Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KNPI Sumut Minta Kapolda Wisnu Batalkan Penetapan Tersangka Terhadap Yafid Anak Bilal Mayit Korban Penganiayaan di Polres Binjai.

Senin, 04 Agustus 2025 | Agustus 04, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-04T10:53:05Z

Foto

MEDAN - Ketua KNPI Sumut Ahmad Khairuddin menyoroti kinerja Kapolres Binjai, Kasat dan Jajaran dalam menangani perkara penganiayaan yang menimpa Muhammad Yafid Ham.

"Kok bisa ya, dari cctv yang beredar, Yafid menjadi korban penganiayaan dan kemudian korban yang ditetapkan jadi tersangka. Agak aneh ini," katanya. Senin (4/8/2025).

Ia meminta Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto mengevaluasi kinerja Kapolres Binjai AKBP Bambang Cristianto. Dan perkara yang ditangani agar ditarik ke Polda Sumut biar penangananannya lebih objektif dan terang benderang.

Menurut Ahmad Khairuddin, dari video cctv yang beredar, Muhammad Yafid anak dari bilal mayit di Kota Binjai, dikeroyok dan terduga pelaku lebih dari satu. 

Namun, dari informasi yang didapatkan, malah terduga pelaku penganiayaan yang membuat laporan polisi di Polres Binjai, hingga akhirnya korban ditetapkan menjadi tersangka.

"Sekali lagi, aneh ni, dijaman sekarang korban dijadikan tersangka. Irjen Whisnu harus mengatensi perkara ini. Jangan sampai masyarakat menjadi marah," ucap Ketua KNPI Sumut.

Seperti diketahui, Muhammad Yafid Ham berdasarkan rekaman cctv menjadi korban penganiayaan, namun bukannya mendapatkan keadilan, Yafid ditetapkan sebagai tersangka atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/274/V/2025/SPKT/ Polres Binjai/ Polda Sumatera Utara, tanggal 25 Mei 2025, pelapor Nathan Al Ghenov Shinoda. Yang diduga sebagai pelaku penganiayaan.

Tak terima, Yafid kemudian membuat Laporan di Polres Binjai, namun ditolak, dan akhirnya ia meminta pendampingan hukum dari Paguyupan Bilal Mayit Penggali Kubur LBH Sinergi Cita Indonesia.

Kemudian dari pendampingan, dilakukan pelaporan ke Polda Sumut dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1021/VII/2025/SPKT/Polda Sumut, tanggal 1 Juli 2025, pelapor Muhammad Yafid HAM. 

Tim Kuasa Hukum Batara Abdullah Nasution SH MH mengatakan kliennya Muhammad Yafid merupakan korban penganiayaan oleh terduga berinisial NA saat bermain bilyar bersama teman-temannya. Yafid kini ditahan di Polres Binjai.

"Kita sudah meminta perlindungan hukum ke Polda Sumut, agar perkaranya ditarik ke Polda dan status tersangka Yafid dibatalkan," katanya.

Batara menceritakan, Yafid merupakan anak seorang bilal mayit, yang menjadi salah satu tulang punggung keluarga. Yafid dianiaya tanpa alasan yang jelas oleh pelaku.***
×
Berita Terbaru Update