![]() |
Foto : Polsek Medan Kota |
Medan |
Diduga melakukan penipuan, Oknum
Notaris RS yang berkantor di Kecamatan Medan Maimun resmi dilaporkan ke Polsek Medan
Kota – Polrestabes Medan – Polda Sumatera Utara. Hal tersebut dilaporkan
kliennya sendiri terkait dugaan penipuan dan penggelapan pada tanggal 30
September 2024 an Pelapor Ws.
Dugaan penipuan dan penggelapan ini
bermula pada 13 Februari 2023, dimana Ws membeli sebidang tanah dan bangunan
yang berada di Perumahan Griya Permata Satu Jalan Puna Sembiring, Kecamatan Pancur
Batu, pada saat itu terjadi kesepakatan
antara Ws dan Penjual rumah.
Akan tetapi, Ws digiring oleh penjual
rumah untuk mengurus surat sertifikat rumah tersebut ke Kantor Notaris yang
dikenalnya yang berada di Kecamatan Medan Maimun pada saat itu, Ws pada saat
itu sempat sedikit curiga akan permintaan penjual untuk mengurus surat surat ke
Kantor Notaris Rs yang berada di Kota Medan, sementara lokasi tanah dan
bangunan yang dibelinya berada di Kabupaten Deli Serdang. Namun Kecurigaan nya
itu pun tidak dia pedulikan lantaran sudah tejadi kesepakatan dengan pembeli.
Ws akhirnya sepakat dan bersama dengan
penjual rumah mendatangi kantor Notaris tersebut dan menyelesaikan pembayan
rumah tersebut sebesar Rp 130.000.000 Rupiah kepada pemilik rumah. Namum Ws
kembali mengeluarkan uang sebesar biaya Rp 6.000.000 (enam Juta Rupiah) dengan
rincian Rp 3.500.000 untuk biaya pembuatan surat sertifikat dan 2.500.00 untuk
biaya pajak pembeli sebesar Rp 2.500.000 Rupiah dan mengirimkan nya langsung ke
rekening oknum Notaris Rs, Saat itu Notaris Rs pun memberikan angin segar bahwa
surat tanah Ws akan selesai pada bulan 5 (Mei) 2023 atau sekitar empat bulan
kemudian.
Seiring berjalan nya waktu, Namun
surat yang dijanjikan oleh notaris Rs tidak kunjung siap dan diberikan kepada
Ws. Setiap kali Ws bertanya kepada Notaris Rs terkait surat tersebut, Rs selalu
berlasan macam macam mulai dari hari raya, masi dalam antrian dan terkadang
untuk menenangkan hati Ws Notaris Rs kembali memberikan harapan kepada Ws bahwa
suratnya akan selesai pada bulan Agustus 2023.
Anehnya, surat yang dijanjikan Notaris
Rs sampai pada bulan Agustus 2023 tidak kunjung selesai, Ws pun kembali
diberikan angin segar bahwa surat akan selesai pada bulan Oktober 2023, Mirisnya,
tiba pada bulan Oktober 2023 surat yang dijanjikan Notaris Rs juga tidak
kunjung ada, Ws pun lagi lagi diberikan harapan dan dijanjikan surat tersebut selesai
pada bulan Desember 2023 dan tiba pada bulan Desember surat yang dijanjikan
Notaris tersebut pun tidak ada.
Anehnya Ws masi tetap percaya pada
oknum Notaris Rs walaupun sudah berulang ulang kali dibohongi. Ws masi terus
berupaya mendapatkan surat karena sudah mengeluarkan biaya yang cukup besar
atar rumah yang ia beli dari hasil keringatnya selama bertahun tahun. Pada bulan Desember Ws pun nekat mendatangi
kembali kediaman rumah sang pembeli yang telah membawanya membuat surat rumah
dan bangunan yang dia beli namun tidak dapat bertemu dengan penjual rumah yang
dikabarkan sedang berada di Kota Jogjakarta dan anak dari penjual rumah pun
menjelaskan bahwa mereka tidak ikut campur lagi terkait pengurusan surat rumah
yang dibeli Ws.
Usaha Ws untuk mendapatkan hak
miliknya tak sampai disitu saja, Ws pun kembali menghubungi Notarsi Rs dan saat
itu telepon Ws pun akhirnya dijawab, Notaris Rs kembali menenangkan hati
kliennya dengan mengatakan bahwa suratnya akan selesai pada akhir bulan
Desember 2024 dan sampai di penghunjunga akir tahun Ws kembali menghubungi
Notaris Rs dan Rs pun melontarkan berbagai macam alasan untuk menjelaskan bahwa
surat tersebut tidak juga ada, Notaris Rs kembali meniupkan angin segar dan
menjanjikan surat tersebut akan selesai pada bulan Januari 2024.
Sesampainya pada bulan Janari 2024 Ws
yang masi menyambut Tahun baru bersama dengan keluarganya pun menghubungi
Notaris Rs, lagi lagi Ws pun mendapatkan jawab yang sama. Dan kesabaran Ws pun
berhenti karena surat surat kepemilikan rumah yagn sudah dia urus di Notaris Rs
pun tidak kunjung diberikan. Ws pun kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek
Pancur Batu.
Ternyata, dugaan angin segar dan harapan
harapan palsu yang diberikan Oknum Notaris Rs tidak cukup sampai disitu saja. saat
dihadapan penyidik Polsek Pancur Batu Notaris Rs pun berjanji akan menyelesaikan
surat tersebut, Notaris Rs pun bersedia membuat surat pernyataan yang dibubuhi
materai 10.000. dimana Notaris Rs disebut pihak (I) dan Ws Disebut pihak (II), pada
point pertama surat pernyataan menjelaskan bahwa dirinya berjanji akan mengurus
surat tersebut dengan tempo 6 Bulan / Selesai pada 13 September 2024 dan pada
point kedua menjelaskan apabila pihak pertama tidak menyelesaikan surat
tersebut milik pihak ke II, maka pihak II akan menuntut pihak I, Sesuai dengan
hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
Ternyata surat pernyataan yang ditanda
tangani Notaris Rs tersebut hanyalah obat bius untuk dapat menenangkan hati Ws.
Pada bulan September 2024 dengan senang hati dirinya kembali menghubungi
Notaris Rs. Lagi lagi Notaris Rs belum dapat memberikan surat yang sudah dia
janjikan, bahkan saat itu Ws malahan di salahkan karena belum memberikan bukti
pembayara PBB pada tahun 2024. Ws pun mengirimkan bukti pembayaran PBB tahun
2024 ke nomor WhatsApp pribadi Notaris Rs yang beakhiran **69.
Tak cukup disitu aja, Notaris Rs
kemudian mengirimkan pesan kepada Ws agar mengantarkan bukti pembayaran PBB tahun 2024 ke kantor Notaris
Rs dan memberikan kepada salah seorang pegawai berinisial INR, Ternyata saat Ws
mengatarkan bukti pembayaran PBB tersebut secara tiba tiba salah seorang
pegawai menghubungi Notaris Rs, saat sedang bertelpon Ws meminta supaya bisa
berbicara langsung dengan bosnya, dan didalam pembicaraanya Notari malahan
menjanjikan surat yang diinginkan Ws akan selesai pada 21 hari kerja dan akan
selesai pada bulan Oktober (10) tahun 2024 dan tiba bulan oktober 2024 surat
yang dijanjikan tak kunjung selesai.
Ws saat di konfirmasi wartawan
membenarkan hal tersebut dan ia merasa tertipu atas janji yang diucpakan Oknum
Notaris Rs.
“Sudah berulang ulang kali saya
dibohongi tapi saya tetap masi percaya, kali ini saya membuat laporan resmi di
Polsek Medan Kota terkait hal tersebut. saya minta Polisi segera memeriksa serta
menindak lanjuti laporan kami dan memproses hukum oknum notaris tersebut.
“Dalam waktu dekat penyidik kami akan
mengundang oknum Notaris tersebut untuk memberikan penjelasan, kami mohon waktu
dan pasti akan kami proses,” tegas Kanit Reskrim Polsek Medan Baru tersebut.
Notaris Rs saat di konfirmasi Jumat 25 Oktober 2024 belum memberikan penjelasan terkait dilaporkanya dirinya ke Polsek Medan kota terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut. (***)