![]() |
| (Foto SPKT Polda Sumut) |
Korban
menilai kesepakatan perdamaian yang telah ditandatangani para pihak tidak
berjalan sebagaimana yang mereka pahami sebelumnya.
Menurut
keterangan, perdamaian pada 3 Desember 2025 tersebut dilakukan setelah adanya
bujuk rayu dari pihak keluarga pelaku pencurian. Salah satu alasan yang
disampaikan kepada korban, menurut korban, adalah agar surat perdamaian dan
permohonan untuk meringankan hukuman dapat diberikan kepada pihak kejaksaan dan
pengadilan yang menangani perkara dua pelaku pencurian.
Korban
menyebut surat perdamaian tersebut kemudian diberikan kepada Jaksa Penuntut
Umum serta hakim di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Namun,
persoalan muncul setelah korban mengetahui bahwa laporan yang sebelumnya dibuat
pihak keluarga pelaku di Polrestabes Medan disebut belum dicabut.
Padahal,
berdasarkan keterangan korban mengenai isi kesepakatan perdamaian, pihak
pelapor disebut berjanji untuk mencabut laporan tersebut setelah perdamaian
dilakukan.
Merasa
dirugikan dan menganggap janji tersebut tidak dipenuhi, korban kemudian
mendatangi SPKT Polda Sumatera Utara pada 9 Desember 2025 untuk melaporkan
persoalan tersebut.
Salah satu
korban, Leo Sembiring, mengatakan pihaknya merasa telah dirugikan setelah
memberikan surat perdamaian dan permohonan yang ditujukan untuk meringankan
hukuman kedua pelaku pencurian.
“Kami merasa
tertipu dengan penandatanganan surat perdamaian tersebut karena pihak dari
pelaku pencurian tidak menepati apa yang sudah dijanjikan kepada kami.
Sementara surat perdamaian dan permohonan untuk meringankan hukuman kedua
pelaku pencurian sudah diberikan pada saat itu juga kepada Jaksa Penuntut Umum
dan hakim di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam,” ujar Leo, 9 Desember 2025.
Surat
Perdamaian Disebut Kembali Dipersoalkan
Leo juga
mengungkapkan, setelah kesepakatan perdamaian dibuat, pihaknya kembali
dipanggil penyidik Polrestabes Medan.
Menurut dia,
dalam pemeriksaan tersebut penyidik menanyakan sejumlah hal yang berkaitan
dengan surat perdamaian yang sebelumnya telah mereka tandatangani.
“Kata
penyidik surat perdamaian itu dibatalkan oleh orang tua pelaku pencurian dengan
mengirimkan video. Kami kemudian dicecar dengan pertanyaan yang melibatkan isi
dalam surat perdamaian itu. Katanya dicabut, kenapa malah dijadikan sebagai
alat untuk memeriksa kami dan dimasukkan dalam berita acara pemeriksaan?”
katanya.
Menurut Leo,
kondisi tersebut membuat pihaknya mempertanyakan status serta konsekuensi hukum
dari surat perdamaian yang telah ditandatangani.
Ia
mengatakan, apabila pihak keluarga pelaku memang menganggap perdamaian tersebut
telah dibatalkan, pihaknya mempertanyakan mengapa isi surat tersebut masih
dipersoalkan dalam proses pemeriksaan.
Korban
Laporkan Orang Tua Pelaku Pencurian
Atas
persoalan tersebut, korban mengaku telah melaporkan dua orang tua pelaku
pencurian bersama sejumlah pihak lainnya ke Polda Sumatera Utara atas dugaan
penipuan pada 9 Desember 2025.
Laporan itu,
menurut korban, dibuat karena mereka merasa telah dibujuk untuk menandatangani
kesepakatan perdamaian dengan pemahaman bahwa laporan pihak pelaku di
Polrestabes Medan akan dicabut.
“Kami sudah
berniat berdamai, tapi surat perdamaian yang katanya untuk mencabut laporan di
Polrestabes Medan karena kami menangkap anaknya tidak dicabut. Saya tidak tahu
apakah sudah dikirim atau belum, tapi kenapa malah dibatalkan?” ujar Leo.
Leo
menegaskan, pihaknya pada awalnya tidak keberatan menyelesaikan persoalan
secara damai. Bahkan, mereka telah memberikan surat perdamaian serta permohonan
agar hukuman terhadap kedua pelaku pencurian dapat diringankan.
Namun,
menurut dia, perdamaian tersebut seharusnya dilaksanakan berdasarkan komitmen
yang telah disepakati bersama.
Kini, korban
berharap laporan dugaan penipuan tersebut dapat ditangani secara profesional
dan transparan oleh penyidik Polda Sumut.
Korban juga
meminta agar seluruh dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk
surat perdamaian, surat permohonan keringanan hukuman, serta dokumen laporan di
Polrestabes Medan, diperiksa secara menyeluruh untuk mengetahui duduk perkara
sebenarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak keluarga pelaku pencurian mengenai tudingan korban tersebut. Begitu pula mengenai status laporan di Polrestabes Medan dan laporan dugaan penipuan yang disebut telah disampaikan ke Polda Sumut, masih diperlukan penjelasan resmi dari pihak kepolisian.
