![]() |
Saat Press Rilis di Polsek Medan Tuntungan |
Menurut informasi yang kami dapatkan
bahwa LA dianiaya lantaran mengkonfirmasi sebuah bangunan tanpa persetujuan
bangun gedung kepada Camat Medan Tuntungan, saat itu LA mengkonfirmasi sebuah
bangunan biliar dan café yang tidak ada plang izin membangun tersebut kepada
Camat Medan Tuntungan pada 17 April 2025 sore, tak berapa lama kemudian Os
(Pelaku) tiba tiba menghubungi LA dan mengajaknya untuk bertemu sambil minum
kopi.
Kepada LA, Os mengaku bahwa Camat Medan
Tuntungan lah yang menyuruhnya menghubungi LA dan mengajaknya bertemu, ke esokan
harinya LA pun bertemu dengan Os disebuah warung yang tak jauh dari rumah LA,
saat itu, LA datang bersama teman nya dan melihat Os duduk bersama temannya Mc.
LA pun duduk dan menyalami Os namun LA
tidak ditawari minum seperti janjinya yang mau mengajak ngopi LA. Namun tidak
berapa lama kemudian OS pun menjelaskan kenapa wartawan yang menegurnya sambil
mengetuk ngetuk meja, Wartawan LA pun langsung menjawab bahwa dirinya tidak ada
menegur Os, dan Os juga mengatakan bahwa dirinya tanam saham di lokasi tersebut,
LA pun menjawab tidak mengurusi hal tersebut.
Karena situasi pada saat itu tidak lagi
kondusip LA pun mengajak temannya untuk pergi, namun tiba tiba Os memegang
sebuah kursi dan mencoba melemparkan nya ke LA, namun pada saat itu LA langsung
menghindar dan Os menarik tali tasnya sampai semua isi tasnya terjatuh termasuk
ID Card Wartawan yang dia bawa.
Tak hanya itu, Setelah tali tas LA
ditarik OS langsung memiting La sampai sesak nafas, pada saat itu teman LA
mencaoba untuk melerai namun tidak bisa malahan Os semakin bringas, OS tetap
memiting leher LA sampai terdengar suara kesakitan, Baju wartawan LA juga
dibuka paksa oleh Os sampai koyak saat itu LA mencoba melarikan diri dengan
naik kedalam mobil nya namun Os juga ikut naik ke dalam mobil tersebut, dua
kali La mencoba melarikan diri dengan mobilnya dihalangi oleh OS dan terakhir
Os menaikan kakinya kanannya di pintu bagian depan sebelah kiri mobil LA.
Os juga mengancam akan menelanjangi
wartawan LA yang sudah tanpa baju di lokasi tersebut, melihat hal tersebut LA
dibantu masyarakat yang melintas langsung melarikan diri ke Polsek Medan
Tuntungan dalam keadaan tanpa baju dan sandal, barang barang LA yang berada di
dalam tas kecil miliknya seperti uang tunai, flashdish, perekam digital hilang
tanpa jejak dilokasi kejadian, namun saat dicek TKP tas milik LA ditemukan di
meja tempat Os duduk bersama teman temannya.
Tak hanya barang barang yang hilang,
Topi dan kacamata yang sehari hari digunakan LA juga raib di lokasi pasca
terjadinya peganiayaan bahkan diduga kacamta yang digunakan nya pecah karena
dianaiaya oleh Os. Akibat penganiayaan tersebut LA sempat dirawat dirumah sakit
Sarah Medan karena mengalami sesak nafas, kesakitan pada tubuhnya dan tarauma.
Dia juga mengalami kerugian akibat barang barang kacamatanya rusak
dan hilang di lokasi saat dirinya dianiaya.
Namun berbeda dengan yang dijelaskan
oleh Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu
Syawal Sitepu, menurutnya penganiayaan bermula dari pertengkaran antara pelaku
dan korban saat keduanya bertemu di lokasi kejadian.Kapolsek tidak menjelaskan
apa yang menjadi pemicu dan penyebab sehingga terjadi cekcok mulut antara
korban dan pelaku.
Padahal korban
sudah menjelaskan saat penyidikan bahwa yang mencadi pemicu dirinya dianiaya
nya karena mengkonfirtmasi sebuah bangunan tanpa plang PBG (Persetujuan Bangun
Gedung) dimana menurutnya pelaku tidak senang akan hal tersebut.
“Saat cekcok mulut
terjadi, korban berdiri. Pelaku juga berdiri dan mencoba merangkul korban.
Namun korban menolak rangkulan tersebut, yang memicu emosi pelaku,” ungkap Iptu
Syawal, Kamis (22/5/2025).
Karena emosi, pelaku kemudian memiting
korban, menyebabkan korban kesakitan. Korban berusaha melepaskan diri dengan
meronta-ronta, lalu melarikan diri ke arah parkiran.
Saat korban berlari, pelaku menarik
baju korban dari belakang hingga robek. Akibatnya, korban mengalami luka di
bagian leher dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Medan Tuntungan.
Kini pelaku telah diamankan dan akan
dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan, dengan
ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.
Iptu Syawal juga menambahkan bahwa
pihaknya menangani kasus ini secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang
berlaku.
"Kami sudah sesuai SOP menangani
perkara ini dan tidak ada yang kami tutup-tutupi," ucapnya.
Sementara, pelaku Os membantah telah
melakukan pemukulan terhadap korban. Ia mengaku hanya memiting korban karena
merasa emosi saat korban menolak rangkulannya.
“Kalau masalah katanya pemukulan, saya
mati berdiri pun siap. Tidak ada saya pukul dia. Tapi biar lah tuhan yang jawab
itu semua,” ujar Os.
Meski telah menyampaikan permintaan
maaf kepada korban, Os menyebut bahwa korban tetap melanjutkan perkara ini ke
jalur hukum.
"Dia mau berlanjut. Saya sebagai
manusia mau jalan yang baiknya aja sebenarnya," ujarnya.
Leo Sembiring yang kami
konfirmasi membantah semua yang dikatakan oleh pelaku, dan mengatakan bahwa
dirinya punya rekaman sura yang real pada saat terjadinya penganiayaan.
“Terdengar suara pelaku mengacam saya
dan dia mengaku akan menelanjangi saya semua itu ada rekamanannya dan nanti
akan kita putarkan di pengadilan, saya meminta JPU nantinya dapat menuntut
pelaku dengan seberat beratnya begitu juga dengan Majelis Hakim yang
menyidangkannya. Tidak benar itu dia minta maaf pada waktu kejadian, malahan
dia yang mengajak kami untuk datang ke Polsek Medan Tuntungan pada waktu itu,
katanya, kita ke Polsek aja, saat itu duluan dia ke Polsek dan saat kami ke
Polsek Kami lihat dia duduk di depan Pintu Polsek dan sedang mengobrol dengan
seorang penyidik Polsek Medan Tuntungan Bapak Bripka Masdi Depari,”
ungkapnya kamis 22 mei 2025 sore.
Kemaren itu pada tanggal 20 Mei 2025
saya bersama keluarga saya menemui dia di sel penyidik Polsek Medan Tuntungan,
dia tidak ada meminta maaf malahan dia melihati saya aja, kan tidak mungkin aq
yang minta maaf ama dia sementara aq yang dianiaya dia. Jadi tidak benar dia
telah menghanturkan permohonan maaf kepoda saya, kapan itu ya mungkin ngarang
dia, dan saya memang dari awal tidak ada niat untuk berdamai dengan dia, karena
akibat perbuatanya saya sampai sekarang mengalami sakit pada bagian pinggang
dan barang barang yang saya miliki juga hilang saat itu.
Leo Sembiring juga kembali mengucapkan
apresiasi dan berterimakasih kepada Bapak Kapolda Sumut, Wakapolda Sumut dan
Kapolresatabes Medan, Wakapolrestabes Medan, Kasat Reskrim Polrestabes Medan
dan Kapolsek Medan Tuntungan.
“Saya sangat mengucapkan banyak
terimakasih Bapak Bapak Sekalian karena pelaku penganiayaan saya sudah
diamankan dan dimasukkan dalam sel penjara untuk mempertanggung jawabkan
pertbuatannya,” tuturnya
Sebelumnya, Camat Medan Tuntungan
Berani Perangin Angin saat dikonfirmasi membantah bahwa dia yang menyuruh Os
menghubungi wartawan LA.
“Saya tidak kenal dengan pelaku,” ujar Camat Medan Tuntungan.(***)