![]() |
Ilustrasi Pesanan |
Pancur Batu |
Sidang agenda saksi terkait kasus pelemparan bom molotov ke rumah wartawan
di Pancur Batu yang dilaksanakan pada selasa, 5 November 2024 Siang di
Pengadilan Negeri Lubuk Pakam di Pancur Batu diduga penuh rekayasa dan
setingan.
Mafia kasus diduga kuat berada dan bermain dibalik layar untuk mengatur
oknum dan jadwal persidangan supaya tidak terpantau oleh korban dan masyarakat.
Dimana dua orang saksi yang juga merupakan penghuni Lapas Pancur Batu yang
di sudah Bon JPU tiba-tiba batal didengarkan keterangannya. padahal sidang
tersebut sudah berulang ulang kali ditunda karena bermacam-macam hal.
Padahal saat itu, Puluhan warga Pancur Batu dan beberapa oknum wartawan
datang ingin mendengarkan dan meliput langsung jalan nya persidangan perkara
pelemparan bom molotov ke rumah wartawan di Pancur Batu tersebut.
Saat hadir diruangan persidangan,
Majelis hakim pun mempersilahkan saksi dan pelapor untuk duduk di kursi
paling depan. yang juga dihadiri terdakwa Feri Hariyanto alias Peker duduk di
bagian sebelah kanan.
Majelis Hakim yang ramah juga memepersilahkan sejumlah warga untuk duduk
kursi yang tersedia di dalam ruang persidangan.
Sidang pun dimulai, Majelis Hakim pun megatakan bahwa sidang dibuka untuk
umum sambil mengetuk palu.
Sejumlah pertanyaan pun dicecar oleh Hakim dan Jpu kepada pelapor dan
saksi.
Dalam persidangan tersebut, Saksi dan Pelapor menjelaskan bahwa dirinya
tidak mengenal Feri Hariyanto alias Peker yang merupakan salah satu terdakwa
dalam pekara tersebut.
Saksi dan Pelapor juga mengatakan bahwa saat kejadian pelemparan bom
molotov kerumahnya dirinya terbangun dan melihat adanya api membakar kursi
bambu di belakang mobil yang terparkir di garasinya.
"Saat itu kami langsung memadamkan api tersebut dan beruntung belum
meledak, kami tidak tau siapa "pelakunya," ucap Saksi dan
Pelapor kepada Majelis Hakim saat persidangan.
Akan tetapi Saksi dan Pelapor menduga ada 6 orang naik sepeda motor yang
lalu lalang disekitar rumahnya sebelum terjadinya pelemparan bom molotov yang
membuat sekeluarga akhirnya tarauma ketakutan hingga saat ini.
"Usai terjadinya pelemparan bom molotov kerumah kami, kami pun membuka
cctv, diduga sebelum kejadian ada 6 orang bolak balik lewat di depan rumah
kami, tak lama kemudian bom molotov dilemparkan setelah itu kami melihat
ada dua orang yang melarikan diri menggunakan sepeda motor matic ke arah Pancur
Batu," ujarnya.
Majelis Hakim pun langsung mempertanyakan tentang hal tersebut kepada
Terdawa.
"Bagaimana keterangan Saksi dan Pelapor ini apakah benar," ucap
Majelis Hakim kepada terdakwa.
Terdakwa hanya bisa tertunduk dan membenarkan hal tersebut.
"Iya," ucap terdakwa dengan nada kecil.
Setelah mendengarkan keterangan dari sejumlah pihak, Majelis Hakim kemudian
mempersilahkan para pihak untuk meninggalkan ruang persidangan.
Akan tetapi, setelah para pihak keluar dari ruangan persidangan, sejumlah
warga dan wartawan yang hadir pun mendapatkan informasi bahwa sidang akan
kembali dilanjutkan diduga untuk mendengarkan keterangan saksi Kb alias Birong
dan Fs alias Daus yang diduga tau dan terlibat dalam kejadian tersebut.
Akan tetapi, Anehnya Jaksa Penuntut Umum Ade Meinarni Barus,SH tidak ada
memberitahukan tentang adanya jadwal sidang untuk mendengarkan keterangan dari
kedua saksi tersebut kepada pelapor.
Malahan, beberapa saat kemudian JPU tiba tiba pergi dibonceng naik sepeda
motor meninggalkan Pengadilan dengan membawa sebuah tas warna hitam dan hingga
pukul 15.15 belum tidak terlihat kembali ke Pengadilan.
Bahkan, parahnya lagi diduga karena sejumlah wartawan, masyarakat dan
korban masi berada di pengadilan tiba tiba semua tahanan yang diduga akan
disidangkan di giring masuk ke dalam mobil tahan Kejaksaan Negeri Pancur Batu
dan di kembalikan ke Lapas Pancur Batu.
Seorang sumber kami di Pengadilan menjelaskan bahwa tadinya Kb dan Fs akan
sidang saksi dalam pekara pelemparan bom molotov kerumah wartawan di Pancur
Batu namun batal dan sekarang sudah berada di dalam mobil tahanan untuk dibawa
kembali ke Penjara.
"Fs diduga merupakan merupakan salah satu otak pelaku pelemparan bom
molov kerumah wartawan, dia juga saat ini menjadi penghuni Lapas Pancur Batu
karena diduga bandar narkoba, dia sudah dituntut JPU 12 Tahun Penjara dan Fs
akan menjalani sidang pembacaan putusan besok 6 November 2024, Saksi Kb Juga
merupakan narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas Pancur Batu,"
ungkapnya
Namun, sumber kami tidak menjelaskan apa penyebab seluruh tahanan tiba tiba
dibawa kembali ke Lapas Pancur Batu.
Pada saat masi di Pengadilan, Korban juga mengungkapkan bahwa, dirinya
sudah mendapatkan informasi akan adanya dugaan pesanan dari pihak yang ingin
menjelek jelekkannya karena kasus pelemparan bom molotov kerumahnya terungkap.
"Aneh kali, kami korban, ada pesanan yang berencana menjelek jelekkan
kami. dari kemaren kami sudah tau rencana pemesan itu. kami berharap Majelis
Hakim dan JPU tidak terpengaruh dalam informasi tersebut. Sejak awal saya tidak
pernah tau siapa dan apa penyebab sehingga rumah saya dilempar bom molotov,
saya juga tidak ada permasalahan dengan para pelaku. bahkan saya tidak habis
pikir akan adanya keterlibatan orang yang saya anggap baik dan saya minta untuk
mencari siapa pelaku pelemparan bom molov kerumah saya pada waktu itu,"
sebutnya.
Kacabjari Pancur Batu yang baru Yus Iman Mawardin Harefa saat di konfirmasi
Selasa,5 November 2024 sore menjelaskan bahwa saksi dalam berkas pekara
pasti diperiksa.
"Mungkin waktu bang, kayaknya tidak ada menutup nutupi, Bukan tidak
hadir, kita sudah hadirkan tapi semua acara dalam perisidangan ada ditangan
Hakim," ungkapnya. (***)