Medan | Menjelang 3 minggu, pelaku penganiayaan wartawan Leo Sembiring masi belum ditangkap dan bebas berkeliaran di sekitar lokasi. Polsek Medan Tuntungan diduga di intervensi oleh oknum agar tidak menangkap pelaku penganiyaan wartawan.
Padahal kasus tersebut sudah dilaporkan ke
Polsek Medan Tuntungan pada Jumat, 18 April 2025 yang lalu dengan nomor STPL
Nomor 155/IV/2025/SPKT/POLSEK MEDAN TUNTUNGAN/POLRESTABESMEDAN/POLDA SUMATERA
UTARA. Namun hingga saat ini pelaku masi tetap berkeliaran di lokasi kejadian
dan terkesan kebal hukum.
“Dua kali kami mau aksi demo ke Polsek Medan
Tuntungan dan Polda Sumuti kami tunda karena Polisi janji akan tuntaskan,kemaren
juga Bapak Kapolsek Medan Tuntungan janji akan menuntaskan nya minggu ini,
namun tadi siang saya tanya lagi tidak ada jawabannya dan sekarang ini sudah
menjelang 3 minggu namun pelaku belum juga ditangkap. Ada apa ini, atau jangan
jangan sudah ada intevensi kepada Polsek Medan Tuntungan agrar tidak menangkap
pelaku,” ujarnya
Leo juga mengatakan bahwa dirinya akan segera
menyurati Presiden RI, Kompolnas, Komisi III DPR RI, Kapolri dan Kabareskrim
Polri untuk meminta keadilan agar pelaku segera ditangkap dan ditahan. Karena laporannya
yang sudah menjelang 3 minggu tidak juga ada kepastian hukum di Polsek Medan
Tuntungan.
“Akan kami surati semuanya, karena ini sudah
menjelang 3 minggu tidak ada kepastian hukum, saya heran apa lagi yang ditunggu
Polisi, atau jangan jangan ada oknum yang sengaja mengulur ngulur waktu agar
saya lupa akan hal tersebut dan saya menduga ada oknum yang ingin peti eskan
laporan saya itu. saya menduga Kapolsek
Medan Tuntungan sudah ada yang intervensi makanya sampai sekarang tidak berani
menangkap pelaku. Kan hebat pelaku itu sudah dia menganiaya saya dia masi
berkeliaran di sekitar rumah saya, apa ini tandanya dia kebal hukum, tapi kata
Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto “Tidak ada yang kebal hukum
di Republik ini”, tapi kenapa pelaku yang melakukan penganiyaan kepada saya
tidak ditangkap sampai sekarang, kalau begini kan terkesan kebal pelakunya,” ungkapnya
Leo mengungkapkan bahwa, kejadian itu bermula saat dirinya mengkonfirmasi
sebuah bangunan billiard dan café di Gang Swada,
Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan yang tidak ada plang PBG
(Persetujuan Bangun Gedung) kepada Camat Medan Tuntungan. Namun beberapa saat
kemudian pelaku menhubunginya, sewaktu kami bertelepon dia mengaku di suruh
Camat Medan Tuntungan menghubungi saya dan mengajak Leo untuk bertemu sambil minum kopi. Namun Leo
tidak langsung menemuinya dikarenakan waktu sudah gelap malam.
“Besoknya kami baru bertemu, saya
datang bersama teman saya, setelah beberapa saat berbicara dengan pelaku tiba
tiba dia marah sambil menyebutkan “ Kenapa wartawan yang menegur saya, saya
menanam saham di lokasi itu sambil dia ketuk ketuk meja” saya pun menjawab saya
tidak ada menegur dia karena situasi tidak bagus saya pun pergi sempat saya
lihat dia mau melempar saya pakai kursi waktu di lokasi dan saya langsung di
dipiting dan dianiaya, ada dua menit saya dicekek dan saya kesulitan bernafas,”
sebutnya
Tak hanya itu, Leo
juga mengaku bahwa barang barangnya seperti, uang, flasdih, alat perekam suara
didgital, topi dan Kacamata nya hilang saat dirinya dianiya di sebuah café yang
berada di dekat rumahnya, bahkan saat dianiaya baju nya dibuka oleh pelaku dan
pelaku juga mengancam akan menelenajangi korban saat itu.
“Saya dicekek dan dianiaya,
kemudian baju saya dibuka dia sampai koyak, dia juga mengancam akan
menelanjangi saya pada waktu itu, bahkan mobil saya ditahan dia waktu itu dia
masuk kedalam mobil itu dan menghalangi saya membawa mobil saya. Dan saat itu
saya lari dan ada seorang warga yang mengantarkan saya ke Polsek Medan
Tuntungan dengan kondisi tidak pakai baju dan sandal. Saya bertemu dengan
Kapolsek Medan Tuntungan dan saya disarankan buat laporan dan membuat visum ke
Rs Bhayangkara Medan, namun ditengah perjalan pulang kondisi saya sesak nafas
dan kondisi saya memprihatinkan sehingga keluarga saya membawa saya kerumah
sakit sarah untuk mendapatkan perawatan medis sampai dengan pulih. Saya mita
polisi juga menjerat pelaku dengan pasal berlapis antara lain, Pasal Penganiayaan,
Pencurian, Pengancamam, Asusila dan UU Pers. Saya minta pelaku segera ditangkap
dan ditahan,” pungkasnya Rabu,7 mei 2025 sore.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol
Ferry Walintukan saat di konfirmasi pada Rabu 7 mei 2025 belum memberikan
tanggapan terkait hal tersebut.
Sebelumnya, Komisioner
Kompolnas Supriadi Hamid saat saat dimintai tanggapannya menjelaskan bahwa
pihaknya akan menelusuri hal tersebut ke Polda Sumatera Utara.