Pasalnya Pasca terjadinya kericuhan karena Leo Sembiring di fitnah tidak terdaftar di Dewan Pers oleh Kanit Reskrim Polsek Medn Tuntungan Iptu Omrin Siallagan Pada 8 Mei 2025 pukul 16.30 beberapa hari yang lalu, Kapolsek diminta untuk menjerat atau mempersangkakan pelaku penganiyaan dengan pasal berlapis.
Setelah lama berbincang bincang masukan tersebut pun diterima oleh Kapolsek Medan Tuntungan dan Kapolsek pun berjanji akan mempersangkakan pasal berlapor terhadap terlapor yang saat itu masi berkeliaran.
Selang beberapa hari setelah itu pada tanggal 12 Mei 2025 ,Leo Sembiring bersama keluarganya pun diundang untuk bertemu dengan Bapak Wakapolresatbes Medan, Kasat Intelkam Polrestabes Medan, Kasiwas Polrestabes Medan dan Kasi Propam Polrestabes Medan membahas terkait kericuhan tersebut dan Leo juga bermohon kepada Wakapolrestabes Medan agar pelaku dijerat dengan pasal berlapis termasuk UU PERS karena penganiyaan tersebut terjadi diduga karena dia mengkonfirmasi sebuah bangunan tanpa plang persetujuan bangun gedung (PBG) kepada Camat Medan Tuntungan.
Namun mirisnya permintaan Leo Sembiring untuk mempersangkakan agar pelaku dengan pasal berlapis dan UU Pers tidak satu pun di implementasikan menjadi berkas.
Leo Sembiring mengaku haran terhadap penyidik Polsek Medan Tuntungan yang terkesan mengabaikan hal tersebut. Ia juga sudah bolak balik menyampaikan hal tersebut kepada Kapolsek dan penyidik tapi tidak ada respon malaha Kapolsek selalu buang badan dan menyarankan saya untuk menyampaikan kepada penyidik.
Sudah kering mulut saya dan lelah tangan saya meminta agar pelaku dijerat dan dipersangkakan dengan pasal berlapis namun tidak juga di buat, saya merasa saya dipermainkan oleh Polsek Medan Tuntungan.
1. Pelaku mengaku disuruh oleh camat untuk menemui saya dan saya sudah mengkonfirmasi kepada Camat Medan Tuntungan beliau mengatakan bahwa dia tidak mengenal pelaku dan Camat mengatakan bahwa tidak ada menyuruh pelaku menemui saya (Menurut Saya Ini Masuk Ke Pasal Penipuan).
2. Saya dianiaya, dimana saat kejadian dia memiting leher dan menganiaya saya,bahkan sampai saat ini pinggang saya masi dalam kondisi sakit (Menurut Saya Ini Masuk Pasal Penganiayaan)
3. Saat saya dianiaya, barang barang saya berhamburan keluar dari tas uang tunai, flasdisk, alat perekam suara kacamata dan topi saya juga hilang (Menurut Saya Ini Masuk Pasal Pencurian).
4. Saat pelaku melakukan penganiayaan terhadap saya, dia juga membuka baju saya dengan paksa sampai baju saya robek saat itu dia mengatakan bahwa dia akan menelanjangi saya (menurut saya ini pasal asusila).
5. saya juga meminta supaya pelaku dijerat dengan UU Pers karena saya duga pelaku menganiaya saya karena saya mengkonfirmasi bagunanan yang dia kelola kepada Camat Medan Tuntungan dan saat kami bertemu dia sempat mengatakan bahwa “Kenapa Wartawan Yang Menegur Saya” dan saya datang menemui dia karena saya sebelumnya mengkonfirmasi sebuah bangunan tanpa plank PBG (Persetujuan Bangun Gedung) kepada Camat Medan Tuntungan.
Namun dari semua yang saya ketikan tidak satu pun di persangkakan oleh Penyidik Polsek Medan Tuntungan, malahan semalam 19 Mei 2025 saya mendapatkan SP2HP dan saya lihat pelaku Cuma dipersangkakan dengan 1 pasal saja yaitu pasal 351 ayat 1
Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Syawal Sitepu saat di konfirmasi menjelaskan bahwa berkas sudah di kirim.
“Semalam berkasnya sudah di kirim,” tulisnya
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat saat di informasikan hal tersebut mengatakan akan meneruskan informasi tersebut ke Komisi Dewan Pers unutk dikaji.
Terima kasih infonya. Kami teruskan ke Komisi DP utk dikaji,” ujarnya(***)