![]() |
Foto Ilustrasi |
Pancur Batu |
Setelah sempat ditunda pembacaan
putusan dan pembacaan tuntutan pada minggu yang lalu, besok Selasa, 24 Desember
2024 akan kembali diagendakan pembacaan putusan Feri Hariyanto alias Peker dan
pembacaan tuntutan Fs alias Firdaus Sitepu di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam di
Pancur Batu.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Lubuk Pakam akan membacakan vonis terduga komplotan pelemparan bom molotov
kerumah wartawan di Pancur Batu Feri Hariyanto pada selasa,24 Desember 2024 sekitar
Pukul 10.15 wib.
Feri Hariyanto alias peker
sebelumnya dituntut 5 Tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum Ade Meinanri Barus
pada selasa 10 Desember 2024 yang lalu.
“Menyatakan terdakwa Feri Hariyanto
Alias Peker bersalah melakukan tindak pidana membantu memberikan kesempatan
secara sengaja melakukan perbuatan membakar yang mendatangkan bahaya umum bagi
barang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif kedua
melanggar Pasal 187 ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 56 ke-2 KUHPidana.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa
Feri Hariyanto Alias Peker dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dengan
dikurangkan lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan dengan perintah agar tetap
ditahan. Menetapkan barang bukti, berupa : 1 (satu) potong baju kaos berkerah
lengan pendek warna hitam,1 (satu) potong celana jeans pendek warna biru,1
(satu) buah bom Molotov yang terbuat dari botol merek anggur merah berisikan
BBM jenis pertalite warna hijau dengan sumbu kain motif batik yang sudah
terbakar,1 (satu) file rekaman CCTV di lokasi kejadian saat terjadi tindak
pidana percobaan pembakaran.
Susana di Pengadilan Negeri Lubuk
Pakam di Pancur Batu saat pembacaan tuntutan Peker mendadak ricuh, pasalnya
korban bersama sejumlah warga tidak terima dan merasa tidak adil jika
terdakwa peker hanya di tuntut 5 tahun penjara. Bahkan saat kejadian sejumlah
warga langsung berdatangan ke Pengadilan sembari membawa ban.
Beruntung pada saat itu personil
Polsek Pancur Batu langsung meredam kericuhan tersebut. Korban berharap supaya
Majelis Hakim dapat memberikan keadilan bagi mereka yang rumahnya dilempar bom
Molotov pada 21 Desember 2023 yang lalu.
Korban juga mengungkapkan bahwa
pelemparan bom Molotov kerumahnya pada waktu itu ia duga merupakan perencanaan
pembunuhan dirinya sekeluarga yang tingal dirumah tersebut. Karena korban
mendapatkan kabar bahwa diduga tiga buah bom Molotov disiapkan untuk menghabisi
nyawa mereka yang saat itu sedang tertidur pulas.
Koban juga menjelaskan bahwa akibat
kejadian tersebut dirinya bersama istri dan anak anaknya mengalami tarauma
terlebih anak anaknya yang masi duduk di bangku sekolah dasar yang selalu
ketakutan saat malam hari dan saat melihat orang lain datang kerumahnya
“Semoga besok tidak ditunda, Saya minta Majelis Hakim yang besok akan membacakan Vonis Feri Hariyanto dapat memberikan vonis yang sangat berat kepadanya, dan saya juga berharap supaya JPU yang besok membacakan tuntutan terdakwa Firaus Sitepu memberikan tuntutan yang seberat beratnya. Kami tidak tau bagaimana nasif kami jika bom Molotov itu tidak cepat kami padamkan, kami bisa saja mati semuanya, tak hanya itu setelah pelemparan bom Molotov rumah kami dilemparkan kain kafan sampai sekarang juga sering dilempari dengan batu pada malam hari,” ucapnya pada senin, 23 Desember 2024
Tak hanya pembacaan vonis Feri
Hariyanto alias Peker, Firdaus Sitepu yang diduga salah satu otak pelaku
perencaan pelempran bom Molotov kerumah wartawan juga akan menjalani sidang
agenda pembacaan tuntuntan oleh Jaksa Penuntut Umum Richisandi Sibagariang,
S.H.
Firdaus Sitepu yang diduga merupakan salah satu otak pelaku yang turut merencanakan aksi pelemparan bom Molotov pada saat itu, menurut Peker bahwa dirinya disuruh oleh Firdaus untuk menjemput dua tim eksekutor ke daerah simpang pemda dan membawanya ke lokasi barak judi yang diduga dikelola oleh Firdaus. Namun hingga kini belum diketahui siapa pria yang melemparkan bom Molotov tersebut kerumah wartawan di Pancur Batu.
Kacabjari Pancur Batu Yus Imam Harefa saat di konfirmasi memebenarkan bahwa Fs alias Firdaus Sitepu akan disidangkan dalam agenda pembacaan tuntutan.
“Iya besok,” balasnya saat di konfirmasi wartawan.
Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, hingga berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan.