Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Surat Terbuka Dari Dr Asmadi Lubis,SH,CN,M,Kn Kepada Kapolri dan Kapolda Sumut

Selasa, 09 Desember 2025 | Desember 09, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-10T05:38:14Z

 

Foto Ilustrasi Surat/ Sumber Foto : https://www.gramedia.com/

Toba | Sebagai perantau Toba dan Mantan Unsur Pimpinan Anggota DPRD Kab. Toba sekaligus aktif sebagai pemerhati kehidupan sosial, budaya dan hukum di Kabupaten Toba, saya Dr. Asmadi Lubis SH., CN., M.Kn, merasa perlu menyampaikan keprihatinan mendalam serta kegelisahan publik atas sejumlah peristiwa yang memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap objektivitas penegakan hukum di wilayah Polres Toba.



“Pertama, publik menyaksikan diselenggarakannya pesta meriah pemberian marga kepada Kapolres Toba sebagai adik Bupati Toba yang dilaksanakan pada hari Sabtu, 06 Desember 2025 bertempat di Porsea Kab. Toba wilayah hukum Polres Toba. Acara tersebut berlangsung pada saat wilayah kabupaten tetangga sedang mengalami duka akibat bencana, dan pada saat yang sama warga Toba sendiri mengalami kesulitan mendapatkan BBM hingga mengantri panjang. Kegiatan seremonial yang meriah di tengah keadaan seperti itu menunjukkan kurangnya empati dan kepekaan sosial dari pejabat yang seharusnya hadir untuk rakyat dalam situasi darurat,” ujarnya


Kedua, pemberian marga dan kedudukan simbolik sebagai adik Bupati Toba kepada seorang Kapolres yang memegang jabatan strategis di bidang penegakan hukum menimbulkan persepsi benturan kepentingan. Kapolres dituntut menjalankan tugas secara independen, profesional, dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun. Kedekatan personal seperti pengangkatan menjadi adik Bupati Toba memberi ruang bagi munculnya keraguan publik apakah pengawasan hukum dapat berjalan dengan objektif.


“Ketiga, kekhawatiran publik meningkat karena keluarga Bupati memiliki berbagai kepentingan bisnis di Toba, termasuk urusan tanah dan aktivitas galian C. Situasi ini menimbulkan risiko bahwa kewenangan kepolisian bisa diarahkan, diperlambat atau dipilih secara selektif. Hal ini bukan tuduhan, melainkan bentuk kewaspadaan yang berlandaskan pengalaman dan logika tugas penegakan hukum,” katanya


Keempat, masyarakat juga khawatir bahwa penegakan hukum terhadap pihak yang berseberangan dengan Bupati, baik karena kritik maupun pandangan politik, tidak akan berlangsung objektif. Ketakutan seperti ini merusak rasa aman dan dapat menggerus demokrasi lokal jika tidak dicegah sejak awal.


“Kelima, kondisi tersebut berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap Polri di saat institusi sedang berbenah secara nasional melalui Komisi Reformasi Kepolisian. Agar proses pembenahan ini berjalan baik, setiap potensi konflik kepentingan di daerah harus ditangani cepat dan tepat. Keenam, dalam konteks aktual, Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, serta Gubernur Sumatera Utara telah memerintahkan penanganan serius terhadap bencana di Sumatera Utara dan telah menetapkan statusnya sebagai Bencana Daerah Provinsi. Dengan demikian seluruh unsur pemerintah daerah, termasuk Kapolres, memiliki kewajiban moral dan hukum untuk turut serta mendukung penanganan bencana. Justru pada momentum tersebut melakukan kegiatan adat penabalan marga kepada Kapolres yang dilaksanakan di tengah situasi darurat daerah dan dimaknai publik sebagai tindakan yang tidak sesuai prioritas negara dan tidak mencerminkan sikap pejabat daerah yang seharusnya fokus pada pelayanan masyarakat, terlebih karena kegiatan tersebut bukan hanya bersifat seremonial adat, tetapi juga mengangkat Kapolres menjadi adik Bupati Toba secara simbolik maupun sosial-budaya,” tambahnya


Kegiatan seremonial tersebut dinilai publik sebagai bentuk pengabaian terhadap instruksi Presiden yang mewajibkan sinergi dan keselarasan antara pemerintah pusat dan daerah terutama dalam penanganan bencana provinsi.  Dasar Hukum Tugas dan Tanggung Jawab Kapolres

Sebagai pejabat kepolisian, Kapolres bertugas dan berkewajiban berdasarkan ketentuan perundang-undangan, terutama Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Adapun ketentuan yang relevan sebagai berikut:

1. Pasal 2 – Fungsi Kepolisian.

2. Pasal 13 – Tugas Pokok Polri.

3. Pasal 15 – Kewenangan dalam menerima laporan dan menindaklanjutinya tanpa diskriminasi.

4. Pasal 16 – Wewenang penyelidikan dan penyidikan berdasarkan prinsip profesionalitas.

5. Pasal 18–19 – Penggunaan diskresi sesuai norma hukum, moral, dan HAM.

6. Pasal 28 ayat (1) – Netralitas Polri dari pengaruh politik dan kekuasaan.

7. Pasal 34–35 – Etika profesi Polri dan penegakannya.

8. Pasal 9–10 – Tanggung jawab struktural dan hierarki organisasi.

9. Pasal 37–39 – Peran Kompolnas dalam pengawasan masyarakat terhadap Polri.

 

Selain itu, Kode Etik Profesi Polri (Perkap No. 14 Tahun 2011 dan perubahannya) menegaskan kewajiban menjaga integritas dan menghindari konflik kepentingan, khususnya:

                      • Pasal 6 huruf e: mengutamakan kepentingan bangsa dan NKRI.

                      Pasal 6 huruf g: menjaga netralitas dari politik dan hubungan kepentingan pribadi.

 

Etika Kelembagaan, Pasal 13:


(1) Setiap Anggota Polri dilarang: a. melakukan, menyuruh, atau turut serta dalam KKN atau gratifikasi;

b. mengambil keputusan yang bertentangan dengan hukum karena pengaruh keluarga, sesama anggota Polri, atau kelompok tertentu.

Permohonan Tindakan

Berdasarkan uraian dan ketentuan hukum tersebut, saya memohon kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara untuk:

1. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kapolres Toba, khususnya terkait potensi konflik kepentingan, independensi penyelidikan/penyidikan, serta profesionalitas dalam pelaksanaan tugas.

2. Memastikan netralitas Polri sebagaimana diamanatkan Pasal 28 dan Pasal 19 UU No. 2/2002.

3. Menindaklanjuti hasil evaluasi melalui mekanisme etik atau administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Memperkuat penanganan perkara publik seperti galian C ilegal, narkoba, perjudian, dan laporan masyarakat lainnya yang belum tertangani optimal.

“Dengan mempertimbangkan tugas dan tanggung jawab seorang Kapolres dalam menjaga objektivitas, netralitas, serta kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, dan untuk menghindari konflik kepentingan yang berpotensi mengganggu independensi Polri di wilayah hukum Polres Toba, saya memohon kepada Pimpinan Polri agar mengambil langkah yang bijak dengan melakukan pergantian Kapolres Toba demi kepentingan masyarakat, profesionalitas institusi, dan tegaknya hukum secara adil.

Surat terbuka ini saya sampaikan sebagai wujud tanggung jawab moral agar penegakan hukum di Kabupaten Toba tetap independen, objektif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Saya bersedia memberikan informasi tambahan atau bertemu langsung apabila diperlukan, maka dari itu saya meminta Kapolri segera mencopot Kapolres Toba dan Mendagri Mencopot Bupati Toba,” pungkasnya

×
Berita Terbaru Update