![]() |
Logo Propam |
Medan | Polsek Medan Tuntungan diduga kuat menutupi pelaku penganiayaan wartawan yang sudah ditahan pada sabtu 17 Mei 2025 yang lalu.
Terlihat dari tidak diberikannya foto pelaku yang ditahan kepada awak media dan
bahkan korban sekalipun, hanya saja Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Syawal Sitepu
setelah bolak balik di konfirmasi oleh pelapor menjelaskan bahwa pelaku sudah
ditahan.
Leo Sembiring kepada
wartawan menjelaskan bahwa dirinya sangat mengucapkan terimakasih kepada Bapak Kapolsek Medan Tuntungan, Kasat Reskrim Polrestabes
Medan, Wakapolrestabes Medan dan Kapolrestabes Medan, Kabid Humas Polda Sumut, Dir
Krimum Polda Sumut, Kabid Propam Polda Sumut, Wakapolda Sumut, Kapolda Sumut
dan semua pihak yang ikut membantunya karena pelaku penganiayaan yang dia
laporkan sudah ditahan dan dijebloskan ke penjara pada sabtu 17 Mei 2025
yang lalu.
Namun saya
heran, kata Leo, kenapa sepertinya Polsek
Medan Tuntungan menutupi dan tidak memberikan foto pelaku yang sudah ditahan,
bahkan rilisnya pun tidak diberikan kepada siapa pun bahkan kepada saya dan kepada rekan rekan wartawan yang mengkonfirmasi.
Berbeda dengan sebelum sebelumnya jika Polsek Medan Tuntungan menangkap maling
foto pelaku dan rilisnya langsung di kirim kepada wartawan untuk dijadikan
berita.
“Mungkin Kapolsek Medan
Tuntungan tidak mau diberitakan keberhasilan mengungkap kasus tersebut, padahal
sempat viral dan gempar tapi saya heran kenapa beliau tidak mau mengirimkan
foto pelaku Atau mungin ada dugaan dia (Kapolsek Medan Tuntungan) di intervensi
agar tidak merilis foto pelaku kepada wartawan, makanya mungkin dia tidak mau
memberikan foto dan rilisnya,” ujarnya
Selain itu, Leo juga kesal
dan merasa di bohongi oleh Kapolsek Medan Tuntungan, dimana saat kericuhan
terjadi Kapolsek berjanji akan menjerat pelaku dengan pasal berlapis, namun
kenyataannya tidak. Leo menduga bahwa hal tersebut merupakan pesanan seorang
oknum agar pelaku tidak dijerat dengan pasal berlapis.
“Hari ini Senin, 19 Maret
2025 sore, penyidik memberikan surat SP2HP kepada saya, namun saya lihat pelaku
hanya dijerat dengan 1 pasal saja, padahal saat kejadian penganiayaan, barang
barang saya flasdish, perekam suara digital, uang tunai hilang dari tas yang
saya bawa. saya ingat kali waktu itu kacamata yang saya pegang besama topi dan
id card wartawan yang berada di dalam tas saya berhamburan ke kelantai karena
saya di piting oleh pelaku. Waktu itu saya lebih memilih menyelamatkan diri
bahkan mobil saya juga ditahan oleh pelaku pada saat itu di lokasi sehingga
tidak bisa saya bawa,” sebutnya
Padahal, masi kata Leo, sewaktu
bertemu dengan Bapak Kapolsek Medan Tuntungan diruang kerjanya usai kericuhan
karena saya di fitnah oleh Kanit Reskrimnya Iptu Omrin Siallagan yang
mengatakan bahwa saya tidak terdaftar di
Dewan Pers, Kapolsek berjanji akan menjerat pelaku dengan pasal berlapis bahkan
kami sudah tuliskan pasal pasalnya pada waktu itu,begitu juga pertemuan kami
dengan Bapak Wakapolresatabes Medan bersama PJU diantaranya, Kasat Intelkam,
Kasiwas, Kasi Propam pada beberapa waktu yang lalu juga membahas hal tersebut. Leo juga meminta Propam segera turun ke Polsek Medan Tuntungan untuk memeriksa terkait penerapan pasal tersebut
“Pasal pasal yang saya
duga harus diterapkan diantaranya 1. Pelaku mengaku disuruh oleh camat untuk
menemui saya dan saya sudah mengkonfirmasi kepada Camat Medan Tuntungan beliau
mengatakan bahwa dia tidak mengenal pelaku dan Camat mengatakan bahwa tidak ada
menyuruh pelaku menemui saya (Menurut Saya Ini Masuk Ke Pasal Penipuan).
2. Saya dianiaya, dimana
saat kejadian dia memiting leher dan menganiaya saya,bahkan sampai saat ini
pinggang saya masi dalam kondisi sakit (Menurut Saya Ini Masuk Pasal
Penganiayaan)
3. Saat saya dianiaya,
barang barang saya berhamburan keluar dari tas uang tunai, flasdisk, alat
perekam suara kacamata dan topi saya juga hilang (Menurut Saya Ini Masuk Pasal
Pencurian).
4. Saat pelaku melakukan
penganiayaan terhadap saya, dia juga membuka baju saya dengan paksa sampai baju
saya robek saat itu dia mengatakan bahwa dia akan menelanjangi saya (menurut
saya ini pasal asusila).
5. saya juga meminta
supaya pelaku dijerat dengan UU Pers karena saya duga pelaku menganiaya saya
karena saya mengkonfirmasi bagunanan yang dia kelola kepada Camat Medan
Tuntungan dan saat kami bertemu dia sempat mengatakan bahwa “Kenapa Wartawan
Yang Menegur Saya” dan saya datang menemui dia karena saya sebelumnya
mengkonfirmasi sebuah bangunan tanpa plank PBG (Persetujuan Bangun Gedung)
kepada Camat Medan Tuntungan.
Bahkan saat saya hendak
melarikan diri dia menahan mobil saya dengan naik masuk tanpa izin kedalam
mobil saya dan yang kedua kalinya saya mau melarikan diri dengan mobil saya dia
menempatkan kakinya sebelah kanan di dalam mobil saya sehingga saya tidak bisa
menjalankan mobil saya dalam keadaan pintu terbuka.
Leo mengatakan bahwa
dirinya sudah seperti pengemis mengingatkan penyidik dan Kapolsek Medan
Tuntungan untuk menjerat pelaku dengan pasal berlapis, namun sampai hal ini hal
tersebut tidak di implementasikan oleh Polsek Medan Tuntungan.
“Saya menduga ada upaya
untuk menghilangkan pasal berlapis, mungin ada pihak yang sudah menemui
Kapolsek Medan Tuntungan untuk bernegoisasi agar pelaku tidak dijerat dengan
pasal berlapis. Saya juga meminta Propam Polda Sumut dan Polrestabes Medan
segera memproses Iptu Omrin Siallagan yang sudah memfitnah saya sewaktu saya di
panggilan oleh penyidik untuk diperiksa tambahan terkait dengan laporan saya,”
ungkapnya
Wakapolrestabes Medan AKBP
Rudi Silaen yang kami berikan informasi tersebut akan menelusuri hal tersebut.
“OK,” Ujarnya singkat
Namun Pihak Propam
Polrestabes Medan yang kami konfirmasi terkait dengan Iptu Omrin Siallagan menjelaskan
bahwa pihaknya sedang memproses hal tersebut