![]() |
| Foto Polrestabes Medan |
MEDAN, 11 Oktober 2026, MEDIA FRADVY INDONESIA — Penanganan laporan dugaan tindak pidana penghinaan melalui media sosial di Polrestabes Medan menjadi perhatian pelapor. Pasalnya, laporan yang disampaikan Persadaan Putra Sembiring sejak 26 Februari 2026 itu dipertanyakan perkembangannya, sementara pelapor berharap memperoleh kejelasan dan kepastian hukum.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/862/II/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, Persadaan Putra Sembiring tercatat telah membuat laporan terkait dugaan penghinaan melalui media sosial.
Dalam dokumen tersebut, pelapor menerangkan bahwa persoalan bermula dari unggahan dan pernyataan di media sosial yang menurutnya merugikan nama baiknya. Namun, dugaan tersebut masih perlu ditangani dan dinilai berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.
Pelapor kini meminta penjelasan mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut, termasuk tahapan yang telah dilakukan oleh penyidik dan langkah tindak lanjut yang direncanakan.
Delapan Bulan Berlalu, Pelapor Meminta Kejelasan
Persadaan Putra Sembiring berharap Polrestabes Medan memberikan informasi yang jelas mengenai status laporan yang telah disampaikan. Ia ingin mengetahui apakah perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan atau telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Menurut pelapor, keterbukaan informasi mengenai perkembangan laporan sangat penting agar masyarakat tidak merasa dibiarkan tanpa kepastian setelah menempuh jalur hukum.
“Harapan kami sederhana. Kami ingin mengetahui sejauh mana laporan ini telah ditindaklanjuti dan apa langkah selanjutnya. Kami meminta agar laporan yang telah kami sampaikan mendapatkan penanganan yang jelas sesuai prosedur hukum,” demikian inti permohonan konfirmasi pelapor.
Pelapor juga berharap apabila terdapat kendala dalam penanganan perkara, penyidik dapat memberikan penjelasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Komitmen Kapolda Sumut Dipertanyakan
Belum adanya informasi perkembangan yang dapat dipastikan oleh pelapor mendorong munculnya pertanyaan mengenai efektivitas pelayanan pengaduan masyarakat. Kondisi ini juga menjadi alasan bagi pelapor untuk meminta perhatian pimpinan kepolisian, termasuk Kapolda Sumatera Utara.
Pertanyaan tersebut bukan berarti menyimpulkan bahwa aparat kepolisian telah melakukan pelanggaran. Namun, masyarakat berhak meminta penjelasan mengenai perkembangan laporan yang telah disampaikan, sepanjang dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan hukum.
Pelayanan kepolisian yang profesional tidak hanya berkaitan dengan penerimaan laporan, tetapi juga dengan pemberian informasi perkembangan perkara secara patut, penanganan yang objektif, serta kepastian mengenai prosedur yang sedang berjalan.
Karena itu, pelapor berharap Kapolrestabes Medan, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, dan penyidik terkait dapat memberikan perhatian terhadap permohonan konfirmasi tersebut.
Konfirmasi kepada Polrestabes Medan
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, Media Fradvy Indonesia membuka ruang konfirmasi kepada Kapolrestabes Medan, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, serta penyidik yang menangani laporan tersebut.
Sejumlah hal yang perlu dijelaskan antara lain status terkini laporan, tahapan penanganan yang telah dilakukan, kendala yang mungkin dihadapi, serta rencana tindak lanjut sesuai ketentuan hukum.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi mengenai perkembangan terbaru laporan tersebut belum dicantumkan dalam pemberitaan ini. Redaksi akan memperbarui informasi apabila tanggapan resmi dari pihak kepolisian telah diperoleh.
Pelapor berharap persoalan ini dapat memperoleh kejelasan sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian tetap terjaga.
Pada akhirnya, yang diharapkan bukanlah perlakuan khusus, melainkan pelayanan yang profesional, transparan sesuai ketentuan, dan memberikan kepastian hukum bagi setiap warga yang mencari keadilan.
MEDIA FRADVY INDONESIA
Mengawal Informasi, Menyuarakan Aspirasi, dan Menjunjung Tinggi Kebenaran.
