![]() |
Wartawan Korban Penganiayaan Saat Dirawat dirumah Sakit |
Medan | Berkas pekara Os Alias Oscar Sebayang tersangka pelaku penganiyaan wartawan Leo Sembiring yang ditangani oleh penyidik Polsek Medan Tuntungan dikabarkan sudah P21 di Kejaksaan Negeri Medan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Pidum Kajari Medan Deny Marincka Pratama saat di konfirmasi wartawan pada Selasa,10 Juni 2025 sore.
“Sudah P21,” tulisnya singkat membalas konfirmasi wartawan.
Namun Kasi Pidum Deny Marincka Pratama tidak merincikan kapan berkas tersebut sudah di P21 Kan dan dimana keberadaan tersangka pelaku penganiyaan wartawan.
Oscar sebayang dilaporkan karena melakukan penganiaaan pada 18 April 2025 karena melakukan penganiayaan terhadap wartawan Leo Albertus yang mengkonfirmasi sebuah bangunan kepada Camat Medan Tuntungan, setelah menjalani serangkaian penyelidikan dan penyidikan Oscar Sebayang kemudian ditetapkan tersagka dan ditahan lebih kurang 20 hari di Polsek Medan Tuntungan.
Leo Albertus Sembiring kepada awak media mengucapkan terimakasih atas lengkapnya berkas tersebut, ia pun berharap JPU menuntut tersangka dengan maksimal.
“Saya memang sedikit heran kenapa waktu itu penyidik Polsek Medan Tuntungan tidak menjerat pelaku dengan pasal berlapis. Padahal sewaktu kejadian saya juga diancam akan ditelanjangi, barang barang saya hilang, baju saya dikoyakkan dan dibuka paksa, bahkan dia tida mengijinkan mobil saya saya bawa. Selain penganiayaan banyak hal lain yang saya alami bahkan kacamata dan topi saya juga hilang di lokasi penganiyaan,” tuturnya
Leo Sembiring juga mengaku sangat sedih dan sakit hati karena dirinya di fitnah oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan Iptu Omrin Siallagan tidak terdaftar di Dewan Pers padahal dirinya sudah terdaftar di Dewan Pers.
“Sewaktu saya diperiksa tambahan tiba tiba datang Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan Iptu Omrin Siallagan dan perbincangan kami sewaktu itu agar pelaku juga dijerat dengan UU Pers namun tiba tiba dia meng kau kau kan aku dan mengatakan tidak bisa karena saya tidak terdaftar di Dewan Pers. Padahal saya sudah terdaftar di Dewan Pers. Sewaktu itu juga dia mengatkaan bahwa berkas laporan saya akan di p21 kan tapi tersangka tidak ditahan, maka dari itu saya memohon supaya Bapak Kajatisu memberikan tuntutan yang seberat beratnya terhadap pelaku penganiyaa wartawan yang berkasnya sudah di P21, saya juga memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar memvonis pelaku dengan maksimal, saya berharap pelaku tidak diberikan penangguhan penahanan, di kejaksaan,” pungkasnya