Kutalimbaru |
Polsek Kutalimbaru berhasil meringkus seorang pria berinsial Go alis Dong yang diduga distributor besar narkoba jenis extasi ke Kecamatan Kutalimbaru di sebuah lokasi pada Jumat 21 Februari 2025.
Menurut informasi yang kami dapatkan bahawa pria tersebut diamankan bersama sejumlah bb narkoba yang diduga akan di edarkan di sebuag tempat hiburan malam di Kecamatan Kutalimbaru.
Seorang warga yang enggan menyebutkan namanya meminta Polisi juga melakukang pengembangan dan menangkap bandar besarnya.
"kami berharap supaya Polisi juga menangkap bandar besarnya," ujar wara
Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru Iptu Maruba Judianto Sinaga saat di konfirmasi awak media membernarkan adanya penangkapan tersebut.
"Dia kurir, barang bukti yang diamankan 25 butir. Kami akan melakukan gelar atas perkara tersebut, nanti kami informasikan kembali," ungkapnya sabtu 22/2/2025 sore.