![]() |
Kedua Terdakwa Yang Akan Mendengarkan Sidang Putusan |
Pancur Batu |
Fs Alias Firdaus Sitepu dan rekannya Was alias Wayud warga Jalan Penungkiren Desa Lama,
Kecamatan Pancur Batu yang hanya dituntut 12 Tahun Penjara ditambah dengan
denda sebesar Rp. 1.000.000.000 Subsidair 6 bulan penjara pada rabu
(2/10) oleh Jaksa Penuntut Umum Richisandi Sibagariang,SH dan Anita akan
menjalani sidang Putusan pada Rabu 23 Oktober 2024 pukul 10.00 Wib di Pengadilan
Negeri Lubuk Pakam di Pancur Batu, di Jalan Delitua Sei Nangka- Pancur Batu /
Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang.
Kedua pria diatas tersebut mendekam
di penjara diduga akibat telibat dengan kasus peredaran narkoba, kedua pria
tersebut ditangkap oleh tim Direktorat Narkoba Polda Sumut di sebuah lokasi
bernama Villa Prima
yang berlokasi di Jalan Jamin Ginting, Desa Bandar Baru, Sibolangit, Kabupaten Deli
Serdang, Pada Kamis (2/5) malam.
Saat penangkapan, barang Bukti yang
dimankan dari Fs Alias Firdaus Sitepu 1 (satu) bungkus plastik klip bening
berisi narkotika jenis sabu berat brutto 4.1 (empat koma satu) gram, netto 3.7
dan 8 (delapan) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat brutto 1
(Satu) gram, netto 0.2 (nol koma dua) gram disita dari WAHYUDI ANDI SYAHPUTRA.
Dari hasil pemeriksaan oleh petugas Dit Narkoba
Polda Sumut barang bukti sabu diperoleh dari seseorang bernama Firdaus Sitepu.
Yang diwaktu hampir bersamaan Polisi menangkapnya saat Firdaus Sitepu hendak
Kabur keluar dari area Villa Prima.
“Wahyudi mengaku bahwa Firdaus
Sitepu yang memberikan paket sabu kepadanya untuk di perjual belikan. Sementara
dari tangan Firdaus petugas kepolisian turut disita barang bukti sabu dengan
berat 4,25 gram,” ujar Kapolda Sumut Irjen Agung Setya melalui Kabid Humas
Kombes Pol Hadi Wahyudi pada Jumat (3/5/2024) waktu itu.
Tak hanya itu
ternyata Fs alias Firdaus Sitepu diduga merupakan residivis kasus narkoba
sebelumnya dia pernah ditangkap Polisi dan dihukum dalam pekara narkotika pada Selasa
19 Nov 2013 dengan penjara 1 Tahun 6 Bulan Selain itu, Fs Alis Firdaus Sitepu pernah
menjalani hukuman akibat melakukan penaniyaan secara bersama sama terhadap warga
di Kecamatan Pancur Batu yang mengakibatkan seseorang luka berat dan Firdaus
Sitepu dihukum pidana penjara waktu tertentu 5 Bulan yang diputus pengadilan
pada rabu 24 Juli 2024.
Kini pekara
narkoba Fs alias Firdaus Sitepu dan rekannya Was alias
Wayud akan di putuskan oleh Hakim pada tangal 23 Oktober 2024 pukul 10.00 wib.
Warga Pancur Batu yang mendapatkan
informasi tersebut menjelaskan akan mendatangi lokasi tempat persidangan kedua
pria tersebut untuk memastikan dan mendengarkan langsung putusan dari
Pengadilan.
“Kami khawatir dan menduga mereka
akan divonis lebih ringan dari pada tuntun JPU, maka kami akan mengawal sidang
ini, Kajatisu sudah pernah mengatakan bahwa Jaksa tidak main main dalam
memproses hukuman kedua pria itu. Semoga Yang Mulia Hakim yang akan memvonis
pekara itu dapat sepedapat dengan Bapak Kajatisu, tolong diberikan hukuman
dengan maksimal, mereka itu diduga bandar dan pengedar narkoba yang dimana peran
mereka hanyalah merusak generasi penerus bangsa. Saya sangat berharap supaya
kedua pria itu dapat vonis hukuman yang maksimal sesuai dengan undang undang
yang saat ini berlaku di Negara Indonesia ini. Makanya kami bersama beberapa
Masyarakat akan mendatangi pengadilan untuk mendengarkan langsung putusan dari
Yang Mulia Hakim terkait dengan pekara narkoba tersebut,” bebernya
Humas Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Hakim Simon Charles Pangikutan Sitorus,SH
saat di konfirmasi Senin 21 Oktober 2024 sore membenarkan bahwa kedua terdakwa
akan menjalani sidang Putusan.
“Putusan Rabu tanggal 23 oktober 2024,”
tuturnya menjawab konfirmasi wartawan
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri
Tubei Hakim Simon Charles Pangikutan Sitorus,SH juga
mempersilahkan awak media dan wartawan untuk meliput langsung jalannya sidang
putusan tersebut.
“Liput aja nanti langsung dipersidangan Bang,” ujar Hakim Simon Charles Pangikutan Sitorus,SH.(***)