Medan |
Mirisnya, Kapolri Listyo Sigit
Prabowo Dibuat Malu oleh anggotanya sendiri yang bertugas sebagai
Kanti Reskrim Polsek Medan Tuntungan, Leo Sembiring wartawan yang menjadi
korban penganiyaan pada 18 April 2025 yang lalu diduga mendapatkan intimidasi
dan Fitnah dari Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan Iptu Omrin Sialagan saat
menjalani pemeriksaan di ruangan penyidik pada 8 mei 2025 sekitar pukul 15.30
wib.
Leo Sembiring menjelaskan bahwa hal tersebut bermula saat
dirinya menghadiri panggilan pemeriksaan lanjutan di Polsek Medan Tuntungan
terkait laporan penganiyaan yang di alaminya.
“Saya datang bersama istri saya menghadiri panggilan
penyidik, namun saat saya diperiksa tiba tiba Kanit Reskrim menemui saya, saya
pun menyalami dia namun tiba tiba dia mengatkaan bahwa berkas laporan kasus
penganiyaan yang saya laporkan akan di P21 kan namun ia mengatakan bahwa pelaku
tidak akan ditahan, dia juga meminta saya agar membackupnya di kejaksaan, Jangan
sampai 351 berubah jadi 352. Karena kami masi goyang kata Kanit kepada saya. Mendengar
perkataan kanit itu saya pun meminta agar pelaku juga dijerat dengan UU Pers,
namun tiba tiba Kanit Reskrim mengatakan bahwa saya tidak terdaftar di dewan
pers, dan dia juga mengajak saya taruhan akan memberikan saya 500 juta apabila
saya terdaftar di dewan pers. Dia bilang
saya 1 juta dan dia 500 juta,” ujarnya
Masi Kata Leo, kami sempat berdebat dan saya mengatakan
bahwa saya terdaftar di Dewan Pers dan saya mempunyai sertifikat namun Omrin
tetap berkeras karena pihak nya sudah melakukan pemeriksaan ke Dewan Pers. Saat
itu juga saya langsung pulang kerumah saya di Pancur Batu lalu kembali lagi ke
Polsek Medan Tuntungan dengan membawa sertifikat bahwa saya telah terdaftar di Dewan
Pers An Leo Albertus. Suasana di Polsek Medan Tuntungan sangat ricuh pada saat
itu saya merasa di fitnah oleh ucapan Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan Iptu
Omrin Sialagan yang mengatakan saya tidak terdaftar di Dewan Pers.
“Yang anehnya, kenapa Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan
Iptu Omrin Sialagan mengatakan bahwa berkas laporan saya akan di p21 kan,
sementara penyidik yang memeriksa saya mengatakan bahwa dirinya akan melakukan
gelar pekara ke Polrestabes Medan terkait hal tersebut. Saya hanya meminta
keadilan, saya ingin juga pelaku dijerat pasal berlapis, namun dugaa saya ada
oknum yang menyeting semua ini di Polsek Medan Tuntunga agar pelaku hanya
dijerat dengan 1 pasal saja,” ungkapnya
Saat kericuhan, tiba tiba Kapolsek Medan Tuntungan datang dan mencoba menenangkan kericuhan, namun kericuhan tetap berlanjut. Namun beberapa waktu kemudian kericuhan mereda dan di ajak keruangan Kapolsek Medan Tuntungan dan saat itu Kapolsek Medan Tuntungan berjanji akan menjerat pelaku dengan pasal berlapis sesuai dengan yang dialami korban.
Perlu diketahui bahwa Leo Albertus nomor 29086-PWI/Wda/DP/XII/2023/17/08/90 Dinyatakan KOMPETEN dalam jenjang kompetensi WARTAWAN MUDA berdasarkan hasil uji Kompetnsi Wartawan yang diselenggarakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada tanggal 22 Desember 2023 s.d 23 Desember 2023 di Kota Medan sesuai Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/XI/2023 tentang Standart Kompetensi Wartawan. Yang ditanda tangani oleh Dr Ninik Rahayu,S.H., M.S Ketua Dewan Pers.