![]() |
Firdaus Sitepu Terduga Otak Pelaku ( Yang Juga Baru Baru ini Divonis Hakim 8 Tahun Penjara Karena Kasus Narkoba) |
Pancur Batu |
Fs alias Firdaus salah satu terduga
otak pelaku pelemparan bom molotov kerumah wartawan di Pancur Batu pada 21
Desember 2023 yang lalu disidangkan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Lubuk
Pakam di Pancur Batu pada 20 November 2024 yang lalu.
Namun terungkanya dugaan
keterlibatan pelaku lainya terungkap pada surat dakwaan nomor pekara 1918/Pid.B/2024/PN Lbp ada dijelaskan Bahwa
sesampainya di lapak/barak perjudiannya terdakwa, 2 (dua) orang laki-laki
tersebut bertemu dengan terdakwa lalu terdakwa mengajak minum minuman anggur
merah yang telah disediakan oleh terdakwa bersama-sama dengan saksi KALPIN
BANGUN Alias BIRONG, saksi ALPIANSYAH Alias BOLOT, Sdra. YUDI, Sdra. BALONG,
Sdra. BUTONG dan saksi PERI HARIYANTO Alias PEKER (berkas perkara
terpisah).
Namun tidak dijelaskan apa
peranan yang dilakoni oleh pria yang diungkapkan dalam dakwaan tersebut, akan
tetapi beredar isu bahwa diduga kuat sejumlah nama yang diungkapkan tersebut
mengetahui dan diduga terlibat serta berperan dalam perencanaan pelemeparan bom molotov
kerumah wartawan di Pancur Batu.
Kemudian terdakwa menyuruh agar 2 (dua) orang laki-laki melemparkan bom molotov ke rumah milik korban. Lalu terdakwa memberikan bekas botol minuman anggur merah beserta dengan bahan bakar jenis pertalite kepada 2 (dua) orang laki-laki tersebut, setelah itu 2 (dua) orang laki-laki tersebut merakit dengan cara mengisi botol itu dengan minyak pertalite warna hijau disertai dengan kain motif batik sebagai sumbunya.
Bahwa setelah merakit bom molotov
tersebut, pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekira pukul 02.00 WIB saksi
Peri Hariyanto Alias Peker (berkas perkara terpisah) bersama-sama
dengan 2 (dua) orang laki-laki temannya tersebut pergi menuju ke rumah milik
korban dengan mengendarai sepeda motor.
Bahwa sesampainya di rumah milik korban,
2 (dua) orang laki-laki tersebut melemparkan 1 (satu) bom molotov itu ke halaman
rumah milik korban, kemudian anjing peliharaan korban yang saat itu mendengar
suara ledakan tiba-tiba menggonggong ketakutan hingga membuat korban dan
istrinya yakni saksi yang saat itu sedang tertidur bersama dengan anaknya terbangun.
Bahwa setelah melemparkan bom molotov
tersebut, pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekira pukul 10.00 WIB saksi
Peri Hariyanto Alias Peker (berkas perkara terpisah) memberitahu
terdakwa jika 2 (dua) orang laki-laki yang bertemu dengan terdakwa telah
melaksanakan perintah terdakwa.
Sidangakan dilanjutkan pada hari ini 26
November 2024 dalam agenda mendengarkan keterangan saksi.
Korban, kepada awak media mengungkapkan
bahwa dirinya sangat mengapresiasi Polda Sumut, Polrestabes Medan, Kacabjari
Pancur Batu dan Ketua Pengadilan Lubuk Pakam yang telah memproses pekara
tersebut sehinga sampai di agenda persidangan.
“Hari ini sidang agenda mendengarkan
keterangan saksi, kami sangat berharap terdakwa di berikan hukuman yang sangat
berat, dimana sampai saat ini kami sekeluarga masi tarauma dengan pelemparan
bom molotov kerumah kami pada desember 2023 yang lalu, bahkan anak anak kami
pun sampai sekarang masi seraing ketakutan, ketengan kami pun sudah tidak ada
lagi, kami selalu waswas dan panik apabila kami mendegar suara anjing
menggonggong karena pada saat pelemparan bom itu anjing kami menggonggong tak
henti hentinya,” ujarnya
Korban juga berharap supaya pelaku
pelaku lainnya yang masi berkeluaran dapat segera ditangkap dan di sidangkan,
kami ingin tau siapa sebenaranya di balik ini semua, saya menduga ada orang
lain dibalik ini semua. Karena saya tidak pernah merasa punya persoalan dengan Fs
alias Firdaus Sitepu.
“Kemaren saya ungkapkan kepada Majelis Hakim Bahwa, pasca pelemparan bom molotov kerumah kami saya menghubungi Fs alias Firdaus Sitepu dan meminta tolong kepada nya untuk mencari tau siapa yang melempar bom tersebut, kemaren dia dipersidangan dia juga mengungkapkan hal yang sama karena memang kami tidak ada persoalan apa pun, kami tetap berkomunikasi pada waktu, itu tapi saya terkejut sekali malahan dia yang diduga sebagai otak pelaku dan yang menyuruh Terdakwa Fk alias Peker untuk mencari tim eksekutor untuk melempar bom molotov kerumah saya, saya menduga rencana dia itu bukan untuk memberikan pelajaran karena kami tidak ada persoalan, saya menduga aksi pelemparan bom molotov tersebut untuk membakar kami sekeluarga, karena bom itu dilemparkan kearah mobil yang berada di garasi, kalau bom itu meledak dan menyambar tangki mobil maka semua akan terbakar. Maka dari itu kami meminta supapa terdakwa dihukum sangat sangat berat,” tandasnya. (***)