Pancur Batu |
Polda Sumut, Polrestabes Medan, Polsek Pancur Batu dan Dinas Perhubungan Diminta untuk menindak truk truk sumbu dua yang masi nekat melintas di Pancur Batu pada Sabtu, 30 November 2024.
Padahal, Kasat Lantas Polrestabes Medan bersama jajaran lantas di Polsek Pancur Batu dikabarkan sudah berulang ulang kali sosialisai akan larangan tersebut dan sudah ada spanduk yang terpasang di atas perlintasan di depan Polsek Pancur Batu tentang larangan truk truk sumbu dua, angkutan barang yang lebih dari 8 ton, memiliki sumbu tiga atau lebih, kereta tempelan, kereta gandengan, mobil pengakut bahan galian, tambang dan bahan bangunan.
Bahkan, Kapolsek Pancur Batu sudah pernah memposting tentang larangan tersebut di media sosial. Namun hinga kini ratusan truk pengangkut hasil tambang galian dan pengangkutan barang masi nekat beroperasi dan melintas, walaupun sudah ada sosialisasi dan larangan yang merupakan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 75 Tahun 2021.
Warga Pancur Batu berharap supaya Aparat peegak hukum dapat menindak sejumlah truk truk yang masi nekat melintas pada hari sabtu dan minggu dan hari besar besar lainya.
“Menurut saya sudah ada aturan yang melaran hal tesebut, di spanduk itu larangan melintas mulai dari pukul 06.00 sampai 22.00 Wib. Jadi kalau itu pun masi tidak di patuhi sudah saat nya ditindak dan berikan sanksi kepada truk truk yang melanggar aturan itu, jangan sampai aturan itu dianggap sepele oleh oknum oknum supir yang masi nekat melintas,” tandasnya
Hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait dengan hal tersebut.(***)
Bersambung.