Pancur Batu |
Diduga menggelapkan hasil penjualan tanah, seorang oknum
kades berinisial FG dilaporkan ke Polsek Pancur Batu – Polrestabes Medan pada
sabtu 30 November 2024 siang.
Oknum kades F dilaporkan ke Polsek Pancur Batu karena diduga
menggelapkan komisi hasil penjualan tanah
yang bernilai Ratusan Juta Rupiah.
Pelapor berinisial BS menjelaskan bahwa sekitar tanggal 11
September 2024 dirinya betemu dengan terlapor di sebuah warung di Desa Sembahe,
saat itu dirinya bersama dengan oknum kades pun sepakat membuat perjanjian
tentang komisi penjualan tanah di Desa Tambunan seluar 20 Ha.
“Namun komisi yang diberikan kepada saya tidak sesuai dengan
perjanjian, dia hanya memberikan uang sebesar Rp130.000.000 Rupiah kepada saya
saat itu dia menjelaskan bahwa kekurangannya uang pembayaran komisi tersebut akan
diberikan setelah pelunasan oleh pembeli tanah. Namun setelah pembeli melunasi
pembayaran tenah tersebut, sisa komisi saya tidak juga berikan oknum kades. Bahkan
berulang ulang kali saya hubungi tidak menjawab, malahan belakangan ini nomor
saya di blokirnya, maka dari itu saya membuat laporan ke Polsek Pancur Batu
supaya oknum kades yang diduga telah menipu itu dapat segera ditangkap dan
dipenjarakan,” tandasnya.
Takhanya itu, Oknum Kades di Kecamatan Sibolangit berinisial
FG juga dilaporkan ke Polsek Pancur Batu oleh seorang warga bernama Hendiranto.
Hendrianto didampigi Sedia sembiring saat membuat laporan di
Polsek Pancur Batu pada Sabtu 30 November 2024 siang menjelaskan bahwa komisi penjualan tanah tidak
kunjung diberikan oleh oknum kades.
“Komisi penjualan tanah yang kami carikan juga tidak
diberikan sampai sekarang ini, padahal ada sebagian tanah yang sudah laku
terjual, kami berdua disuruh mencari tanah yang dijual pemiliknya, pada waktu
itu kami di iming imingi komisi 1000 Rupiah setiap meter.
Dugaan penipuan tersebut bermula
pada 12 September 2024, pada saat itu adanya kesepakatan dengan oknum kades
untuk mencari lahan seluas enam puluh hektar (60) di Desa Tambunan Kecamatan
Sibolangit.
Saat itu, Hendrianto yang merupakan
korban dugaan penipuan tersebut diminta mencarikan lahan tersebut dengan komisi
1000 rupiah / meter dengan perincian dibagi tiga orang antara lain, Sedia,
Hendrianto dan oknum tersebut.
Namun, beredar isu bahwa sebagaian
tanah yang di carikan Hendrianto dan Sedia sudah laku terjual. Namun komisi
tidak kunjung diberikan oknum Kades.
Hendrianto didampingi Sedia
Sembiring saat di Polsek Pancur Batu menjelaskan bahwa mereka merasa tertipu
karena komisi tidak kunjung diberikan.
"Kami sudah dapat kabar bahwa
diduga sebagian tanah yang kami carikan itu sudah dijual lebih kurang 25 ha.
kami sudah bertemu dengan pemilik tanah dan mereka mengaku bahwa tanahnya sudah
dijial dan sudah dibayar lunas. Maka dari itu kami hari ini mendatangi Polsek
Pancur Batu untuk melaporkan kepolisi karena komisi kami tidak kunjung di
berikan, kami merasa tertipu," ungkapnya, Sabtu 30 November 2024 siang.
Belum ada pihak yang kami konfirmasi terhkait hal ini, dan kami masi akan mengkonfirmasi hal tersebut kepada pihak pihak terkait. (***)