Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pasca Pelemparan Bom Molotov Rumah Wartawan di Pancur Batu Sekeluarga Selalu Ketakutan, JPU Ade Meinari Barus SH Diminta Berikan Tuntutan Seberat Beratnya

Senin, 14 Oktober 2024 | Oktober 14, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-15T13:24:46Z
Foto : JPU Ade Meinari Barus SH 

Pancur Batu |

Feri Hariyanto Alias Peker seorang pria yang diduga merupakan komplotan pelaku dalam aksi pelemparan bom molotov kerumah wartawan di Pancur Batu akan menjalani sidang pertama di Pengadilan Lubuk Pakam yang berada di Pancur Batu, pada Selasa 15 Oktober 2024 Pukul 10.00 Wib.

Cabjari Deli Serdang Yus Iman Mawardin Harefa,SH,MH saat di konfirmasi Selasa 15 Oktober 2024 Pagi membenarkan hal tersebut.

“Iya hari ini akan sidang pertama pekara pelemparan bom molotov kerumah Pak Leo, Terkait dengan pemberitahuan sudah kami kirim kan melalui pos. Saya juga menghimbau kepada pelapor atau korban untuk terus memantau jalan nya persidangan.

“Silahkan dipantau persidangannya dengan nomor pekara 1706/Pid.B/2024/PN Lbp agar Jaksa juga semangat melakukan pembuktian di Persidangan,” ujar Kacabjari yang dikenal ramah ini.

Leo Depari yang juga sebagai korban dalam aksi tersebut sangat mengapresiasi Polda Sumut, Polrestabes Medan dan Cabjari Pancur Batu yang telah memproses hukum pekara tersebut hingga sampai ke tahap persidangan.

“Saya bermohon supaya Bapak Kajati Sumut, Kacabjari Deli Serdang, Kacabjari Pancur Batu dan JPU Ibu Ade Meinari Barus SH supaya menuntut pelaku dengan maximal sesuai dengan Undang Undang Negara RI. Begitu juga dengan Yang Mulia Hakim yang nantinya memutuskan pekara tersebut saya meminta supaya terdakwa divonis hukuman yang sesuai dengan perbuatannya dan maksimal, kami menduga dia bukan lah pelaku ataupun aktor utamanya. Saya sudah pernah berbicara dengan dia sewaktu di Polsek Pancur Batu, dia mengatakan kepada saya bahwa perannya hanya menjemput dua orang exekutor ke Simpang Pemda yang diduga dirusuh oleh Firdaus Sitepu alias Daus yang juga sedang menjalani persidangan pekara kasus narkoba dan dituntut Jaksa 12 Tahun penjara.  Sewaktu kami bertemu dia mengatakan bahwa ada pelaku yang terlibat sebanyak delapan orang,” tutur Leo

Saya meminta supaya Feri Hariyanto Alias Peker jujur serta terus terang dalam persidangan dan mengungkapkan fakta fakta yang sebenarnya. Karena kami bersama Masyarkat Pancur Batu akan terus memantau persidangan ini sampai dengan tuntas. Saya tidak ingin nantinya terdakwa dalam kasus ini diganjar dengan hukuman yang ringan.

“Sampai sekarang saya tidak tau siapa dua orang pelaku yang melemparkan bom molotov itu kerumah saya. beruntung pada saat itu bom molotov itu terganjal dan hanya membakar kursi bambu yang berada dirumah kami, kalau sempat itu bergulir kebawah mobil dan meledak makan bisa saja kami semuanya akan tewas seperti pembakaran rumah wartawan di Kabupaten Karo tapi itu jauh jauh lah dari kami,” ungkapnya

“Akibat pelemparan bom molotov itu, Istri, dan Anak anak saya yang masi duduk di bangku sekolah dasar mengalami tarauma dan sering ketakutan sampai saat ini. Sampai sekarangini keluarga saya jika mendengar suara anjing menggonggong selalu ketakutan, karana pasca peristiwa itu anjing kami menggongong tak henti hentinya dan bom molotov pun dilemparkan kerumah kami. Maka dari itu kami meminta supaya terdakwa yang disidangkan pada hari ini dapat dihukum dengan seberat beratnya,” ungkapnya.

 

 


×
Berita Terbaru Update