![]() |
Foto Lokasi Galian C |
Namorambe |
Polresta Deli Serdang dan Polsek Namorambe tampaknya tidak berdaya menindak
lokasi galian c diduga ilegal di Desa Batu Penjemuren dan Nitra di Desa Namo
Landur Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang,Provinsi Sumatera Utara.
Pasalnya, Pasir Lau
Burah di Desa Bantu Penjemuren yang dikeruk menggunakan alat berat excavator
dan dijual, pengorekan di sungai tersebut mengakibatkan aliran sungai menjadi
keruh dan tidak dapat digunakan oleh masyarakat. Hal yang sama juga dilakukan
oleh galian nitra yang mengeruk pasir dan tanah untuk kemudian dijual.
Armada dari kedua galian
c tersebut juga sangat meresahkan penguna jalan dan disinyaliar over kapasitas
karena kerap berhamburan mengenai pengendara roda dua dan
tiga. Pengendara juga kerap mengeluh dan cekcok mulut dengan supir
akibat material yang dibawa tidak ditutup dengan baik sehingga berhamburan ke
pengendara sepeda motor yang ada di belakang.
Selain itu, Fasilitas
jalan aspal di Kecamatan Namorambe dan Medan Johor juga berlubang dan rusak
diduga akibat kerap dilalui armada pengangkut material galian c diduga ilegal
tersebut.
Lokasi galian c tersebut
diduga tidak mengantongi izin operasi dari pemerintah setempat, bahkan alat
berat yang mengeruk sungai tersebut menggunakan minyak bbm solar subsidi
pemerintah. Sejumlah oknum dari pihak terkait diduga diberikan upeti agar
lokasi galian c diduga milik pria berinisial Flip ini berjalan dengan lancar.
Kabar dugaan sesajen
yang dijadikan sebagai upeti dari oknum pengusah galian c di Batu
Pejemuran Namorambe dan di Desa Namo Landur pun beragam baragam, mulai dari Rp
5.000.000, Rp 10.000.000 dan Rp 30.000.000 untuk setiap bulannya, sesajen pun
kabarnya dihidangkan setiap tanggap 20 dan di akhir bulan kepada oknum oknum
dari pihak terkait.
Lain lagi dengan oknum
oknum yang kerap melakukan pungutan liar bermudus silaturahmi ke lokasi galian c
setiap kali melintasi di seputaran lokasi tersebut, Mirisnya, lokasi
lokasi tersebut belum pernah ditindak oleh aparat penegak hukum,
padahal setiap hari diduga hampir ratusan mobil damtruk pengangkut bahan
material keluar masuk.
Seseorang yang menjadi
sumber kami mengatakan bahwa, lokasi tersebut sudah saat nya ditindak dan
ditutup oleh aparat penegak hukum karena diduga tidak mengantongi izin operasi
dan izin resmi dari Pemerintah.
“Kalau menurut dugaan
saya, lokasi galian c di Batu Penjemuran itu tidak ada izin nya, lokasi itu
sudah saat nya ditindak, yang kami nantikan penindakan dari Polda Sumut dan
Polresta Deli Serdang, kami yakin Polsek Namorambe tidak mungkin tidak tau ada
galian c di wilayahnya,” ujarnya.
Tidak hanya soal izin resmi dari pemerintah, seorang masyarakat yang menjadi
sumber kami pun meminta aparat penegak hukum untuk menangkap pemasok minyak
solar subsidi dari pemerintah yang digunakan ke sejumlah alat berat yang
beroperasi di galian c ilegal di Namorambe tersebut.
“Bisa dicek di
Pertamina, apakah dia ada menggunakan solar industri yang Rp
15.5000/Liter. Penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dalam Pasal 55
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat
diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60
miliar. Lain lagi dia mengelola lokasi galian c tanpa izin kan ada tindak
pidananya,” tandasnya
Bahkan
masyarakat juga menyesalkan aparat penegak hukum dan pemerintah setempat yang sampai
saat ini masi membiarkan bernafas lega para pelaku tambang ilegal dan liar di
Sumatera Utara khususnya di Deli Sedang, Kecamatan Namorambe dan Pancur Batu.
“Pasal 158 mengatur 'Setiap
orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp
100 Miliar.
Namun kenyataannya di Wilayah Hukum Polda Sumut dan Polresta Deli Serdang
tindakan penambangan tanpa izin masi terus beroperasi sampai saat ini,”
bebernya Minggu, 3 November 2024.
Hingga berita ini ditangkan, Kapolresta Deli Serdang, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Rizki Akbar dan Kapolsek Namorambe Akp Ringgas Lubis yang sudah di konfirmasi hingga berita ini ditayangkan belum memberikan tangapan terkait hal tersebut. (***)