HB alias Bang Bukit warga Jalan Bunga Sakura kota Medan
terpaksa ditangkap unit reskrim Polsek Medan Tuntungan dan dijebloskan ke
penjara karena diduga melakukan pencurain sebuah sepeda motor di Jalan Bunga
Sakura Kecamatan Medan Tuntungan.
Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Eko Sanjaya didampingi Kanit Reskrim Iptu Syawal Sitepu,SH,MH pada rabu 19 Februari 2025 kepada wartawan menjelaskan bahwa tersangka HB terpaksa diberikan tindakan tegas dengan terukur dikarenakan melawan petugas.
“Kejadian tersebut bermula pada hari Jumat tanggal 14
februari 2025 sekitar pukul 22.00 wib, saat itu korban memarkirkan sepeda motor
nya di depan kamar kostnya di Jalan Bunga Sakura, korban pun kemudian beristirahat
dan keesokan harinya pada hari sabtu 15 Februari 2025 sekitar pukul 06.30 wib korban tidak lagi melihat sepeda motornya
yang ia parkirkan di depan kamarnya, atas kejadian tersebut korban pun membuat
laporan ke Polsek Medan Tuntungan,” ujarnya
Setelah menerima laporan, unit reskrim Polsek Medan
Tuntungan yang dipimpin Iptu Syawal Sitepu pun langsung menyelidiki hal
tersebut sehingga dan pada tanggal 16 Februari 2025 tim opnas mendapatkan
informasi tentang keberadaan pelaku dan langsung meringkusnya.
“Saat diamankan pelaku melawan petugas sehingga saat itu kami berikan tindakan tegas dengan terukur kemudian pelaku kami bawa kerumah sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan. Pelaku mengakui bahwa dirinya yang melakukan pencurian dengan cara mematahkan stang sepeda motor menggunakan kaki kanannya. Sepeda motor dijual kepada seseorang berinisial BRG di Desa Namo Bintang senilai Rp 2.000.000. Pada saat di lakukan pencarian sepeda motor ke arah Pancur batu tepatnya di Desa Namo Bintang ditemukan satu unit sp motor BK 6472 ALY yang terparkir di halaman rumah BRG. BRG saat ini sudah berstatus DPO dan saat ini sedang dalam pengejaran kami. Pelaku saat ini kami tempatkan di sel Polsek Medan Tuntungan untuk mempertangung jawabkan perbuatannya,” ungkap Kapolsek Medan Tuntungan.
(Reporter : Leodepari)