Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mantap!!! Pertama Kali di Sumut : Dit Siber Polda Sumut Tangkap Pemeran Asusila Yang Live Streming di Aplikasi Android

Rabu, 16 April 2025 | April 16, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-16T09:08:20Z

Foto Saat Press Rilis

Medan |

Dit Siber Poldasu berhasil mengungkap kasus prostitusi dalam jaringan (Daring) yang melibatkan salah seorang talent wanita di bawah umur. Sedangkan 2 tersangka lainnya yang dibekuk, RA (25) berperan sebagai germo dan RPL (19) yang berperan sebagai talent pria.

Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Ferry Walintukan, didampingi Kasubdit II Dit Siber Poldasu, Kompol Anggi Siahaan dalam paparannya, Rabu (16/4) mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula saat saat tim Dit Siber Poldasu melakukan patroli siber pada, Senin 14 April 2025 dan menemukan di salah satu akun TikTok mengiklankan di aplikasi Tevi akan melakukan siaran langsung (live streaming) adegan porno. Hasil penyelidikan tim mengetahui lokasi yang dijadikan untuk melakukan live streaming adegan porno tersebut di Leon Kost VIP Jalan Keadilan II, Tembung, Kecamatan Percut Seituan.

Tim menggerebek lokasi yang dijadikan live streaming adegan seksual dan mengamankan 3 orang tersangka masing-masing, RA (25)/germo dan dua orang talent RPL (19) dan M (15).

"Seorang tersangka lainnya berinisial, YWS yang berperan sebagai host sedang dalam pengejaran. Para talent dan germo mendapat upah Rp 700 ribu setiap kali melakukan adegan pornografi secara langsung,"ungkapnya.

Ini, kata Kombes Ferry, merupakan kasus pertama yang berhasil diungkap Poldasu. Untuk talent lainnya masih dalam penyidikan.
Karena perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 33 Jo Pasal 7 dan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE. (Leodepari)

×
Berita Terbaru Update