MEDAN |
Polsek Medan Tuntungan berhasil
memenjarakan pelaku penganiayaan wartawan LA, kejadian penganiayaan tersebut
terjadi pada 18 April 2025 sore di sebuah warung makan Geprek Ngenes di
Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan.
Menurut informasi yang kami dapatkan
bahwa LA dianiaya lantaran mengkonfirmasi sebuah bangunan tanpa persetujuan
bangun gedung kepada Camat Medan Tuntungan, saat itu LA mengkonfirmasi sebuah
bangunan biliar dan café yang tidak ada plang izin membangun tersebut kepada
Camat Medan Tuntungan pada 17 April 2025 sore, tak berapa lama kemudian Os
(Pelaku) tiba tiba menghubungi LA dan mengajaknya untuk bertemu sambil minum
kopi.
Kepada LA, Os mengaku bahwa Camat
Medan Tuntungan lah yang menyuruhnya menghubungi LA dan mengajaknya bertemu, ke
esokan harinya LA pun bertemu dengan Os disebuah warung yang tak jauh dari
rumah LA, saat itu, LA datang bersama teman nya dan melihat Os duduk bersama
temannya Mc.
LA pun duduk dan menyalami Os
namun LA tidak ditawari minum seperti janjinya yang mau mengajak ngopi LA.
Namun tidak berapa lama kemudian OS pun menjelaskan kenapa wartawan yang
menegurnya sambil mengetuk ngetuk meja, Wartawan LA pun langsung menjawab bahwa
dirinya tidak ada menegur Os, dan Os juga mengatakan bahwa dirinya tanam saham
di lokasi tersebut, LA pun menjawab tidak mengurusi hal tersebut.
Karena situasi pada saat itu
tidak lagi kondusip LA pun mengajak temannya untuk pergi, namun tiba tiba Os
memegang sebuah kursi dan mencoba melemparkan nya ke LA, namun pada saat itu LA
langsung menghindar dan Os menarik tali tasnya sampai semua isi tasnya terjatuh
termasuk ID Card Wartawan yang dia bawa.
Tak hanya itu, Setelah tali tas
LA ditarik OS langsung memiting La sampai sesak nafas, pada saat itu teman LA
mencaoba untuk melerai namun tidak bisa malahan Os semakin bringas, OS tetap
memiting leher LA sampai terdengar suara kesakitan, Baju wartawan LA juga
dibuka paksa oleh Os sampai koyak saat itu LA mencoba melarikan diri dengan
naik kedalam mobil nya namun Os juga ikut naik ke dalam mobil tersebut, dua
kali La mencoba melarikan diri dengan mobilnya dihalangi oleh OS dan terakhir
Os menaikan kakinya kanannya di pintu bagian depan sebelah kiri mobil LA.
Os juga mengancam akan
menelangjani wartawan LA yang sudah tanpa baju di lokasi tersebut, melihat hal
tersebut LA dibantu masyarakat yang melintas langsung melarikan diri ke Polsek
Medan Tuntungan dalam keadaan tanpa baju dan sandal, barang barang LA yang
berada di dalam tas kecil miliknya seperti uang tunai, flashdish, perekam
digital hilang tanpa jejak dilokasi kejadian, namun saat dicek TKP tas milik LA
ditemukan di meja tempat Os duduk bersama teman temannya.
Tak hanya barang barang yang
hilang, Topi dan kacamata yang sehari hari digunakan LA juga raib di lokasi
pasca terjadinya peganiayaan bahkan diduga kacamta yang digunakan nya pecah
karena dianaiaya oleh Os. Akibat penganiayaan tersebut LA sempat dirawat
dirumah sakit Sarah Medan karena mengalami sesak nafas, kesakitan pada tubuhnya
dan tarauma. Dia juga mengalami kerugian akibat barang barang kacamatanya
rusak dan hilang di lokasi saat dirinya dianiaya.
Namun berbeda dengan yang
dijelaskan oleh Kapolsek Medan
Tuntungan, Iptu Syawal Sitepu, menurutnya penganiayaan bermula dari
pertengkaran antara pelaku dan korban saat keduanya bertemu di lokasi
kejadian.Kapolsek tidak menjelaskan apa yang menjadi pemicu dan penyebab
sehingga terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku.
Padahal
korban sudah menjelaskan saat penyidikan bahwa yang mencadi pemicu dirinya
dianiaya nya karena mengkonfirtmasi sebuah bangunan tanpa plang PBG
(Persetujuan Bangun Gedung) dimana menurutnya pelaku tidak senang akan hal
tersebut. Namun hal tersebut seolah olah di kesampingkan oleh para pihak.
“Saat cekcok
mulut terjadi, korban berdiri. Pelaku juga berdiri dan mencoba merangkul
korban. Namun korban menolak rangkulan tersebut, yang memicu emosi pelaku,”
ungkap Iptu Syawal, Kamis (22/5/2025).
Karena emosi, pelaku kemudian
memiting korban, menyebabkan korban kesakitan. Korban berusaha melepaskan diri
dengan meronta-ronta, lalu melarikan diri ke arah parkiran.
Saat korban berlari, pelaku menarik
baju korban dari belakang hingga robek. Akibatnya, korban mengalami luka di
bagian leher dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Medan Tuntungan.
Kini pelaku Os telah diamankan
dan akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan,
dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.
Iptu Syawal juga menambahkan
bahwa pihaknya menangani kasus ini secara profesional dan sesuai prosedur hukum
yang berlaku.
"Kami sudah sesuai SOP
menangani perkara ini dan tidak ada yang kami tutup-tutupi," ucapnya.
Sementara, pelaku Os membantah
telah melakukan pemukulan terhadap korban. Ia mengaku hanya memiting korban
karena merasa emosi saat korban menolak rangkulannya.
“Kalau masalah katanya pemukulan,
saya mati berdiri pun siap. Tidak ada saya pukul dia. Tapi biar lah tuhan yang
jawab itu semua,” ujar Os.
Meski telah menyampaikan
permintaan maaf kepada korban, Os menyebut bahwa korban tetap melanjutkan
perkara ini ke jalur hukum.
"Dia mau berlanjut. Saya
sebagai manusia mau jalan yang baiknya aja sebenarnya," ujarnya.
Leo Sembiring yang kami
konfirmasi membantah semua yang dikatakan oleh pelaku, dan mengatakan bahwa
dirinya punya rekaman sura yang real pada saat terjadinya penganiayaan.
“Terdengar suara pelaku mengacam
saya dan dia mengaku akan menelanjangi saya semua itu ada rekamanannya dan
nanti akan kita putarkan di pengadilan, saya meminta JPU nantinya dapat
menuntut pelaku dengan seberat beratnya begitu juga dengan Majelis Hakim yang
menyidangkannya. Tidak benar itu dia minta maaf pada waktu kejadian, malahan
dia yang mengajak kami untuk datang ke Polsek Medan Tuntungan pada waktu itu,
katanya, kita ke Polsek aja, saat itu duluan dia ke Polsek dan saat kami ke
Polsek Kami lihat dia duduk di depan Pintu Polsek dan sedang mengobrol dengan
seorang penyidik Polsek Medan Tuntungan Bapak Bripka Masdi Depari,”
ungkapnya kamis 22 mei 2025 sore.
Kemaren itu pada tanggal 20 Mei
2025 saya bersama keluarga saya menemui dia di sel penyidik Polsek Medan
Tuntungan, dia tidak ada meminta maaf malahan dia melihati saya aja, kan tidak
mungkin aq yang minta maaf ama dia sementara aq yang dianiaya dia. Jadi tidak
benar dia telah menghanturkan permohonan maaf kepoda saya, kapan itu ya mungkin
ngarang dia, dan saya memang dari awal tidak ada niat untuk berdamai dengan
dia, karena akibat perbuatanya saya sampai sekarang mengalami sakit pada bagian
pinggang dan barang barang yang saya miliki juga hilang saat itu.
Leo Sembiring juga kembali
mengucapkan apresiasi dan berterimakasih kepada Bapak Kapolda Sumut, Wakapolda
Sumut dan Kapolresatabes Medan, Wakapolrestabes Medan, Kasat Reskrim
Polrestabes Medan dan Kapolsek Medan Tuntungan.
“Saya sangat mengucapkan banyak
terimakasih Bapak Bapak Sekalian karena pelaku penganiayaan saya sudah
diamankan dan dimasukkan dalam sel penjara untuk mempertanggung jawabkan
pertbuatannya,” tuturnya
Sebelumnya, Camat Medan Tuntungan
Berani Perangin Angin saat dikonfirmasi membantah banhwa dia yang menyuruh Os
menghubungi wartwan LA.
“Saya tidak kenal dengan pelaku,” ujar Camat Medan Tuntungan.(***)