![]() |
| Saat Keluarga Korban Pencurian Mengadu Kepada Wapres Gibran |
MEDAN – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara melalui Unit II Kemnag disebut telah melayangkan undangan klarifikasi kepada terlapor dalam kasus dugaan penipuan bermodus surat perdamaian. Namun, terlapor dikabarkan tidak menghadiri undangan yang dijadwalkan pada 12 Oktober 2026.
Kasus ini menjadi perhatian setelah keluarga korban pencurian menyampaikan pengaduan langsung kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat kunjungan kerja di Kabupaten Karo pada 11 September 2026. Dalam pengaduan tersebut, keluarga korban menyampaikan persoalan yang mereka alami setelah korban pencurian di sebuah toko ponsel di Pancur Batu justru dilaporkan ke Polrestabes Medan dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga mengeluhkan sejumlah laporan terhadap orang tua terduga pelaku pencurian yang menurut mereka belum diproses.
Menindaklanjuti persoalan tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut mengirimkan undangan klarifikasi kepada terlapor terkait laporan dugaan penipuan yang diduga berkaitan dengan surat perdamaian. Berdasarkan keterangan pelapor, terlapor tidak hadir memenuhi undangan tersebut dan belum diketahui alasan ketidakhadirannya.
Pelapor meminta agar penyidik segera melayangkan undangan klarifikasi kedua. Ia juga mengapresiasi langkah penyidik yang telah mengirimkan undangan pertama dan berharap laporan tersebut ditangani hingga memperoleh kejelasan hukum.
Menurut keterangan pihak korban, persoalan bermula dari aksi pencurian di toko ponsel di Pancur Batu. Korban mengaku berupaya menangkap pelaku pencurian dengan pendampingan polisi. Namun, belakangan korban justru dilaporkan oleh orang tua terduga pelaku ke Polrestabes Medan hingga ditetapkan sebagai tersangka. Pihak korban menilai proses tersebut berlangsung dalam kurun waktu sekitar dua bulan.
Sebelum penetapan tersangka, orang tua terduga pelaku melalui kuasa hukumnya disebut mengajak korban berdamai. Dalam kesepakatan itu, menurut pelapor, orang tua terduga pelaku berjanji mencabut laporan terhadap korban di Polrestabes Medan.
Korban juga diminta menandatangani surat permohonan keringanan hukuman bagi dua orang yang diduga melakukan pencurian dan sedang menjalani proses persidangan. Surat perdamaian dan permohonan keringanan hukuman tersebut kemudian disebut diserahkan kepada jaksa dan hakim.
Namun, menurut pihak korban, laporan terhadap dirinya tidak kunjung dicabut sebagaimana yang dijanjikan. Mereka juga menyebut orang tua terduga pelaku menggelar demonstrasi di sejumlah tempat untuk mendesak kepolisian menangkap korban yang sebelumnya berhasil mengamankan anaknya.
Merasa dirugikan, Persadaan Putra Sembiring kemudian membuat laporan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut terkait dugaan penipuan bermodus surat perdamaian. Ia meminta agar laporan tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Persoalan itu juga telah disampaikan kepada Wapres Gibran saat kunjungan kerja di Kabupaten Karo. Pihak korban berharap pengaduan tersebut mendapat perhatian dan proses hukum berjalan secara profesional serta transparan.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan mengenai alasan ketidakhadiran terlapor dalam undangan klarifikasi pada 12 Oktober 2026. Konfirmasi kepada Polda Sumut dan pihak terlapor masih diperlukan untuk memperoleh penjelasan berimbang mengenai perkembangan perkara tersebut.
Kasus dugaan penipuan ini masih memerlukan pendalaman oleh penyidik. Seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan, sedangkan penentuan ada atau tidaknya tindak pidana harus berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku.
