Pancur Batu | Penyidik
Polsek Pancur Batu diduga ingin mempeti eskan laporan warga yang menjadi korban
penipuan oleh oknum Kades yang ada di Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli
Serdang, Padahal warga yang melapor sudah bolak balik mendatangi penyidik
Polsek Pancur Batu Briptu IG yang menangani hal tersebut namun selalu terkesan
seperti dipermainkan oleh penyidik.
Bahkan penyidik tersebut sudah dilaporkan oleh pelapor B ke Propam Polrestabes
Medan karena diduga tidak professional dalam menjalankan tugasnya sebagai
penyidik, namun persoalan penipuan yang dilakukan oleh oknum Kades tersebut
terkesan seperti mengeram dan tak kunjung menetas di meja penyidik Polsek
Pancur Batu.
Benny Sembiring pelapor kepada wartawan menjelaskan bahwa sekitar tanggal 11
September 2024 dirinya betemu dengan terlapor oknum Kades FG di sebuah warung
di Desa Sembahe, pada saat itu dirinya bersama dengan oknum kades pun sepakat
membuat perjanjian tentang komisi dari penjualan tanah yang ada di Desa
Tambunan, Kecamatan Sibolangit lebih kurang seluas 60 Ha.
“Namun setelah tanah terjual, komisi yang
diberikan kepada saya tidak sesuai dengan perjanjian, dia hanya memberikan uang
sebesar Rp130.000.000 Rupiah kepada saya, saat itu dia menjelaskan bahwa
kekurangannya uang pembayaran komisi tersebut akan diberikan setelah pelunasan
oleh pembeli tanah. Namun setelah pembeli melunasi pembayaran tanah tersebut
sisa komisi saya tidak juga berikan oknum kades FG itu,” ujarnya
Bahkan,
masi kata pelapor, berulang ulang kali saya hubungi tidak menjawab, anehnya
oknum kades itu malahan memblokir nomor saya, saya merasa ini sudah menjadi
ranah penipuan maka dari itu saya membuat laporan ke Polsek Pancur Batu supaya
oknum kades yang tersebut dapat ditangkap dan dipenjara karena telah melakukan
penipuan terhadap saya.
“Saya
merasa sangat sulit untuk mendapatkan keadilan karena penyidik Polsek Pancur
Batu ini sepertinya kuran focus dalam melakukan penyidikan terkait laporan
saya, saya menduga sudah ada yang mencoba untuk berkordinasi dengan pihak
terkait untuk memperlambat laporan saya ini, saya meminta Bapak Kapolda dan
Kapolrestabes Medan dapat mencopot penyidik tersebut, sampai sekaran tidak ada
kepastian hukum atas laporan saya di Polsek Pancur Batu kemana lagi saya
mengadu kalau seperti ini, apakah ini yang dinamakan kebal hukum, apakah oknum
kades yang saya laporkan itu kebal hukum makanya sampai sekarang tidak
ditangkap tangkap dia, atau sudah ada yang berkordinasi kepada pihak terkait
agar hal ini tidak diproses proses di Polsek Pancur Batu ?,” ungkapnya
bertanya. Rabu 26 Maret 2025 pagi
Kapolsek
Pancur Batu Kompol Djanuar saat di konfirmasi mengenai hal tersebut lebih
memilih diam dan bungkam.
Akan
tetapi Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Iptu Elia Karo Karo saat kami
konfirmasi mengatakan bahwa, masih ada pendalaman terhadap keterangan saksi
saksi terbaru lainnya yang diajukan pelapor untuk segera kami minta keterangan.
“Selain 4 orang saksi yang sudah kami minta keterangan
sebelumnya,”katanya.(***)