Medan |
Miris!, Propam Polrestabes Medan sebagai garda terdepan penjaga citra Polri di Wiyah Hukum Polrestabes Medan Dan benteng terakhir pencari keadilan terkesan takut memproses Penyidik Polsek Pancur Batu Brigadir SH dan mantan Kanit Reskrim Iptu EK yang diduga melakukan Obstruction Of Justice terhadap penemuan sebuah senjata tajam dari pelaku pencurian yang diamankan saat berada di Hotel Kristal Padang Bulan Medan
Hal tersebut diungkapkan pelapor kepada wartawan, dimana korban mengaku bahwa dirinya bersama keluarganya disuruh Brigadir SH untuk mengamankan para pelaku yang sudah diketahui mereka berada di Hotel Kristal.
“Kami disuruh untuk mengamankan pelaku, ada dua pelaku yang kami amankan saat itu Brigadir SH juga ikut ke hotel kami bersama dia mengamankan pelaku, dimana salah satu pelaku yang hendak kami amankan malahan mengeluarkan pisau sehingga kami terpaksa membela diri agar terhindar dari pisaunya. Kini malahan berkas penemuan sajam itu diduga tidak dimasukan dalam berkas tersangka dan sampai sekarang kami juga tidak ada diperiksa terkait penemuan senjata tajam itu,” kesal pelapor
Lanjut pelapor, malahan saat ini kami yang dilaporkan balik oleh kedua pelaku ke Polrestabes Medan, katanya kami melakukan penganiayaan. Jadi aneh rasanya, padahal kami hanya membantu tugas Polisi, kami disuruh untuk mengamankan pelaku.kami tidak ada melakukan penganiayaan secara bersama sama, kami ada 6 orang disitu ditambah satu orang pria yang merupakan teman Brigadir SH ikut memunguti semua barang bukti hasil curian yang dibawa pelaku ke hotel.
“Kami merasa ini tidak adil, kami menduga kami dijebak oleh penyidik, dimana kami menyuruh seorang perempuan yang merupakan pekerja di conter kami untuk bertemu dengan pelaku dan pria yang datang bersama Brigadir SH itu yang malahan itu yang dijadikan saksi untuk melaporkan kami ke Polrestabes Medan dan yang paling aneh berkas sajam itu sepertinya tidak diproses oleh penyidik Brigadir SH, maka dari itu kami meminta Propam untuk memproses laporan kami, kami menduga penyidik melakukan Obstruction Of Justice, hal tersebut sudah kami laporkan ke Propam Polrestabes Medan dan sampai saat ini tidak ada kepastiannya, kami menduga Propam takut memeriksa terlapor SH dan EK. kami mohonkan agar Propam Polrestabes Medan segera memproses dan menyidangkan penyidik untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ungkapnya Selasa 2 Desember 2025
Pelapor juga menjelaskan bahwa laporannya di Propam Polresatabes Medan sudah satu bulan dilaporkan namun tidak ada kepastian hukum terkait dugaan Obstruction Of Justice tersebut.
“Propam Polrestabes Medan ini diduga ibarat singa yang ompong atau sedang tumbuh giginya, makanya tidak mampu bertindak hanya mengaum aja bisanya, mungkin karena kami kurang mampu makanua dia gak proses proses laporan kami," pungkasnya
Kasi Propam Polrestabes Medan Akp Natal Saragih saat di konfirmasi Selasa 2 Desember 2025 belum memberikan tanggapan terkait hal tersebut.(***)