![]() |
Ilustarsi Duel |
Menurut wartawan AS, bahwa
kejadian tersebut bermula pada saat seorang wartawan menerima
Telepon dari nomor yang tidak dikenal, melihat hal tersebut saya pun
menghubungi nomor panggilan masuk.
“Namun saat saya telepon,
tiba tiba soerang pria yang mengaku sebagai pemilik warung membentak dan
mengatakan bahwa kemaren datang polisi kesini, dan polisi itu mengatakan bahwa
saya yang memberikan informasi pada Polisi bahwa ada judi ikan ikan dan semalam
datang menggerebek ke sini. Dia mengaku bertanya kepada Polisi yang datang ke
warungnya dan kata dia Polisi itu mengatakan bahwa saya lah yang mengatakan
bahwa ada judi di lokasinya,” ujar As
Setelah suasana semakin
panas, Tiba tiba tidak terima dengan hal tersebut pemilik warung tersebut
langsung mengajak wartawan As untuk main dan berkelahi satu lawan satu, main
kita di ring pakai kertasnya, pakai matrai kita mainnya yok sambil mengatakan
kau dimana.
“Saya merasa terancam
karena saya diajak dia berkelahi dengan pakai matrai, Negara kita
ini Negara hukum, saya akan laporkan dia ke Polisi agar dia jelaskan apa tujuan
dia mengajak saya berkelahi diatas ring, saya sangat keberatan atas hal
tersebut, setelah nanti saya laporkan saya ingin dia dapat mempertanggung
jawabkan perbuatannya, saya sangat tidak terima dia ajak berkelahi apalagi
pembicaraan dia sewaktu itu saya spekerkan dan didengar anak anak dan keluarga
saya,” ujarnya.
Lanjut Wartawan AS, Saya
heran, kenapa pula bisa ada oknum Polisi yang mengatakan bahwa saya yang
mengatakan bahwa di warung tersebut ada judi, ini dugaan saya sudah ke arah
provokasi.
"Saya minta Propam Polrestabes Medan juga menelusuri hal tersebut agar
tidak menjadi pemicu kericuhan di kalangan umum khususnya di tempat tinggal
kami," Pungkasnya
Sekedar informasi : Mengajak orang lain
untuk duel atau perkelahian tanding diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP), khususnya pada Pasal 182 hingga 186 KUHP. Pasal-pasal ini
mengatur tentang perkelahian tanding atau duel, termasuk sanksi bagi mereka
yang terlibat, baik sebagai pelaku maupun saksi.
Rincian pasal-pasal
terkait:
·
Pasal 182 KUHP:
Mengatur
tentang larangan melakukan perkelahian tanding dan sanksi bagi yang terlibat.
·
Pasal 183 KUHP:
Mengatur
tentang sanksi bagi mereka yang melakukan perkelahian tanding.
·
Pasal 184 KUHP:
Mengatur
tentang sanksi bagi mereka yang melukai orang lain dalam perkelahian tanding.
·
Pasal 185 KUHP:
Mengatur
tentang sanksi bagi mereka yang menjadi saksi dalam perkelahian tanding.
·
Pasal 186 KUHP:
Mengatur tentang sanksi bagi mereka yang menghasut atau
mendorong terjadinya perkelahian tanding.
Perlu diperhatikan:
·
Perbuatan mengajak, menghasut, atau terlibat dalam duel, baik
sebagai pelaku maupun saksi, dapat dikenai sanksi pidana.
·
Sanksi pidana bervariasi tergantung pada akibat dari duel
tersebut, misalnya luka yang ditimbulkan.
·
Saksi yang melakukan penghasutan atau membiarkan terjadinya
penyimpangan dalam duel juga dapat dikenai sanksi pidana.
Contoh: Jika seseorang mengajak
orang lain untuk berduel dan terjadi perkelahian yang mengakibatkan luka, maka
orang yang mengajak dan orang yang terlibat dalam perkelahian tersebut dapat
dikenai sanksi pidana berdasarkan pasal-pasal tersebut.
Atau
Mengajak duel melalui telepon
yang berisi ancaman dapat dijerat dengan beberapa pasal, tergantung pada isi
ancaman dan apakah ada tindakan nyata yang dilakukan. Jika ancaman
tersebut berupa kekerasan atau tindakan yang membahayakan, bisa dikenakan Pasal
45B UU ITE atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan
ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun. Jika ancaman tersebut terkait
dengan kekerasan fisik atau penganiayaan, bisa dikenakan Pasal 351 KUHP
(penganiayaan) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, atau
Pasal 353 KUHP (penganiayaan dengan rencana) dengan ancaman hukuman penjara
paling lama 5 tahun. Jika ancaman tersebut terkait dengan pembunuhan, bisa
dikenakan Pasal 338 KUHP (pembunuhan) dengan ancaman hukuman penjara paling
lama 15 tahun.
Penjelasan Lebih Detail:
·
PPasal 45B UU ITE:
Jika
ancaman dilakukan melalui media elektronik (seperti telepon), pelaku bisa
dijerat dengan Pasal 45B UU ITE tentang pengancaman melalui media
elektronik. Pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan
tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan
dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
·
PPasal 335 KUHP (Perbuatan Tidak Menyenangkan):
Jika
ancaman tersebut tidak disertai dengan kekerasan fisik atau tindakan yang
membahayakan, namun membuat korban merasa tidak nyaman atau terintimidasi,
pelaku bisa dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak
menyenangkan. Pasal ini memiliki ancaman hukuman penjara paling lama satu
tahun atau denda paling banyak Rp4.500.
·
PPasal 351 KUHP (Penganiayaan):
Jika
ancaman tersebut disertai dengan kekerasan fisik yang melukai korban, pelaku
bisa dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Pasal ini
memiliki ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
·
PPasal 353 KUHP (Penganiayaan dengan Rencana):
Jika
ancaman tersebut disertai dengan kekerasan fisik yang direncanakan, pelaku bisa
dijerat dengan Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan dengan rencana. Pasal
ini memiliki ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.
·
PPasal 338 KUHP (Pembunuhan):
Jika ancaman tersebut disertai dengan kekerasan fisik
yang menyebabkan kematian korban, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 338 KUHP
tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.