsan Atmaja sebagai Direktur Pengamanan dan Intelijen, Maulidi Hilal sebagai Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan, serta Lilik Sujandi sebagai Direktur Kepatuhan Internal.

Setelah dilantik menjadi Direktur Pengamanan dan Intelijen, Mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Tatan Dirsan Atmaja kini mengemban tugas dan tanggung jawab yang lebih besar.

Tatan Dirsan Atmaja yang berhasil mengungkap kasus perampokan toko emas di Simpang Limun Kota Medan Sumatera Utara memimpin Direktorat Pengamanan dan Intelijen mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengamanan, pengamatan, dan intelijen sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

 

Dalam melaksanakan tugasnya sebagai Direktur Pengamanan dan Intelijen, Tatan Dirsan Atmaja fokus menyelenggarakan fungsi:

 

  1. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan kerawanan dan strategi pengamanan pada satuan kerja pemasyarakatan, pemeliharaan keamanan, pengamatan dan penegakan disiplin dan pengamanan benda sitaan negara dan barang rampasan negara, penindakan dan tanggap darurat, pemulihan dan pengelolaan crisis center dan kepatuhan internal dan kode etik, intelijen pemasyarakatan;
  2. Penyiapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan kerawanan dan strategi pengamanan pada satuan kerja pemasyarakatan, pemeliharaan keamanan, pengamatan dan penegakan disiplin dan pengamanan benda sitaan negara dan barang rampasan negara, penindakan dan tanggap darurat, pemulihan dan pengelolaan crisis center dan kepatuhan internal dan kode  etik, intelijen pemasyarakatan;
  3. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan kerawanan dan strategi pengamanan pada satuan kerja pemasyarakatan, pemeliharaan keamanan, pengamatan dan penegakan disiplin dan pengamanan benda sitaan negara dan barang rampasan negara, penindakan dan tanggap darurat, pemulihan dan pengelolaan crisis center dan kepatuhan internal dan kode etik, intelijen pemasyarakatan;
  4. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan kerawanan dan strategi pengamanan pada satuan kerja pemasyarakatan, pemeliharaan keamanan, pengamatan dan penegakan disiplin dan pengamanan benda sitaan negara dan barang rampasan negara, penindakan dan tanggap darurat, pemulihan dan pengelolaan crisis center dan kepatuhan internal dan kode etik, intelijen pemasyarakatan; dan
  5. Pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat Pengamanan dan Intelijen.

 dan tanggung jawab Menyiapkan dan merumuskan kebijakan terkait pengelolaan kerawanan dan strategi pengamanan.

(Leodepari)

×
Berita Terbaru Update