![]() |
| Foto Saat Puluhan Masyarakat Menanam Pohon |
Kutalimbaru | Puluhan masyarakat yang tergabung dari dua Desa diantaranya Desa Sukamakmur dan Desa Perpanden Kecamatan Kutalimbaru yang keberatan atas penguasaan lahan kebun sawit yang diduga dilakukan oleh PT Serdang Hulu melakukan penanaman pohon meranti, mangga, ingul, pete, jenkol, ketapang, nenas dan asam cekala pada Jumat 31 September 2025.
Seorang warga yang enggan menyebutkan namanya yang juga ikut
menanam pohon di lokasi tersebut kepada wartawan menjelaskan bahwa, saat ini
lahan yang diduga dikelola oleh PT Serdang Hulu ini dulunya merupakan bekas 7
kampung, diantaranya Kampung Rumah Sumbul yang dibentuk oleh Marga Surbakti,
Kampung Tembeng yang dibentuk oleh marga Ginting, Kampung Lau Cal Cal
Njulu yang dibentuk marga Surbakti,
Kampung Genting yang dibentuk oleh marga Sinulingga, Kampung Gunung Keriahen yang
dibentuk oleh Marga Surbakti dan Kampung Saparok Uruk yang dibentuk oleh Marga
Tarigan, yang dimana ketujuh kampung tersebut dulunya merupakan pemukiman Nenek
Moyang kami.
“Dugaan penguasaan lahan yang dilakukan oleh PT Serdang Hulu
tersebut bermula pada saat warga ketujuh kampung di iming imingi akan diberikan
ganti rugi atas tanah yang berada di kampung tersebut, namun kabarnya tidak
diberikan ganti rugi, malahan warga yang masi menetap mendapatkan intimidasi
dan ancaman dari orang yang diduga merupakan suruhan pihak PT Serdang Hulu. bahkan
beredar isu bahwa warga ketujuh kampung diduga terpaksa mengosongkan lahan
mereka karena takut intimidasi dan ancaman tersebut,” ujarnya
Warga yang menjadi sumber kami juga menjelaskan bahwa
berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 Hutan Adat bukan
lagi merupakan Hutan Negara, melainkan hutan yang berada dalam wilayah
masyarakat hukum adata yang diberikan otoritas untuk mengelola dan memanfaatkan
kekayaan alam hutan diwilayahnya untuk dikelola secara mandiri oleh masyarakat,
makanya persoalan ini sudah pernah kami adukan ke DPRD Kabupaten Deli Serdang
dan dilakukan (RDP) Rapat Dengar Pendapat namun belum ada penyelesaiannya.
“Sudah pernah kami adukan ke DPRD Kabupaten Deli Serdang
namun tidak ada mendapatkan hasil, maka dari itu kami sepakat bersama puluhan
warga untuk menanami kembali menanami lahan yang dulunya merupukana pemukiman
nenek moyang kami ini, karena sampai saat ini masi terjadi konflik antara
masyarakat dengan PT Serdang Hulu yang belum terselesaikan dengan tuntas dan
adil.dimana dampak dari aktifitas perusahaan kebun sawit PT Serdang Hulu diduga
menimbulkan keresahan dan berdampak negative yang merusak ekosistem hutan, mengancam
mata pencarian masyarakat serta menghilangkan hak hak masyarakat atas tanah dan
sumber daya alam,” pungkasnya
Ia juga menambahkan bahwa persoalan tersebut juga sudah pernah
dimohonkan kepada Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Gubernur
Sumatera Utara, Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera
Utara dan Kabupaten Deli Serdang.
“Dimana kami meminta agar aspirasi kami ditanggapi dan
ditinjau, kami juga meminta pemerintah menolak rencana pemberian izin atau
kebijakan yang mengancam keberlangsungan hutan kami, kami juga meminta dialog
resmi antara masyarakat, pemerintah
daerah dan pihak terkait untuk mencari solusi yang adil dan
berkelanjutan dan kami juga memohon agar menetapkan, mengakui secara hukum dan mengembalikan hal wilayah hutan kepada
masyarakat kami sesuai dengan perundang undangan yang berlaku,” tutupnya
Hingga berita ini kami tayangkan, Humas PT Serdang Hulu yang kami konfirmasi pada Sabtu 1 November 2025 mengenai hal tersebut belum terlihat memberikan tanggapan.
Camat Kutalimbaru, Muhammad Arif Budiman, S.IP yang kami konfirmasi juga
mengenai hal tersebut belum juga terlihat memberikan tanggapan atas hal
tersebut.(***)
