Medan |
Polrestabes Medan langsung merespon terkait dengan penganiayaan wartawan Leo Sembiring yang sudah dilaporkan dan dalam proses penanganan oleh penyidik Polsek Medan Tuntungan pada 18 April 2025 yang lalu.
Mewakili Kapolrestabes Medan, AKBP Rudi Silaen,SIK didampingi, Kasat Intelkam AKBP Masana Sembiring,S.Sos, Kasiwas Kompol Pialiang, dan Kasi Propam AKP Suharmoko bertemu dengan Leo Sembiring bersama keluarganya di lobby Polrestabes Medan.
Dalam pertemuan tersebut, Wakapolrestabes Medan berjanji akan menuntaskan permasalahan tersebut.
Leo Sembiring yang datang bersama Istri dan anak anaknya mengucapkan terimakasih kepada Bapak Kapolda Sumut, Wakapolda Sumut, Kapolrestabes Medan, Wakapolrestabes Medan, Kasat Intelkam dan Kasi Propam yang sudah mengatensikan laporannya.
“Terimakasih hari ini kami disambut baik oleh Bapak Wakpolrestabes Medan bersama pju. Saya mengucapkan terimakasih. Saya juga ingin menyampaikan bahwa saya merupakan korban penganiyaan akibat saya melakukan konfirmasi bangungan tanpa plang persetujuan bangun gedung (PBG) sebuah lokasi billiard dan café kepada Camat Medan Tuntungan yang dimana bangunan tersebut dekat dengan rumah saya,” ungkapnya
Selain dianiaya, Leo Sembiring mengaku bahwa baju yang dipakainya dikoyakkan dan dibuka paksa oleh pelaku saat terjadinya penganiyaan. Tak hanya itu, uang tunai, kacamata, topi, flash disk, perekam suara digital juga hilang saat kejadian. Mobil yang digunakan juga ditahan oleh pelaku saat dirinya hendak pergi dari lokasi penganiayaan.
“tidak hanya dianiaya, barang barang saya juga hilang, saya diantarkan oleh warga ke Polsek Medan Tuntungan dalam keadantidak pakai baju dan tidak pakai sandal. Ketika sampai di Polsek saya disarankan untuk membuat laporan dan kemudian visum, akan tetapi dalam perjalanan pulang dari rumah sakit bhayangkara, kondisi saya muntah muntah dan pusing sehingga saya dibawa kerumah sakit Sarah untuk mendapatkan perawatan,” ujarnya
Kepada wartawan Leo Sembiring sangat berharap agar pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis termasuk undang undang pers. Karena kejadian tersebut menurutnya atas ketidak senangan pelaku terhadap nya karena mengkonfirmasi bagunan tanpa plang PBG kepada Camat Medan Tuntungan.
“Sebelum menganiaya saya pelaku sempat mengatakan bahwa dirinya tidak senang ditegur oleh wartawan, dan saya menemui dia karena dia mengaku disuruh Camat Medan Tuntungan untuk mengajak saya bertemu. Saya beranggapan pertemuan kami waktu itu terkait dengan konfirmasi saya kepada Camat Medan Tuntungan. Saya juga sudah pernah tanyakan langsung kepada Camat Medan Tuntungan dan beliau mengaku tidak mengenali pelaku yang menganiaya saya, maka dari itu saya juga berharap penyidik menjerat pelaku dengan pasal Penipuan, Penganiyaan, Pencurian, UU Pers dan Asusila, pada saat pertemuan di Polrestabes Medan saya sudah mengatakan hal itu dan Bapak Wakapolrestabes Medan berjanji akan menindak lanjuti masukan dan hal tersebut, saya juga memohon agar pelaku ditangkap dan ditahan," ungkapnya