Medan |
Kapolsek Medan Tuntungan
Iptu Eko Sanjaya dan Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan Iptu Syawal diduga
tidak becus menangani laporan penganiyaan wartawan Leo Sembiring.
Pasalnya hampir
menjelang dua minggu pelaku penganiyaan wartawan Leo Sembiring tidak juga
ditangkap oleh Polsek Medan Tuntungan, padahal gelar pekara sudah dilakukan di
Satreskrim Polrestabes Medan pada 29 April 2025 namun Polsek Medan Tuntungan
diduga mencari cara agar kasus ini semakin panjang pemeriksaannya.
Leo Sembiring kepada
wartawan mengatakan bahwa Polsek Medan Tuntungan diduga mencari cara agar kasus
tersebut semakin lama naik ke tahap sidik dan pelaku semakin bebas berkeliaran,
buktinya pada SP2HP yang mereka kirim tertulis hasil gelar pekara diantaranya
terhadap kasus tersebut masi perlu dilakukan penyelidikan maksimal (Belum Bisa
Dinaikan Ke Tahap Penyidikan). 2 Dilakukan Wawancara terhadap dewan pers
sehubungan korban dalam pekara merupakan wartawan. 3 dilakukan wawancara
terhadap dokter yang melakukan pemeriksaan terhadap korban di RS Umum Sarah.
“Saya menduga ini cara
Polsek Medan Tuntungan memperlambat penanganan kasus tersebut. Sudah semua alat
bukti saya serahkan termasuk rekaman saat kejadian, begitu juga saksi-saksi
sudah diperiksa dalam kasus tersebut, bahkan pelaku juga sudah diperiksa. Namun
sampai sekarang tidak ada penetapan tersangka. Apakah ini yang dinamakan Polri
Presisi. Saya meminta Bapak Kapolda Sumut dan Wakapolda Sumut segera mencopot
Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan yang diduga tidak becus menangani
pekara ini. Kami sudah muak dengan drama ini,” ujarnya
Disamping itu Leo Juga
meminta supaya Bapak Kapolri dan Kapolda Sumut menurunkan Propam untuk
memeriksa oknum Polsek Medan Tuntungan yang diduga sengaja bekerjsama untuk
memperlambat penanganan kasus tersebut. Disini saya sebagai korban tapi
sepertinya saya mengemis keadilan kepada Polsek Medan Tuntungan. Dimana itu
motto Polri Presisi.
“Kemaren kami tunda aksi
demo karena Kasat Intel Polrestabes Medan menghubungi saya agar tidak demo ke
Polda dan dia mengatkan bahwa kasus tersebut akan digelar di Polrestabes Medan.
Dia meminta saya untuk tidak aksi demo. Namun usai gelar pekara dan hasilnya
sama saja, saya kembali menghubungi Kasat Intel dan beliau cuma meminta saya
sabar. Mau sabar berapa lama lagi saya. Ini saya yang dianiaya tapi seakan akan
pelaku ini dilindungi oleh Polisi. Tetangga saya pernah ada kasus di Polsek
Medan Tuntungan mungkin karena tetangga saya itu orang miskin siap diperiksa
dia langsung ditahan dan dimasukan ke penjara, berbeda dengan pelaku
penganiayaan saya saat ini, yang sudah diperiksa masi diizinkan berkeliaran,”
kesalnya Rabu 30 April 2025.
Lanjut Leo, Dalam waktu
dekat kami akan demo ke Polda Sumut, kami meminta keadilan dan kami juga
meminta Bapak Kapolda Sumut agar segera menangkap pelaku penganiyaan saya yang
masi berkeliaran sampai saat ini. Kabarnya ada diduga deking pelaku orang
berjabatan makanya Polsek Medan Tuntungan tidak berani menangkapnya sampai saat
ini.
“Saya heran, apa lagi
yang kurang makanya pelaku tidak ditangkap tangkap sampai saat ini, apa pelaku
ini kebal hukum, tapi kata Pak Presiden RI Prabowo Subianto tidak ada yang kebal
hukum di Republik ini,” ungkpanya
Kapolsek Medan Tuntungan
Iptu Eko Sanjaya saat di konfirmasi menjelaskan bahwa itu merupakan hasil gelar
pekara di Polrestabes Medan.
Ketika disinggung terkait pemeriksaan dewan pers yang tidak ada penerapan pasalnya dalam SP2HP, Iptu Eko langsung mematikan telepon selularnya.(***)