![]() |
Foto Saat Persidangan |
Medan |
Miris sekali
nasib warga kelurahan Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia, Pihak Rs SEAH diduga
membangun rumah sakit tanpa peduli nasib tetangganya menderita bertahun tahun
mendengar dentuman dan getaran alat
berat. Jarak pondasi bangunan gedung dari tetangga hanya 1 Meter untuk
membangun gedung yang diduga bertingkat 14 tersebut
Tak hanya itu, tembok dan dinding serta lantai rumah warga yang berada di
samping proyek pembangunan rumah sakit tersebut juga rusak, retak-retak, bergelembung
dan renggang yang diduga akibat adanya detuman paku bumi dari proyek
pembangunan rumah sakit tersebut. Bahkan kosen jendela rumah waga juga renggang
dari dudukannya sehingga dikawatirkan akan rubuh dapat menimbulkan korban jiwa.
Semen coran berserakan di atas genteng warga, jemuran selelu kotor dan rusak
sehingga tdk bisa di pakai lagi. Pemerintah tdk peduli dengan nasib orang
cilik. Kami mohon kepada bapak walikota agar memproses pejabat pejabat
pemerintah yg diduga memalsukan tandatangan warga yg bersedia menyetujui
pembangunan Rs tersebut.
Tak terima dengan hal tersebut, Sejumlah warga yang bertempat tinggal di dekat
area pembangunan rumah sakit SEAH yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto Km 7,5 Medan mengajukan gugatan ke Pengadilan
Tata Usaha Negara Medan (PTUN) dengan nomor 116/G/2024/PTUN.MDN.
Pengajuan
gugatan tersebut diduga karena sejumah warga mengaku resah akan adanya
pembangunan rumah sakit yang dikabarkan berlantai 12 tersebut. Warga yang
megajukan gugatan mengaku resah akan pembangunan rumah sakit tersebut
dikarenakan material dan peratan dari pembangunan berterbangan kerumah mereka.
Adapun gugatan warga ke PTUN Medan :
- Mengabulkan
Gugatan Para Penggugat untuk Seluruhnya;
- Menyatakan
batal atau tidak sah Surat Perijinan/Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG)
dengan Nomor SK-PBG 127103-16042024-001 tentang ijin pembangunan Rumah
Sakit SEAH dengan 14 Lantai yang beralamat di Jalan Gatot Subroto Kel.
Cinta Damai Kec. Medan Helvetia Kota Medan terkait Penerbitan ijin
pembangunan Rumah Sakit yang diterbitkan oleh Tergugat.
- Mewajibkan
TERGUGAT untuk mencabut Perijinan/Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG)
dengan Nomor SK-PBG 127103-16042024-001, tentang ijin pembangunan Rumah
Sakit SEAH yang beralamat di Jalan Gatot Subroto Kel. Cinta Damai
Kec. Medan Helvetia Kota Medan;
- Menghukum
TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Lewi Aro
Laia Kuasa Hukum dari Penggugat usai mengikuti persidangan menjelaskan bahwa
hari ini dirnya bersidang dalam ageenda memberikan tambahan bukti surat kepada
majelis hakim.
“Agenda
sidang hari ini adalah untuk bukti tambahan, yang disampaikan oleh para
penggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Medan (PTUN) dan sudah kita sampaikan
beberapa hal disana yang berkaitan dengan hak hak warga sekaligus para
penggugat dari tergugat satu sampai tergugat enam ya. disampaikan hari ini,”
ujarnya Rabu 5 Maret 2025 Siang.
Pengacara
asal Riau – Pakan Baru ini juga menambahkan bahwa, ada beberapa hal perlu ia
sampaikan, dirinya berharap gugatan tersebut dapat dikabulkan oleh majelis
hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
“Yang
pertama adalah warga – masyarakat yang berada di sekitar itu, dan mereka tidak
menginginkan adanya pembangunan Rumah Sakit Seah itu yang ada disana, karena
mereka merasa terganggu adanya pembagunan yang ada disana, yang terpenting di
situ adalah mereka atau hak hak mereka sebagai warga Negara terangangu sebagai
warga negera dan sekaligus terzolimi mereka dalam hal untuk mendapatkan udara
segar, dan sampai sekarang pun para tergugat satu dan tergugat II Intervensi
selalalu mengabaikan hak hak itu,” sebutnya
Dan untuk
itu lanjutnya, hari ini kita sampaikan bahwa kita sampaikan bahwa kita mohonkan
kepada Majelis Hakim agar tututan para penggugat dikabulkan, kenapa saya bilang
demikian, karena tidak layak dibangun rumah sakit di tengah tengah kerumunan
masyarakat kita.
“Nah untuk
itu, itulah kira kira harapan kami sebagai kuasa hukum para penggugat hari ini
agar dapat dikabulkan para penggugat,
siding selanjutnya akan dilaksanakan minggu depan sekaligus agenda pemeriksaan
saksi saksi,” ungkapnya.
Sementara
itu Devi Dewan Pengawas Rumah Sakit Seah usai persidangan menjelakan bahwa
pihaknya akan mengikuti persidangan dan dirinya mengaku belum bisa berkomentar.
“Pokonya
kita akan membuktikan surat ijin yang dikeluarkan oleh dinas perizinan itu sah
dan kita mengurusnya dengan prosedur yang berlaku,” sebutnya
Ketika
dikonfirmasi terkait adanya seorang warga atau penggugat yang meminta agar
pembangunan rumah sakit SEAH dihentikan dan adanya terkait dugaan warga yang
sudah meninggal dunia ikut memberikan tanda tangan.
“Semua
sesuai dengan prosedur, lihat aja nanti di persidangan,” tutur Ibu Devi
Terkait hal
tersebut, Nadya Della Naira General Umum Rumah Sakit Seah menambahkan bahwa
pihaknya sejak awal sudah ada sosialisasi terharap warga dengan mengundang
warga sekitar radius 50 meter di kantor lurah secara resmi dihadiri semua jajaran pejabat setempat lurah, camat,
babisa babinkamtibmas dan juga ada dari Danramil.
“Disana kita
mensosialisasikan, kita meminta izin kepada masyarakat untuk kita membangun
rumah sakit 4 lantai di Cinta Damai dan kemudian kita ada proses amdal kita
juga sosialisasi lagi di kantor lurah. Pada saat itu warga semuanya menerima
welkom terhadap kita kan, makanya ada bukti tanda tangan mereka ada menanda
tangani itu, terkait isu beredar tanda tangan itu dipalsukan dan lain lain itu
kita tidak bisa berkomentar, karena pada saat itu kami difasilitasi oleh
pejebat setempat kelurahan jadi kita kan tidak tau siapa yang hadir siapa yang
bertanda tangan,” ungkapnya
Martin
Ginting warga yang terkena dampak pembangunan Rumah Sakit Seah berharap Majelis
Hakim PTUN Medan memberikan keadilan yang sebenar benarnya, bahwa proses RS
Seah ini dimulai dengan perbuatan melawan hukum.
“Dengan
tanda tangan palsu warga yang sudah mati ditanda tangan kan menjadi berkas
perizinan, kedua, rumah sepadan dari pada pembangunan rumah sakit ini semua
rusak rusak, apakah nunggu rubuh baru mereka peduli, banyak lagi perbuatan
perbuatan melanggar hukum yang mereka lakukan.
Ketika
dikonfirmasi terkait ketakutan warga akan beroperasinya alat berat yang bekerja
untuk pembangunan rumah sakit tersebut
Martin menjelaskan bahwa warga takut akan power crane yang tinggi selalu
melintas diatas rumah warga.
“Itu suatu saat kita tidak mengharapkan, jika putus tali slingnya akan menjadi
bencara bagi warga di sekitara rumah sakit, rumah saya pas sepadan pembangunan
rumah sakit tersebut, saat beroperasi alat berat tersebut kami banyak
mendapatkan gangguan mereka kadang bekerja 24 jam, banyak debu debu
berterbangan kerumah warga, materialnya jatuhan kerumah rumah warga,” tandasnya
Ketika
disinggung soal adanya mediasi di kantor lurah Martin mengungkap bahwa isu
tersebut merupakan hoak, dan terkait dengan tanda tangan, Martin Ginting juga
mengungkapkan bahwa, itu tanda tangan warga yang sempat tanda dari sebagian
penggugat ini, bukan tanda tangan untuk perizinan.tetapi daftar hadir di kantor
lurah pada saat mereka sosialisasi dan mereka tebar pesona dengan memberi duit
300 Ribu kepada warga yang mau tanda tangan daftar hadir. Itu hanya untuk
daftar hadir saat ke kantor lurah cinta damai, lurah kami itu boru siregar
perempuan.
“Harapan kita Majelis Hakim Yang Mulia, mohon lah member keadilan yang sebenar benarnya, kami masi percaya kejahatan akan dikalahkan kebenaran, mereka memulai proyek ini dengan tipu daya masyarakat dengan tanda tangan palsu,” tandasnya.(***)