![]() |
| Foto Terduga Pelaku Yang Diamankan Polsek Medan Timur |
Medan |
Polsek Medan Timur – Polrestabes Medan berhasil mengamankan
dua terduga pelaku pencurian kabel tembaga milik Pemko Medan di Underpass Jln.
Prof. H.M. Yamin Kota Medan.
Kapolsek Medan Timur Kompol Agus M. Butar Butar, S.H melalui
Kanit Reskrim Iptu Khairul Fajri Lubis,SH kepada wartawan Sabtu 1 November 2025
menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan informasi bahwa adanya tindak pidana
pencurian di Underpass yang menyebabkan padamnya lampu.
“Pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 19.00
Wib Polsek Medan Timur mendapat informasi melalui berita viral akun facebook Posmetro
yang menjelaskan bahwa kabel tiang listrik underpass Jalan Prof. H.M. Yamin
dicuri oleh Rayap. Untuk menindak lanjuti informasi tersebut saya besama panit
reskrim Ipda Marshal Sianturi,SH langsung melakukan cek tkp, setelah kami
melakukan cek tkp,” tutur Kanit Reskrim
Setelah melakukan cek tkp dan mengumpulkan bukti bukti, kami
pun berhasil mengetahui idenditas dua rang pelaku sedang berada di Jalan Timor,
Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, saya bersama tim opnsnal langsung
melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku saat sedang duduk duduk.
“Saat diamankan dan kami lakukan introgasi kedua masing
masing Eko dan Andi kedua pria tersebut mengakui perbuatannya telah mencuri
kabel listrik di Underpass HM Yamin, kedua pelaku mengakui bahwa mereka beraksi
tiga orang bersama seorang temannya yang masi dalam pengejaran bernama Keju,
mereka mengakui berkasi mencuri kabel tersebut dengan cara memecahkan batu
tiang listrik tersebut selanjutnya setelah batu dipecahkan mereka menarik kabel
tiang listrik tersebut,” ujar Kanit reskrim
Masi kata Kanit, Setelah itumereka memotongnya menggunakan tang
dan pisau cater lalu mereka membawa kabel tersebut ke Tugu Apolo Jalan Sutomo untuk
membakar dan diambil temabaganya, mereka juga mengakui baahwa tembaga yang
sudah dibakar mereka jual ke Botot di Jalan Perguruan seharga 96.000 dan mereka
mebagikan masing masing pelaku mendapatkan Rp 30.000.
“Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kedua pelaku saat ini kami amankan ke Polsek Medan Timur besama barang bukti 1 (satu) buah Tang warna kuning hitam,1 (satu) buah obeng dan 1(satu) buah pisau carter warna merah,” tutupnya
