SEIRAMPAH (Waspada): DPRD Serdang Bedagai mendesak pihak kepolisian menindak tegas segala perjudian yang kian meresahkan masyarakat khususnya di Kecamatan Pantai Cermin.
Hal ini disampaikan anggota DPRD Sergai Akbar Dev kepada Waspada.id Senin (7/7/2025) di kantor DPRD Sergai.
Akbar menyebutkan, bentuk perjudian seperti togel dan judi ketangkasan Kasino di Pantai Cermin bukan hanya merusak moral masyarakat tapi juga bertentangan dengan hukum dan norma agama.
"Segala bentuk perjudian harus dihilangkan dan dihapuskan dari Sergai. Selain merusak moral masyarakat, perjudian jelas tidak dibenarkan oleh agama dan juga melanggar hukum, ini juga selaras dengan visi misi kabupaten Sergai yakni religius" papar Akbar Dev.
Akbar juga meminta Kapolres Sergai,khususnya Polsek Pantai Cermin untuk lebih maksimal dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab untuk memberantas perjudian.
"Polisi harus bisa bertindak tegas, baik melakukan pembubaran, bahkan bila perlu menangkap para pelakunya,” ujarnya.
Terkait hal ini, Kasi Humas Polres Sergai, Iptu LB Manulang, mengatakan bahwa pihaknya telah merespons laporan dan pemberitaan mengenai dugaan perjudian di Kecamatan Pantai Cermin.
Ia menyebut sudah menginstruksikan Kapolsek dan Kanit Reskrim untuk menindaklanjuti masalah tersebut.
"Terkait dugaan judi di Pantai Cermin, sudah saya minta Kapolsek dan Kanit Reskrim untuk menindaklanjutinya,” jelas Manulang.
Masyarakat pun berharap agar aparat penegak hukum dapat segera bertindak tegasb, sehingga Pantai Cermin terbebas dari praktik perjudian yang meresahkan.
Diberitakan sebelumnya, lokasi judi kasino di Dusun X, Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai bebas beroperasi meski lokasinya hanya 100 meter dari rumah ibadah. Begitu juga judi togel terang terangan melayani pelanggan di setiap warung yang ada di Pantai Cermin.(cmw)
Teks photo: Anggota DPRD Sergai Akbar Dev Senin (7/7/2025) Waspada/ist
Teks photo: Judi Kasino di Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai bebas beroperasi Senin. (7/7/2025). Waspada/ist