![]() |
Polsek Medan Tuntungan |
Medan | Medan | Polsek Medan Tuntungan diduga kuat menutupi pelaku penganiayaan wartawan yang sudah ditahan pada sabtu 17 Mei 2025 yang lalu.
Terlihat dari tidak diberikannya foto pelaku yang ditahan kepada awak media dan
bahkan korban sekalipun, hanya saja Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Syawal Sitepu
setelah bolak balik di konfirmasi oleh pelapor menjelaskan bahwa pelaku sudah
ditahan.
Leo Sembiring kepada
wartawan menjelaskan bahwa dirinya sangat mengucapkan terimakasih
kepada Bapak Kapolsek Medan Tuntungan, Kasat Reskrim Polrestabes Medan,
Wakapolrestabes Medan dan Kapolrestabes Medan, Kabid Humas Polda Sumut, Dir
Krimum Polda Sumut, Kabid Propam Polda Sumut, Wakapolda Sumut, Kapolda
Sumut dan semua pihak yang ikut membantunya karena pelaku penganiayaan
yang dia laporkan sudah ditahan dan dijebloskan ke penjara pada sabtu 17 Mei 2025 yang lalu.
Namun saya heran, kata
Leo, kenapa sepertinya Polsek Medan Tuntungan menutupi dan tidak
memberikan foto pelaku yang sudah ditahan, bahkan rilisnya pun tidak diberikan
kepada siapa pun bahkan kepada saya dan kepada rekan rekan wartawan
yang mengkonfirmasi. Berbeda dengan sebelum sebelumnya jika Polsek Medan
Tuntungan menangkap maling foto pelaku dan rilisnya langsung di kirim kepada
wartawan untuk dijadikan berita. saya sudah konfiramsi kepada Pak Syawal tapi beliau mengatakan bahwa dirinya akan kordinasi dulu dengan Polrestabes kapan bisa di public dan di rilis.
“Mungkin Kapolsek Medan
Tuntungan tidak mau diberitakan keberhasilan mengungkap kasus tersebut, padahal
sempat viral dan gempar tapi saya heran kenapa beliau tidak mau mengirimkan
foto pelaku Atau mungin ada dugaan dia (Kapolsek Medan Tuntungan) di intervensi
agar tidak merilis foto pelaku kepada wartawan, makanya mungkin dia tidak mau
memberikan foto dan rilisnya,” ujarnya
Selain itu, Leo juga
kesal dan merasa di bohongi oleh Kapolsek Medan Tuntungan, dimana saat
kericuhan terjadi Kapolsek berjanji akan menjerat pelaku dengan pasal berlapis,
namun kenyataannya tidak. Leo menduga bahwa hal tersebut merupakan pesanan
seorang oknum agar pelaku tidak dijerat dengan pasal berlapis.
“Hari ini Senin, 19
Maret 2025 sore, penyidik memberikan surat SP2HP kepada saya, namun saya lihat
pelaku hanya dijerat dengan 1 pasal saja, padahal saat kejadian penganiayaan,
barang barang saya flasdish, perekam suara digital, uang tunai hilang dari tas
yang saya bawa. saya ingat kali waktu itu kacamata yang saya pegang besama topi
dan id card wartawan yang berada di dalam tas saya berhamburan ke kelantai
karena saya di piting oleh pelaku. Waktu itu saya lebih memilih menyelamatkan
diri bahkan mobil saya juga ditahan oleh pelaku pada saat itu di lokasi
sehingga tidak bisa saya bawa,” sebutnya
Padahal, masi kata Leo,
sewaktu bertemu dengan Bapak Kapolsek Medan Tuntungan diruang kerjanya usai
kericuhan karena saya di fitnah oleh Kanit Reskrimnya Iptu Omrin Siallagan yang
mengatakan bahwa saya tidak terdaftar di Dewan Pers, Kapolsek berjanji
akan menjerat pelaku dengan pasal berlapis bahkan kami sudah tuliskan pasal
pasalnya pada waktu itu,begitu juga pertemuan kami dengan Bapak
Wakapolresatabes Medan bersama PJU diantaranya, Kasat Intelkam, Kasiwas, Kasi
Propam pada beberapa waktu yang lalu juga membahas hal tersebut. Leo juga
meminta Propam segera turun ke Polsek Medan Tuntungan untuk memeriksa terkait
penerapan pasal tersebut
“Pasal pasal yang saya duga harus diterapkan diantaranya
1. Pelaku mengaku disuruh oleh camat untuk
menemui saya dan saya sudah mengkonfirmasi kepada Camat Medan Tuntungan beliau
mengatakan bahwa dia tidak mengenal pelaku dan Camat mengatakan bahwa tidak ada
menyuruh pelaku menemui saya (Menurut Saya Ini Masuk Ke Pasal Penipuan).
2. Saya dianiaya, dimana
saat kejadian dia memiting leher dan menganiaya saya,bahkan sampai saat ini
pinggang saya masi dalam kondisi sakit (Menurut Saya Ini Masuk Pasal
Penganiayaan)
3. Saat saya dianiaya,
barang barang saya berhamburan keluar dari tas uang tunai, flasdisk, alat
perekam suara kacamata dan topi saya juga hilang (Menurut Saya Ini Masuk Pasal
Pencurian).
4. Saat pelaku melakukan
penganiayaan terhadap saya, dia juga membuka baju saya dengan paksa sampai baju
saya robek saat itu dia mengatakan bahwa dia akan menelanjangi saya (menurut
saya ini pasal asusila).
5. saya juga meminta
supaya pelaku dijerat dengan UU Pers karena saya duga pelaku menganiaya saya
karena saya mengkonfirmasi bagunanan yang dia kelola kepada Camat Medan
Tuntungan dan saat kami bertemu dia sempat mengatakan bahwa “Kenapa Wartawan
Yang Menegur Saya” dan saya datang menemui dia karena saya sebelumnya
mengkonfirmasi sebuah bangunan tanpa plank PBG (Persetujuan Bangun Gedung)
kepada Camat Medan Tuntungan.
Bahkan saat saya hendak
melarikan diri dia menahan mobil saya dengan naik masuk tanpa izin kedalam
mobil saya dan yang kedua kalinya saya mau melarikan diri dengan mobil saya dia
menempatkan kakinya sebelah kanan di dalam mobil saya sehingga saya tidak bisa
menjalankan mobil saya dalam keadaan pintu terbuka.
Leo mengatakan bahwa
dirinya sudah seperti pengemis mengingatkan penyidik dan Kapolsek Medan
Tuntungan untuk menjerat pelaku dengan pasal berlapis, namun sampai hal ini hal
tersebut tidak di implementasikan oleh Polsek Medan Tuntungan.
“Saya menduga ada upaya
untuk menghilangkan pasal berlapis, mungin ada pihak yang sudah menemui
Kapolsek Medan Tuntungan untuk bernegoisasi agar pelaku tidak dijerat dengan
pasal berlapis. Saya juga meminta Propam Polda Sumut dan Polrestabes Medan
segera memproses Iptu Omrin Siallagan yang sudah memfitnah saya sewaktu saya di
panggilan oleh penyidik untuk diperiksa tambahan terkait dengan laporan saya,”
ungkapnya
Wakapolrestabes Medan
AKBP Rudi Silaen yang kami berikan informasi tersebut akan menelusuri hal tersebut.
“OK,” Ujarnya singkat
Namun Pihak Propam
Polrestabes Medan yang kami konfirmasi terkait dengan Iptu Omrin Siallagan
menjelaskan bahwa pihaknya sedang memproses hal tersebut