![]() |
Terdakwa Oscar Sebayang Saat Di Ruangan Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan |
Medan |
Sidang agenda pemeriksaan saksi dalam
pekara penganiayaan wartawan Leo Sembiring yang menjadi soratan dan kerap
gempar kembali di gelar di Pengadilan Negeri Medan pada Kamis 17 Juli 2025 sore
dengan terdakwa Oscar Pindo Sebayang alias Oscar Sebayang.
Terdakwa pelaku penganiayaan Oscar Sebayang terkesan sangat di istimewakan oleh
JPU karena ditempatkan diruang sidang diduga jauh sebelum waktu sidang dimulai,
dalam kondisi tangan tidak diborgol dan tidak memakai baju tahanan Oscar
terlihat mengikuti sidang layaknya masyarakat pada umumnya di rungan sidang
cakra 8 Pengadilan Negeri Medan Sementara tahanan yang lainnya terlihat berada
dirungan tahanan sementara di ruangan
bagian belakang Pengadilan Negeri Medan.
Bahkan parahnya lagi, terlihat pada saat persidangan Oscar
sebayang terkesan cengir cengir dan tertawa saat majelis hakim memeriksa saksi korban
Leo Sembiring seolah olah tidak terjadi apa apa.
Leo Sembiring korban penganiayaan mengaku bahwa pada saat
sampai di Pengadilan Negeri Medan dirinya melihat Oscar Sebayang berada di
dalam ruang sidang cakra 8 jauh sebelum agenda sidang nya dimulai.
“Saat saya melihat kedalam ruang sidang saya melihat dia
berada di ruang sidang dengan tangan tidak terborgol dan tidak memakai baju
tahanan dia duduk di ruangan cakra 8, Awalnya sempat saya kirain dia masyarakat
atau pengunjung persidangan lainnya, namun setelah saya melihatnya lebih jelas
saya melihat rupanya pria berbadan besar itu terdakwa Oscar Sebayang yang duduk
di dalam ruangan tersebut. Saya lihat dia tidak di borgol dan tidak memakai
baju tahanan keberadaan nya di dalam ruangan persidangan jauh sebalum waktunya
sidang sangat sangat menimbulka tanda tanya yang sangat besar terhadap kami dan
sejumlah wartawan yang hadir meliput Jalan nya sidang tersebut, sepertinya sangat
sangat terkesan diistimewakan dirinya,” ujar Leo Sembiring bertanya
Saat sidang dimulai, Lanjut Leo Sembiring, saya di cecar
sejumlah pertanyaan oleh JPU Evi Yanti Pengabean yang sudah memblokir nomor wa
saya Majelis Hakim Sempat bertanya kepada saya apakah saudara bersedia memafkan
terdakwa, saya pun menjawab bersedia, namun saat bersalaman Oscar Sebayang
meremas tangan saya sampai saya kesakitan, namun tidak saya tunjukan di
pengadilan karena saya sangat mengahargai agenda persidangan. Saya memafkan dia
karena di dalam Agama kami itu diajarkan saling memafkan dan saya memafkan dia bukan
berarti saya iklas kalau dia dihukum dengan ringan. Kami akan surati Jaksa
Agung, Kajatisu dan Jamwas apabila dia dituntut ringan oleh JPU dan kami akan
lakukan aksi demo ke Pengadilan Negeri Medan apabila terdakwa itu divonis dengan hukuman.ringan.
“Saya tetap meminta terdakwa dituntut seberat berat nya dan
maksimal, memang sih aroma araoma dia akan dituntut ringan sudah terdengar ke
telinga saya, tapi saya yakin Majelis Hakim akan memberikan vonis terhadap
terdakwa dengan maksimal dan sangat berat. Saya heran terdakwa Oscar Sebayang
membantah dan tidak terima dengan apa yang saya katakan di dalam Persidangan,
itu hak dia sebagai terdakwa, saya menyampaikan kepada Majelis Hakim bahwa saya
tetap pada perkataan saya. Saya juga meminta Majelis Hakim memutar rekaman dalam
bentuk Cd yang sudah di jadikan barang bukti saat persidangan agar Majelis tau bagaimana
mengerikannya kejadian pada waktu itu,
saat persidangan Jaksa juga telalu mencecar saya dengan pertanyaan pertanyaan
saya agak aneh, saya menduga jaksa tidak adil dalam bertanya terhadap saya,”pungkasnya
Leo Sembiring juga meminta Agar JPU menghadirkan dan
memeriksa Saksi ahli dari Dewan Pers yang sudah diperiksa oleh penyidik Polsek
Medan Tuntungan karena menurut Leo Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Syawal Sitepu
mengatakan bahwa hasil pemeriksaan ahli Dewan pers ikut dilimpahkan ke JPU
untuk disidangkan dan dibacakan. Bahkan Leo Mengaku bahwa dirinya sempat
mendapatkan Fitnah dari Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan dengan kata Kata “Kau
tidak terdaftar di Dewan Pers, 1 banding 500 Juta kalau kau terdaftar di Dewan
Pers” Saat meminta UU Pers diterapkan di penyidikan saat terjadinya penganiayaan
terhadap dirinya.
Karena saya dengar dari seorang sumber di Polsek Medan
Tuntungan bahwa ahli dari Dewan Pers yang diperiksa oleh penyidik Polsek Medan
Tuntungan mengatakan bahwa saya dengan nama lengkap Leo Albertus tidak
terdaftar sebagai wartawan yang berkompeten, saya heran dari mana ahli itu
menyatakan bahwa saya tidak berkompeten dan tidak terdaftar di Dewan Pers sementara
saya sudah mendapatkan sertifikat dan id card serta terdaftar di Dewan Pers
semenjak 14 Februari 2025 yang ditanda tangani oleh Ketua Dewan Pers waktu itu
Ibu Dr. Ninik Rahayu,S.H,M.S. dengan nomor :29086-PWI/Wda/DP/XII/2023/18/08/90.
Terdakwa Oscar Sebayang saat di tanyai oleh Majelis Hakim
Membantah tudingan Leo Sembiring, terdakwa diduga berbohong di saat menjawab
pertanyaan Majelis Hakim dengan mengatakan tidak benar tudingan saksi tersebut.
Sidang ditunda ke minggu depan dan dijadwalkan akan dan
jadwalkan kembali pada hari Selasa dan Kamis dengan agenda pemeriksaan saksi
lainnya di Pengadilan Negeri Medan.
Sementara Itu, usai persidangan Indra Hasibuan seorang
Jurnalis/ Wartawan yang hadir dalam ruangan persidangan mengingatkan bahwa
persidangan harus jujur dan adil, JPU harus professional dalam menjalankan
tugasnya begitu juga Majelis Hakim yang memimpin persidangan.
“Saksi korban Leo Sembiring sudah mengatakan bahwa memafkan terdakwa bukan berarti dia iklas dan terima kalau terdakwa di tuntut dan vonis dengan hukuman ringan. Apalagi tidak ada perdamaian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus menuntut terdakwa dengan hukuman yang maksimal dan seberat beratnya karena Leo mengakui saat persidangan bahwa sampai sekarang pinggangnya masi sakit dampak kejadian waktu itu, dan dia sempat terhalang melakukan aktifitasnya dan dia mengalami taruma. Jangan sampailah di vonis hukuman ringan saya juga meminta Majelis Hakim untuk memutar rekaman suara peristiwa saat kejadiaan agar tau bagaimana kejadian itu sebenarnya, itu kan sudah dijadikan barang bukti maka harus di putar di pengadilan, saya juga meminta Majelis Hakim agar memberikan vonis yang sangat berat dan maksimal terhadap terdakwa,” pungkasnya (***)