![]() |
Logo Kompolnas |
Medan | Komisioner Kompolnas Bapak Supardi Hamid mengapresiasi pengungkapan prostitusi online oleh Dit Siber Polda Sumatera Utara.
“Ini merupakan keberhasilan yang menunjukan betapa pentingnya keberadaan direktorat Siber di Tingkap Polda.
Kerja pengungkapan ini bukan sekedar kerja bagi Dit Siber, tapi merupakan wujud
hadirnya Negara dalam aktifitas di dunia maya. Selamat atas keberhasilan Dir
Siber Polda Sumut Kombes Pol Doni Satrya Sembiring,SIK,Sh,M.Si dan jajaranya,”
ujarnya Selasa 24 Juni 2025 Pagi.
Diberitakan sebelumnya, Berkat Atensi Bapak Kapolda Sumut Irjen
Pol Whisnu Hermawan Februanto,SIK Sutradara Film Prostitusi Online Berhasil
Ditangkap Dit Siber. Direktorat (Dit) Reserse Siber
Polda Sumut berhasil meringkus host/sutradara Film prostitusi online melalui
akun tiktok yang sempat buron selama sekitar 3 bulan.
Hal
tersebut merupakan intruksi Bapak Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan
Februanto,SIK kepada Dir Siber Polda Sumut Kombes Pol Doni Satria
Sembiring,SIK,SH,M.S.Si untuk mengusut tuntas terkait kasus prostitusi online
yang melibatkan anak di bawah umur sebagai pemerannya utamanya, dimana hal
tersebut juga sangat merusak moral serta generasi penerus bangsa.
“Kita
berhasil melakukan pengembangan kasus prostitusi online atas pengungkapan
sebelumnya pada 14 April 2025,” terang Kabid Humas, Polda Sumut, Kombes Pol
Ferry Walintukan didampingi Direktur Siber, Kombes Pol Doni Satrya
Sembiring,SIK,SH,M.Si pada Senin (23/6/2025).
Dijelaskan
Ferry, penangkapan tersangka YWS yang berperan sebagai host prostitusi online
dilakukan di Pekanbaru, Riau pada 17 Juni 2025. YWS sempat melarikan diri
setelah sebuah kost elite yang dijadikan lokasi prostitusi online itu di Percut
Seituan, Kabupaten Deliserdang digerebek pada 14 April 2025 lalu.
Kombes
Pol Doni Satria Sembiring,SIK,SH, M.Si menjelaskan, tersangka melakoni aksinya
sejak 25 November sampai 14 April 2025 dan memiliki 5 akun.
Salah
satu akun yang digunakan untuk prostitusi online itu bernama ‘Presiden
Mangkok’. Bisnis haram itu dilakoni tersangka untuk mencari keuntungan dengan
melibatkan 5 talent berbagai status, seperti suami istri hingga anak di bawah
umur.
“Keuntungan
dari give dengan total keuntungan mencapai Rp 70 juta. Anak di bawah umur,
orang dewasa dan pasutri,” jelasnya.
Ditanya
soal pelaku lain dan modus operandi tersangka merekrut talent prostitusi online
tersebut, Doni mengatakan masih melakukan pendalaman.
Sebelumnya,
Direktorat (Dit) Siber Polda Sumut berhasil mengungkap kasus prostitusi daring
melibatkan seorang talent wanita di bawah umur.
Dua
tersangka lain sudah dibekuk sebelumnya, yakni RA (25) berperan sebagai germo
dan RPL (19), selaku talent pria.
Kabid
Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan didampingi Kasubdit II Dit Siber
Polda Sumut, Kompol Anggi Siahaan, Rabu (16/4/2025) menjelaskan, pengungkapan
kasus ini bermula dari patroli Siber pada Senin (14/4/2025).
Ketika
itu, ditemukan salah satu akun TikTok mengiklankan di aplikasi Tevi akan
melakukan siaran langsung (live streaming) adegan porno.
Hasil
penyelidikan tim mengetahui lokasi yang dijadikan untuk melakukan live
streaming adegan porno tersebut di Leon Kost VIP Jalan Keadilan II, Tembung,
Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
Tim
menggerebek lokasi yang dijadikan live streaming adegan seksual dan mengamankan
3 orang tersangka masing-masing, RA (25)/germo dan dua orang talent RPL (19)
dan MG (15). Saat itu YWS yang berperan sebagai host melarikan diri.
“Para
talent dan germo mendapat upah Rp 700 ribu setiap kali melakukan adegan
pornografi secara langsung,” ungkapnya.
Kata
Kombes Doni, kasus ini merupakan kasus pertama yang berhasil diungkap Polda
Sumut. Untuk talent lainnya masih dalam penyelidikan.
Atas
perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 33 Jo Pasal 7 dan
Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang
Pornografi atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024
tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.