Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polisi Diminta Jerat Pelaku Penganiayaan Wartawan Dengan Pasal Berlapis Termasuk Pengrusakan dan UU Pers

Kamis, 01 Mei 2025 | Mei 01, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-22T12:44:21Z

Foto Cloapse
Medan |

Leo Sembiring seorang wartawan dianiaya pada 18 april 2025 di sebuah café di dekat rumahnya di lingkungan I, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan. Leo Sembiring pun sebelumnya mengkonfirmasi sebuah bangungan yang tidak ada dipasang plank persetujuan bangun gedung yang berada di Gang Swadaya dekat dengan rumahnya.

Kejadian ini bermula pada tanggal 17 April 2025, saat itu Leo Sembiring mengkonfirmasi sebuah bangunan biliar dan café kepada Camat Medan Tuntungan, namun tah dari mana mendapatkan informasi tiba tiba pria berinisila Os menghubunginya dan mengajak nya bertemu. 

“Setelah saya konfirmasi Camat Medan Tuntungan, tiba tiba Os mengechat saya dan pada waktu itu dia mengaku bahwa dia disuruh Camat yang saya konfirmasi untuk menghubungi saya, dia pun mengajak saya bertemu, dia juga mengatakan bahwa dia yang punya bangunan disamping royal yang saya konfirmasi kepada Camat Medan Tuntungan. Namu karena waktu itu saya tidak bisa menemuinya saya pun mengatakan bahwa saya akan menemuinya besok,” tutur Leo

Tak hanya Chatingan, Leo pun penasaran dan menghubungi Os, saat itu os mengakui bahwa dirinya dirusuh Camat untuk menemui Leo Sembiring. Mereka pun kemudian bersepakat untuk bertemu ke esokan harinya. Leo pu meerasa pertemuannya tersebut berkaitan dengan konfirmasinya Kepada Camat Medan Tuntungan pada waktu itu. 

“Besoknya tangal 18 April 2025 sore sekitar pukul 16.30 kami bertemu karena lokasi tak jauh dari rumah saya, saya datang bersama teman dan kami pun menemuinya, saat itu saya melihat dia sedang berada bersama temannya, saya pun duduk tak berapa lama kemudian suasana menjadi tidak kondusif, Os mengetuk ngetuk meja dan mengatakan bahwa dirinya tidak senang ditegur oleh wartawan, dia pun mengaku bahwa dirinya menanam saham di biliard dan café tersebut. Saya pun langusung menjawab bahwa saya tidak ada menegur dirinya melainkan hanya mengkonfirmasi Camat Medan Tuntungan terkait bangunan Bilar dan Café yang tidak terpasang plank persetujuan bangun gedung (PBG) namun suasana pada saat itu sudah memanas, saya pun langsung memutuskan untuk pergi, namun tiba tiba dia ingin melempar saya dengan menggunakan kursi saya yang ada di sampingnya, saya pun berlari keluar dan dia pun mengejar dan menarik tas sampai id card dan semua isi tas saya terjatuh pada saat itu, termasuk uang dan alat perekam yang sehari hari saya gunakan untuk meliput.” Ungkapnya

Setelah dia menarik saya, lanjut Leo, dia langsung memiting saya dan menganiaya saya. saya tidak bisa bernafas karena leher saya dipiting dengan kuat menggunakan lengannya, bagian kepala dan perut saya seperti ada yang memukul, dia juga masuk tanpa permisi ke mobil saya, baju saya ditariknya sampai koyak dan tertinggal di lokasi pengainiayaan dia juga mengatakan akan menelanjangi saya di lokasi. Topi yang saya gunakan juga hilang di lokasi kejadian. 

“Saat itu ada warga yang melintas dan saya pun akhirnya minta tolong untuk diantarkan ke Polsek Medan Tuntungan setibanya saya di Polsek Medan Tuntungan tanpa memaki sandal dan baju tas dan mobil saya tidak ditahan di lokasi kejadian oleh pelaku. Setibanya di Polsek Medan Tuntungan saya bertemu dengan Kapolsek Iptu Eko Sanjaya, kondisi saya waktu itu terasa sesak, ada bekas cakaran di leher saya dan bengkak pada bagian dada. Setelah membuat laporan, Penyidik Polsek Medan Tuntungan menyarankan saya untuk melakukan visum kerumah sakit Bhayangkari Medan, namun dalam pejalanan pulang kondisi saya tidak stabil saya pusing dan oyong serta muntah muntah keluarga saya kemudian melarikan saya kerumah sakit Sarah untuk mendapatkan perawatan sampai pulih,” tandasnya

Leo meminta Polisi menjerat dapat pelaku dengan pasal pengainayaan, pengrusakan, pengancaman serta Undang Undang Pers. Dimana Leo menjelaskan bahwa pertemuannya dengan pelaku merupakan berkaitan dengan konfirmasinya kepada Camat Medan Tuntungan soal bangunan tanpa plank PBG.

“Saya meminta Penyedik dapat menjerat pelaku denga pasal berlapis dan akibat dari penganiyaan tersebut saya harus diopname karena sesak nafas, badan saya mengalami kesakitan, baju saya rusak, barang barang seperti flasdish, alat perekam digital, dan uang saya hilang di lokasi penganiayaan.  Sudah menjelang dua minggu pelaku belum juga ditangkap dan masi bebas berkeliaran, Saya juga berharap pelaku segera ditangkap dan dijebloskan ke Penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya agar tidak ada manusia yang semena mena melakukan penganiyaan terlebih kepada jurnalis, saya dengar di tiktok Presiden Repubklik Indonesia Bapak Prabowo Subianto bilang bahwa “ TIDAK ADA YANG KEBAL HUKUM DI REPUBLIK INI” dan saya masi percaya akan hal tersebut” tutupnya Jumat 2 Mei 2025 pagi.

Sebelumnya, Komisioner Kompolnas Supriadi Hamid saat saat dimintai tanggapannya menjelaskan bahwa pihaknya akan menelusuri hal tersebut ke Polda Sumatera Utara.


“Kita telusuri dulu bang ke Irwasda Polda Sumut, jika boleh silahkan buat laporan pengaduan ke kompolnas bang,” ujarnya

Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Syawal Sitepu,SH,MH saat di konfirmasi  pada 2 Mei 2025 mengenai hal tersebut menjelaskan……………………………………………………………………………………..
×
Berita Terbaru Update