Medan |
Diduga karena memfitnah wartawan dengan mengatakan "kautidak terdaftar di Dewan Pers" dan mengajak taruhan Rp 1.000.000 (Satu Juta) banding Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta) oknum Kanit Reskrim di jajaran Polrestabes Medan resmi dilaporkan ke Polsek Medan Tuntungan pada selasa 15 Juli 2025 siang.
Oknum kanit reskrim dilaporkan resmi oleh wartawan As didampingi kuasa hukumnya. agar dapat diproses secara hukum dengan nomor laporan.
Andika, Kuasa Hukum dari pelapor mengatakan bahwa pihakny sudah resmi melaporkan oknum kanit reskrim berinisial OSL ke Polsek Medan Tuntungan dengan nomor laporan LP/B/276/VII/2025/SPKT POLSEK MEDAN TUNTUNGAN POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.
"Pada hari ini kami resmi melaporkan OSL terkait dugaan Tindak pidana Fitnah pada UU NO 8 tahun 1981 diatur pada pasal 311 KUHP ke Polsek Medan Tuntungan. Polsek Medan Tuntungan memberikan pelayanan yang terbaik kepada kami. Kami berharap proses penyidikan dapat berjalan dengan netral, baik dan profesional karena yang dilaporkan ini merupakan oknum anggota Polri yang menjabat sebagai Kanit Reskrim di Polsek Jajaran Polrestabes Medan, " Ujarnya pada selasa 15 Juli 2025.
Andika juga bermohon agar Kapolrestabes Medan segera mencopot oknum kanit reskrim agar pemeriksaan berjalan dengan profesional dan berimbang.
Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Syawal Sitepu saat kami konfirmasi pada 16 Juli 2025 terkait dengan hal tersebut belum memberikan tanggapan. (***)