Pancur Batu|
Fh alias Feri Hariyanto salah satu terduga komplotan dan Fs alias Firdaus Sitepu residivis kasus narkoba yang juga terduga salah satu otak pelaku pelemparan bom molotov kerumah wartawan di Pancur Batu tiba di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam di Pancur Batu Selasa 12 November 2024 sekitar pukul 11.40 Wib
Kedua pria yang diduga mantan narapidana ini datang di angkut mobil tahanan Cabjari Pancur Batu yang di kemudikan Bapak Slamat.
Tampak Feri dan Firdaus turun dari mobil tahanan dengan menggunakan baju orange dan tangan terpasang gelang putih (Gari) mereka kemudian di giring dan dimasukkan ke jeruji besi yang berada di bagian belakang pengadilan.
Menurut informasi bahwa kedua terduga mantan narapidana ini akan menjalani sidang sebagai saksi terkait pelemparan bom molotov kerumah wartawan di Pancur Batu, Deli Serdang yang terjadi pada 21 Desember 2023 yang lalu.
Dimana peran Feri diduga sebagai penjemput dua orang tim exekutor yang akan melemparkan bom molotov dan Feri juga diduga berperan untuk merakit tiga buah bom molotov yang sudah disediakan perlengkapannya Dan bahan bahannya oleh Firdaus Sitepu.
Informasi yang kami dapatkan bahwa diduga kuat Firdaus Sitepu yang memberikan upah sebesar Rp 800.000 kepada tim eksekutor dan perakit bom.
Dalam menjalankan aksinya, Firdaus diduga meminjamkan sepeda motornya kepada para tim eksekutor untuk memantau dan melemparkan bom molotov.
Dalam persidangan kali ini, Firdaus Sitepu diduga sebagai saksi atas tertangkapnya Feri. Sementara berkas Firdaus yang diduga sebagai otak pelaku dikabarkan baru beberapa hari yang lalu di P21 oleh Kejaksaan Negeri Cabang Pancur Batu.
Firdaus Sitepu yang juga mantan narapidana ini juga dikabarkan baru mendapatkan vonis 8 Tahun penjara karena ditangkap Polisi diduga pada saat mengerdarkan narkoba di Villa Prima, Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit pada bulan Mei 2024 kemaren.
Kacabjari Pancur Batu Yus Iman Mawardin Harefa saat di konfirmasi membenarkan adanya jadwal sidang pekara pelemparan bom molotov kerumah wartawan.(***)