![]() |
Foto |
Pancur Batu |
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa
Feri Hariyanto yang diagendakan pada 3 Desember 2024 di Pengadilan Negeri Lubuk
Pakam Di Pancur Batu berlangsung ricuh.
Pasalnya, korban bersama sejumlah
warga tidak terima terdakwa Feri Hariyanto alias Peker yang dijerat dengan
pasal Pasal 187 ayat (1) KUHPidana
dituntut Cuma 5 Tahun penjara.
Menurut
korban seharusnya terdakwa Feri
Hariyanto alias Peker dijerat dengan pasal Pasal 187 ayat (2) KUHPidana jo. Pasal 56 ayat (2) dengan ancaman pidananya adalah penjara paling
lama 15 tahun. Bukannya dijerat dengan pasal Pasal 187 ayat
(1) KUHPidana yang ancamannya paling lama 12 tahun penjara.
“Perbuatan
yang diduga dilakukan Feri Hariyanto alias peker menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain dan
bagi kami sekeluarga, maka seharusnya dia dijerat dengan pasal 187 ayat 2. Pelemparan
bom molotov itu berbahaya bagi kami sekeluarga dan bisa mengakibatkan kematian.
Kami menduga itu merupakan perencanaan pembunuhan kami sekeluarga tapi Jaksa
malahan menututnya Cuma 5 Tahun penjara, kami sangat kecewa karena menurut kami tuntutan itu tidak mencerminkan keadilan,”
ungkap korban
Akibat
kejadian itu, lanjut korban, kami sekeluarga tarauma termasuk anak anak kami
yang masi duduk dibangku sekolah dasar. Ini merupakan ancaman ataupun
perencanaan pembunuhan kami sekeluarga karena pada saat itu dia sudah
menargetkan akan melempat bom molotov persis dibawah mobil yang terparkir
digarasi rumah kami. Bagaimana kalau bom itu meledak dan membakar mobil bisa
bisa kami sudah tinggal nama sama seperti kejadian pembakaran rumah wartawan di
Tanah Karo. Jadi kami meminta supaya Kajatisu segera mengevaluasi posisi Jaksa
Ade Meinarni Barus yang diduga sewenang wenanga dalam memberikan tuntutan.
“Dari awal
persidangan kami sudah mendapatkan kabar bahwa terdakwa akan di tuntut ringan
oleh JPU Ade Meinarni Barus. Surat undangan sidang datang malam hari setelah
sidang selesai, sidang kerap ditunda tunda, pembacaan tuntutan kemaren juga
ditunda. Kami menduga ada suatu hal yang membuat JPU menuntut terdakwa dengan
ringan. Kami minta Kajati Sumut segera menonaktifkan Jaksa Ade Meinarni Barus
dari posisinya di Cabjari Pancur Batu dan Kami juga berharap Jaksa Agung dan Jamwas untuk segera memeriksa JPU Ade
Meinarni Barus. Akan kami kirimkan surat ke Jaksa Agung dan Jamwas terkait hal
ini,” ungkapnya.
Korban
juga berancana mendemo Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri
Cabang Pancur Batu mendesak supaya Jaksa Ade Meinarni Barus segera dinonaktifkan
dari Jabatanya dan dievaluasi.
“Dalam
waktu dekat ini kami kirim kan surat ke Kajati dan Cabjari Pancur Batu terkait
aksi demo tersebut, karena kami sangat kesal dan kecewa terduga komplotan pelemparan
bom molotov kerumah kami di tuntut cuma 5 Tahun. Kami juga berharap kepada
oknum Jaksa yang sedang menangani pekara Terdakwa Firdaus Sitepu yang diduga merupakan
salah satu otak pelaku dapat menuntut terdakwa dengan tuntutan seberat
beratnya. Kami mendapatkan isu bahwa ada diduga pihak luar yang mengurus pekara
tersebut agar di hukum dengan ringan. Mungkin dengan cara aksi demo nanti
makanya permintaan kami dikabulkan, karena saya juga sudah pernah bermohon
langsung kepada Kacabjari Pancur Batu supaya terdakwa dituntut dengan seberat
beratnya namun kenyataan berbeda dengan harapan,” kesalnya.
Kacabjari Pancur Batu Yus Imam Harefa Saat di konfirmasi mengenai hal tesebut belum memberikan tangapan.(***)