![]() |
Foto Kedua Terdakwa Yang Ditangkap Polda Sumut |
Pancur Batu |
Lagi lagi, sidang agenda pembacaan putusan terduga bandar narkoba Fs alias
Firdaus Sitepu bersama rekannya dan terduga pengedar narkoba Was alias Wayud alias
Yudi warga Jalan Penungkiren, Desa Lama, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang yang
diagendakan pada rabu 30 oktober 2024 yang lalu dikabarkan ditunda untuk kedua
kalinya.
Menurut informasi yang beredar bahwa, sidang pembacaan putusan ditunda karena
terdakwa tidak hadir dalam persidangan. Ada juga sumber yang kami dapatkan
bahwa persidangan tersebut diduga ditunda karena adanya permainan ataupun cara
untuk menghindari masyarakat bersama wartawan yang ingin mendengarkan langsung
pembacaan putusan persidangan pekara narkoba tersebut.
Sebelumnya, kedua terdakwa pekar narkotika tersebut dituntut 12 Tahun Penjara ditambah dengan
denda sebesar Rp. 1.000.000.000 Subsidair 6 bulan penjara pada rabu
(2/10) oleh Jaksa Penuntut Umum Richisandi Sibagariang,SH dan Anita.
Seorang warga Pancur Batu yang mengetahui dua kali penundaan pembacaan
putusan terdakwa pekara narkoba tersebut mengaku merasa ada kejanggalan dan
jarang terjadi.
“Agak aneh sih, karena dua kabarnya ditunda persidangan pembacaan
putusan nya, saya menduga ini sudah ada yang bermain supaya nantinya pada saat
pembacaan putusanya tidak dipantau oleh masyarakat dan wartawan. Kita tunggu
rabu 6 november 2024 ini disitu kan sidang pembacaan putusannya. Kalau nanti
juga ditunda maka mungkin ada indikasi dugaan terdakwa akan divonis hukuman
ringan atau nanti ada dugaan pembacaan putusannya nya dilakukan saat akan
tutupnya pengadilan supaya tidak ada lagi yang memantau sidangnya, kami meminta
supaya terdakwa diberikan hukuman yang maksimal sesuai dengan perbuatannya
karena kita tau sendiri bahwa narkoba merupakan musuh kita bersama,” ucap warga
Padahal, Negara Repbulik Indonesia sedang mengalami darurat narkoba, sehinga usai
dilantik menjadi Presiden Republik Indonesia beberapa waktu yang lalu, Prabowo
Subianto pun menyatakan perang terhadap peredaran gelap narkoba, ia pun
melakukan berbagai macam kegiatan, salah satunya Presiden Prabowo
Subianto meminta seluruh pimpinan aparat penegak hukum yakni Jaksa Agung,
Kapolri hingga Badan Intelijen Negara (BIN) fokus terhadap beragam ancaman
berat negara.
"Penegakan hukum yang tidak ragu-ragu, saya minta Jaksa
Agung, Kapolri, BPKP, Badan Intelijen Negara, fokus ancaman berat bagi kita,
judi online, narkoba, penyelundupan, penyelewengan, korupsi, kebocoran,"
kata Prabowo
Kepala Humas Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Hakim Simon Charles
Pangikutan Sitorus,SH saat di konfirmasi terkait dua kalinya penundaan sidang
pembacaan putusan terdakwa pekara narkoba tersebut meminta waktu untuk mengeceknya.
“Senin saya lihat dulu ya,” ungkapnya sabtu, 2 November 2024 pagi.
Diberitakan sebelumnya bahwa, kedua pria diatas tersebut mendekam di
penjara diduga akibat terlibat dengan jaringan dan peredaran narkoba, kedua
pria tersebut ditangkap oleh tim Direktorat Narkoba Polda Sumut di sebuah
lokasi bernama Villa Prima yang berlokasi di Jalan Jamin Ginting, Desa
Bandar Baru, Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Pada Kamis (2/5) malam.
Saat penangkapan, diduga barang Bukti yang
dimankan dari Fs Alias Firdaus Sitepu 1 (satu) bungkus plastik klip bening
berisi narkotika jenis sabu berat brutto 4.1 (empat koma satu) gram, netto 3.7
dan 8 (delapan) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat brutto 1
(Satu) gram, netto 0.2 (nol koma dua) gram disita dari Wahyudi Andi Syahputra.
Dari hasil pemeriksaan oleh petugas Dit Narkoba Polda Sumut
barang bukti sabu diperoleh dari seseorang bernama Firdaus Sitepu. Yang diwaktu
hampir bersamaan Polisi menangkapnya saat Firdaus Sitepu hendak Kabur keluar
dari area Villa Prima.
“Wahyudi mengaku bahwa Firdaus Sitepu yang memberikan paket
sabu kepadanya untuk di perjual belikan. Sementara dari tangan Firdaus petugas
kepolisian turut disita barang bukti sabu dengan berat 4,25 gram,” ujar Kapolda
Sumut Irjen Agung Setya melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi pada waktu itu. (***)