Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Setelah Berhasil Bujuk Korban Damai, Pihak Pelaku Pencurian Tidak Cabut Laporan di Polrestabes Medan, Mamak Maling Dilaporkan Dugaan Penipuan ke Polda Sumut

Selasa, 09 Desember 2025 | Desember 09, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-30T12:52:02Z

(Foto SPKT Polda Sumut)

 
 
Medan | Persoalan hukum yang melibatkan korban pencurian toko ponsel di Pancur Batu kembali bergulir. Setelah sebelumnya tercapai kesepakatan perdamaian antara korban dengan pihak pelaku pencurian, korban mengaku kecewa karena laporan yang dibuat pihak pelaku di Polrestabes Medan disebut tidak kunjung dicabut.

Korban menilai kesepakatan perdamaian yang telah ditandatangani para pihak tidak berjalan sebagaimana yang mereka pahami sebelumnya.

Menurut keterangan, perdamaian pada 3 Desember 2025 tersebut dilakukan setelah adanya bujuk rayu dari pihak keluarga pelaku pencurian. Salah satu alasan yang disampaikan kepada korban, menurut korban, adalah agar surat perdamaian dan permohonan untuk meringankan hukuman dapat diberikan kepada pihak kejaksaan dan pengadilan yang menangani perkara dua pelaku pencurian.

Korban menyebut surat perdamaian tersebut kemudian diberikan kepada Jaksa Penuntut Umum serta hakim di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Namun, persoalan muncul setelah korban mengetahui bahwa laporan yang sebelumnya dibuat pihak keluarga pelaku di Polrestabes Medan disebut belum dicabut.

Padahal, berdasarkan keterangan korban mengenai isi kesepakatan perdamaian, pihak pelapor disebut berjanji untuk mencabut laporan tersebut setelah perdamaian dilakukan.

Merasa dirugikan dan menganggap janji tersebut tidak dipenuhi, korban kemudian mendatangi SPKT Polda Sumatera Utara pada 9 Desember 2025 untuk melaporkan persoalan tersebut.

Salah satu korban, Leo Sembiring, mengatakan pihaknya merasa telah dirugikan setelah memberikan surat perdamaian dan permohonan yang ditujukan untuk meringankan hukuman kedua pelaku pencurian.

“Kami merasa tertipu dengan penandatanganan surat perdamaian tersebut karena pihak dari pelaku pencurian tidak menepati apa yang sudah dijanjikan kepada kami. Sementara surat perdamaian dan permohonan untuk meringankan hukuman kedua pelaku pencurian sudah diberikan pada saat itu juga kepada Jaksa Penuntut Umum dan hakim di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam,” ujar Leo, 9 Desember 2025.

Surat Perdamaian Disebut Kembali Dipersoalkan

Leo juga mengungkapkan, setelah kesepakatan perdamaian dibuat, pihaknya kembali dipanggil penyidik Polrestabes Medan.

Menurut dia, dalam pemeriksaan tersebut penyidik menanyakan sejumlah hal yang berkaitan dengan surat perdamaian yang sebelumnya telah mereka tandatangani.

“Kata penyidik surat perdamaian itu dibatalkan oleh orang tua pelaku pencurian dengan mengirimkan video. Kami kemudian dicecar dengan pertanyaan yang melibatkan isi dalam surat perdamaian itu. Katanya dicabut, kenapa malah dijadikan sebagai alat untuk memeriksa kami dan dimasukkan dalam berita acara pemeriksaan?” katanya.

Menurut Leo, kondisi tersebut membuat pihaknya mempertanyakan status serta konsekuensi hukum dari surat perdamaian yang telah ditandatangani.

Ia mengatakan, apabila pihak keluarga pelaku memang menganggap perdamaian tersebut telah dibatalkan, pihaknya mempertanyakan mengapa isi surat tersebut masih dipersoalkan dalam proses pemeriksaan.

Korban Laporkan Orang Tua Pelaku Pencurian

Atas persoalan tersebut, korban mengaku telah melaporkan dua orang tua pelaku pencurian bersama sejumlah pihak lainnya ke Polda Sumatera Utara atas dugaan penipuan pada 9 Desember 2025.

Laporan itu, menurut korban, dibuat karena mereka merasa telah dibujuk untuk menandatangani kesepakatan perdamaian dengan pemahaman bahwa laporan pihak pelaku di Polrestabes Medan akan dicabut.

“Kami sudah berniat berdamai, tapi surat perdamaian yang katanya untuk mencabut laporan di Polrestabes Medan karena kami menangkap anaknya tidak dicabut. Saya tidak tahu apakah sudah dikirim atau belum, tapi kenapa malah dibatalkan?” ujar Leo.

Leo menegaskan, pihaknya pada awalnya tidak keberatan menyelesaikan persoalan secara damai. Bahkan, mereka telah memberikan surat perdamaian serta permohonan agar hukuman terhadap kedua pelaku pencurian dapat diringankan.

Namun, menurut dia, perdamaian tersebut seharusnya dilaksanakan berdasarkan komitmen yang telah disepakati bersama.

Kini, korban berharap laporan dugaan penipuan tersebut dapat ditangani secara profesional dan transparan oleh penyidik Polda Sumut.

Korban juga meminta agar seluruh dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk surat perdamaian, surat permohonan keringanan hukuman, serta dokumen laporan di Polrestabes Medan, diperiksa secara menyeluruh untuk mengetahui duduk perkara sebenarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak keluarga pelaku pencurian mengenai tudingan korban tersebut. Begitu pula mengenai status laporan di Polrestabes Medan dan laporan dugaan penipuan yang disebut telah disampaikan ke Polda Sumut, masih diperlukan penjelasan resmi dari pihak kepolisian.


×
Berita Terbaru Update