![]() |
| Logo Propam Polri |
Medan | Miris!, Propam Polrestabes Medan sebagai garda terdepan penjaga citra Polri di Wilayah Hukum Polrestabes Medan Dan benteng terakhir pencari keadilan terkesan takut memproses Penyidik Polsek Pancur Batu Brigadir SH dan mantan Kanit Reskrim Iptu EK yang diduga melakukan Obstruction Of Justice terhadap penemuan sebuah senjata tajam dari pelaku pencurian yang diamankan saat berada di Hotel Kristal Padang Bulan Medan
Hal tersebut diungkapkan pelapor kepada wartawan, dimana
korban mengaku bahwa dirinya bersama keluarganya disuruh Brigadir SH untuk
mengamankan para pelaku yang sudah diketahui mereka berada di Hotel Kristal.
“Kami disuruh untuk mengamankan pelaku, ada dua pelaku yang
kami amankan saat itu Brigadir SH juga ikut ke hotel kami bersama dia
mengamankan pelaku, dimana salah satu pelaku yang hendak kami amankan malahan
mengeluarkan pisau sehingga kami terpaksa membela diri agar terhindar dari
pisaunya. Kini malahan berkas penemuan sajam itu diduga tidak dimasukan dalam
berkas tersangka dan sampai sekarang kami juga tidak ada diperiksa terkait
penemuan senjata tajam itu,” kesal pelapor
Lanjut pelapor, malahan saat ini kami yang dilaporkan balik
oleh kedua pelaku ke Polrestabes Medan, katanya kami melakukan penganiayaan.
Jadi aneh rasanya, padahal kami hanya membantu tugas Polisi, kami disuruh untuk
mengamankan pelaku.kami tidak ada melakukan penganiayaan secara bersama sama,
kami ada 6 orang disitu ditambah satu orang pria yang merupakan teman Brigadir
SH ikut memunguti semua barang bukti hasil curian yang dibawa pelaku ke hotel.
“Kami merasa ini tidak adil, kami menduga kami dijebak oleh
penyidik, dimana kami menyuruh seorang perempuan yang merupakan pekerja di
conter kami untuk bertemu dengan pelaku dan pria yang datang bersama Brigadir
SH itu yang malahan itu yang dijadikan saksi untuk melaporkan kami ke
Polrestabes Medan dan yang paling aneh berkas sajam itu sepertinya tidak
diproses oleh penyidik Brigadir SH, maka dari itu kami meminta Propam untuk
memproses laporan kami, kami menduga penyidik melakukan Obstruction Of Justice,
hal tersebut sudah kami laporkan ke Propam Polrestabes Medan dan sampai saat
ini tidak ada kepastiannya, kami menduga Propam takut memeriksa terlapor SH dan
EK. kami mohonkan agar Propam
Polrestabes Medan segera memproses dan menyidangkan penyidik untuk mempertanggung
jawabkan perbuatannya,” ujarnya pada kamis, 3 Desember 2025
Pelapor juga menjelaskan bahwa laporannya di Propam Polrestabes
Medan sudah satu bulan dilaporkan namun tidak ada kepastian hukum terkait
dugaan Obstruction Of Justice tersebut dari oknum penyidik Polsek Pancur Batu.
“Propam Polrestabes Medan ini diduga ibarat singa yang
ompong atau sedang tumbuh giginya, makanya tidak mampu bertindak hanya mengaum
aja bisanya, apakah karena kami orang yang kurang mampu makanya laporan kami
tidak diproses, apakah Propam Polrestabes Medan memilih milih orang kaya atau
miskin untuk memproses laporannya ?,” pungkasnya
Kasi Propam Polrestabes Medan Akp Natal Saragih saat di konfirmasi bungkam, terkesan sombong tidak menjawab konfirmasi wartawan terkait hal tersebut.(***)
.jpg)