Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mengaku Dapat Bocoran Dari Polisi, Pemilik Warung Tantang Wartawan Duel di Ring, Propam Diminta Turun Tangan Antisipasi Provokator !

Sabtu, 28 Juni 2025 | Juni 28, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-28T14:21:22Z

Ilustarsi Perkelahian

Medan | Seorang pria berinisial Imn alias Lbs yang diduga sebagai pemilik warung di Jalan Mekar Jaya, Kelurahan Simpangkata, Kecamatan Sunggal akan dilaporkan ke Polda Sumut karena diduga mengancam AS seorang wartawan yang tinggal di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara pada Jumat 28 juni 2025 Malam.

Menurut wartawan AS, bahwa kejadian tersebut bermula pada  saat seorang wartawan menerima Telepon dari nomor yang tidak dikenal, melihat hal tersebut saya pun menghubungi nomor panggilan masuk.

“Namun saat saya telepon, tiba tiba soerang pria yang mengaku sebagai pemilik warung membentak dan mengatakan bahwa kemaren datang polisi kesini, dan polisi itu mengatakan bahwa saya yang memberikan informasi pada Polisi bahwa ada judi ikan ikan dan semalam datang menggerebek ke sini. Dia mengaku bertanya kepada Polisi yang datang ke warungnya dan kata dia Polisi itu mengatakan bahwa saya lah yang mengatakan bahwa ada judi di lokasinya,” ujar As


Setelah suasana semakin panas, Tiba tiba tidak terima dengan hal tersebut pemilik warung tersebut langsung mengajak wartawan As untuk main dan berkelahi satu lawan satu, main kita di ring pakai kertasnya, pakai matrai kita mainnya yok sambil mengatakan kau dimana.


“Saya merasa terancam karena saya diajak dia berkelahi dengan pakai  matrai, Negara kita ini Negara hukum, saya akan laporkan dia ke Polisi agar dia jelaskan apa tujuan dia mengajak saya berkelahi diatas ring, saya sangat keberatan atas hal tersebut, setelah nanti saya laporkan saya ingin dia dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya, saya sangat tidak terima dia ajak berkelahi apalagi pembicaraan dia sewaktu itu saya spekerkan dan didengar anak anak dan keluarga saya,” ujarnya.

Lanjut Wartawan AS, Saya heran, kenapa pula bisa ada oknum Polisi yang mengatakan bahwa saya yang mengatakan bahwa di warung tersebut ada judi, ini dugaan saya sudah ke arah provokasi.

"Saya minta Propam Polrestabes Medan juga menelusuri hal tersebut agar tidak menjadi pemicu kericuhan di kalangan umum khususnya di tempat tinggal kami," Pungkasnya

Sekedar informasi : Mengajak orang lain untuk duel atau perkelahian tanding diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya pada Pasal 182 hingga 186 KUHP. Pasal-pasal ini mengatur tentang perkelahian tanding atau duel, termasuk sanksi bagi mereka yang terlibat, baik sebagai pelaku maupun saksi. 

Rincian pasal-pasal terkait:

·         Pasal 182 KUHP:

Mengatur tentang larangan melakukan perkelahian tanding dan sanksi bagi yang terlibat.

·         Pasal 183 KUHP:

Mengatur tentang sanksi bagi mereka yang melakukan perkelahian tanding.

·         Pasal 184 KUHP:

Mengatur tentang sanksi bagi mereka yang melukai orang lain dalam perkelahian tanding.

·         Pasal 185 KUHP:

Mengatur tentang sanksi bagi mereka yang menjadi saksi dalam perkelahian tanding.

·         Pasal 186 KUHP:

Mengatur tentang sanksi bagi mereka yang menghasut atau mendorong terjadinya perkelahian tanding. 

Perlu diperhatikan:

·         Perbuatan mengajak, menghasut, atau terlibat dalam duel, baik sebagai pelaku maupun saksi, dapat dikenai sanksi pidana.

·         Sanksi pidana bervariasi tergantung pada akibat dari duel tersebut, misalnya luka yang ditimbulkan.

·         Saksi yang melakukan penghasutan atau membiarkan terjadinya penyimpangan dalam duel juga dapat dikenai sanksi pidana. 

Contoh: Jika seseorang mengajak orang lain untuk berduel dan terjadi perkelahian yang mengakibatkan luka, maka orang yang mengajak dan orang yang terlibat dalam perkelahian tersebut dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan pasal-pasal tersebut. 

Atau

 

Mengajak duel melalui telepon yang berisi ancaman dapat dijerat dengan beberapa pasal, tergantung pada isi ancaman dan apakah ada tindakan nyata yang dilakukan. Jika ancaman tersebut berupa kekerasan atau tindakan yang membahayakan, bisa dikenakan Pasal 45B UU ITE atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun. Jika ancaman tersebut terkait dengan kekerasan fisik atau penganiayaan, bisa dikenakan Pasal 351 KUHP (penganiayaan) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, atau Pasal 353 KUHP (penganiayaan dengan rencana) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. Jika ancaman tersebut terkait dengan pembunuhan, bisa dikenakan Pasal 338 KUHP (pembunuhan) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. 

Penjelasan Lebih Detail:

·         Pasal 45B UU ITE:

Jika ancaman dilakukan melalui media elektronik (seperti telepon), pelaku bisa dijerat dengan Pasal 45B UU ITE tentang pengancaman melalui media elektronik. Pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta. 

·         Pasal 335 KUHP (Perbuatan Tidak Menyenangkan):

Jika ancaman tersebut tidak disertai dengan kekerasan fisik atau tindakan yang membahayakan, namun membuat korban merasa tidak nyaman atau terintimidasi, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Pasal ini memiliki ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp4.500. 

·         Pasal 351 KUHP (Penganiayaan):

Jika ancaman tersebut disertai dengan kekerasan fisik yang melukai korban, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Pasal ini memiliki ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. 

·         Pasal 353 KUHP (Penganiayaan dengan Rencana):

Jika ancaman tersebut disertai dengan kekerasan fisik yang direncanakan, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan dengan rencana. Pasal ini memiliki ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. 

·         Pasal 338 KUHP (Pembunuhan):

Jika ancaman tersebut disertai dengan kekerasan fisik yang menyebabkan kematian korban, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. 

 

 (***)

 

×
Berita Terbaru Update