Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tanah Sudah Dijual, Sisa Komisi Tidak Dibayar, Oknum Kades di Kecamatan Sibolangit Dilaporkan Ke Polisi ?

Minggu, 01 Desember 2024 | Desember 01, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-02T08:21:19Z



Foto Polsek Pancur Batu


Pancur Batu |

 

Diduga menggelapkan hasil penjualan tanah, seorang oknum kades berinisial FG dilaporkan ke Polsek Pancur Batu – Polrestabes Medan pada sabtu 30 November 2024 siang.

Oknum kades F dilaporkan ke Polsek Pancur Batu karena diduga menggelapkan komisi hasil penjualan tanah  yang bernilai Ratusan Juta Rupiah.

Pelapor berinisial BS menjelaskan bahwa sekitar tanggal 11 September 2024 dirinya betemu dengan terlapor di sebuah warung di Desa Sembahe, saat itu dirinya bersama dengan oknum kades pun sepakat membuat perjanjian tentang komisi penjualan tanah di Desa Tambunan seluar 20 Ha.

“Namun komisi yang diberikan kepada saya tidak sesuai dengan perjanjian, dia hanya memberikan uang sebesar Rp130.000.000 Rupiah kepada saya saat itu dia menjelaskan bahwa kekurangannya uang pembayaran komisi tersebut akan diberikan setelah pelunasan oleh pembeli tanah. Namun setelah pembeli melunasi pembayaran tenah tersebut, sisa komisi saya tidak juga berikan oknum kades. Bahkan berulang ulang kali saya hubungi tidak menjawab, malahan belakangan ini nomor saya di blokirnya, maka dari itu saya membuat laporan ke Polsek Pancur Batu supaya oknum kades yang diduga telah menipu itu dapat segera ditangkap dan dipenjarakan,” tandasnya.

Takhanya itu, Oknum Kades di Kecamatan Sibolangit berinisial FG juga dilaporkan ke Polsek Pancur Batu oleh seorang warga bernama Hendiranto.

Hendrianto didampigi Sedia sembiring saat membuat laporan di Polsek Pancur Batu pada Sabtu 30 November 2024 siang  menjelaskan bahwa komisi penjualan tanah tidak kunjung diberikan oleh oknum kades.

“Komisi penjualan tanah yang kami carikan juga tidak diberikan sampai sekarang ini, padahal ada sebagian tanah yang sudah laku terjual, kami berdua disuruh mencari tanah yang dijual pemiliknya, pada waktu itu kami di iming imingi komisi 1000 Rupiah setiap meter.

Dugaan penipuan tersebut bermula pada 12 September 2024, pada saat itu adanya kesepakatan dengan oknum kades untuk mencari lahan seluas enam puluh hektar (60) di Desa Tambunan Kecamatan Sibolangit.

 

Saat itu, Hendrianto yang merupakan korban dugaan penipuan tersebut diminta mencarikan lahan tersebut dengan komisi 1000 rupiah / meter dengan perincian dibagi tiga orang antara lain, Sedia, Hendrianto dan oknum tersebut.

 

Namun, beredar isu bahwa sebagaian tanah yang di carikan Hendrianto dan Sedia sudah laku terjual. Namun komisi tidak kunjung diberikan oknum Kades.

 

Hendrianto didampingi Sedia Sembiring saat di Polsek Pancur Batu menjelaskan bahwa mereka merasa tertipu karena komisi tidak kunjung diberikan.

"Kami sudah dapat kabar bahwa diduga sebagian tanah yang kami carikan itu sudah dijual lebih kurang 25 ha. kami sudah bertemu dengan pemilik tanah dan mereka mengaku bahwa tanahnya sudah dijial dan sudah dibayar lunas. Maka dari itu kami hari ini mendatangi Polsek Pancur Batu untuk melaporkan kepolisi karena komisi kami tidak kunjung di berikan, kami merasa tertipu," ungkapnya, Sabtu 30 November 2024 siang.

Belum ada pihak yang kami konfirmasi terhkait hal ini, dan kami masi akan mengkonfirmasi hal tersebut kepada pihak pihak terkait. (***)


×
Berita Terbaru Update