![]() |
Foto Oscar Sebayang Saat Duduk di Persidangan |
Medan | Oscar Sebayang alias Oscar Pindo Sebayang terdakwa pelaku penganiayaan wartawan dituntut JPU Evi Yanti Pengabean hanya 7 bulan penjara, wajah terdakwa diduga seperti senyum saat mendengarkan JPU membacakan tuntutan tersebut di Pengadilan Negeri Medan Selasa, 29 Juli 2025 Sore.
Diduga Jadwal Sidang sengaja dipercepat dari pada sebelumnya agar korban tidak mendengarkan pembacaan tuntutan oleh JPU Evi Yanti Pengaban yang diduga sudah memblokir wa korban tersebut. Sesampainya korban diruang persidangan korban tidak banyak lagi banyak mendengarkan perkataan dalam persidangan.
Sehingga usai persidangan, korban terlihat menemui Jaksa yang
menyidangkan pekara tersebut, anehnya seorang pria yang berada diruang tunggu Jaksa sibuk memvidiokan
percakapan antara JPU dengan korban.
Leo Sembiring korban mengaku sangat kecewa dengan penuntutan
JPU hanya 7 Bulan. Memang yang menentukan Majelis akan tetapi penuntutan sangat
berpengaruh kepada putusan. Tadi saya menemui JPU Evi Yanti Pengabean yang
sudah memblokir nomor wa saya dia bilang 7 Bulan tuntutan Oscar. Saya mendoakan
agar JPU tersebut sehat sehat setelah menuntut terdakwa hanya 7 Bulan.
“Dari awal sebelum persidangan saya sudah mendapatkan isu
bahwa terdakwa akan di tuntut ringan dan akan di vonis juga dengan ringan,
majelis hakim harus juga mempertimbangkan barang barang saya yang hilang dan
perkataan terdakwa pada saat kejadian akan menelanjangi saya. Baju yang saya
pakai sudah ditariknya sampai koyak. uang tunai, barang barang saya seperti
alat perekam digital, kacamata, flasdik berisi dokumen penting juga hilang saat
terjadinya penganiayaan dan tas saya ditemukan di meja tempat terdakwa Oscar
berada pada saat Polisi melakukan cek tkp,” ujar Leo
Bahkan masi kata Leo, saat dirinya meminta keadilan dengan
menyampaikan hal tersebut kepada Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Syawal Sitepu sempat
merespon dan bahkan Kapolsek sempat berjanji akan menjerat pelaku dengan pasal
berlapis namun sampai ke persidangan pasal berlapis yang dijanjikan Kapolsek
tersebut tidak kunjung di realisasikan.
“Pada saat saya diperiksa oleh penyidik di Polsek Medan saya
sempat meminta agar pelaku dijerat pasal berlapis dan juga dengan UU Pers namun
karena permintaan saya itu malahan saya di fitnah oleh Kanit Reskrim Polsek
Medan Tuntungan Iptu Omrin Siallagan, “Gak masuk kau kesitu, gak bisa, Kau
tidak terdaftar di Dewan Pers, Taruhan Kau 1 Juta aku 500 Juta”. Perlu saya
tegaskan bahwa semenjak tanggal 14 februari 2025 saya sudah terdaftar di Dewan
Pers karena saya sudah mengikuti (UKW) Uji Kompentesi Wartawan. Ini yang
membuat saya semakin kecewa, saya menjadi korban penganiayaan malahan saya
mendaptkan fitnah lagi oleh oknum Polisi,” kesalnya
Leo berharap Majelis yang memimpin persidangan agar
memberikan hukuman vonis yang maksimal dan lebih berat dari pada tuntutan Jaksa
Penuntut Umum Evi Yanti Pengabean terhadap terdakwa.
“Saya juga berharap Majelis mempertimbangkan apa apa saya
yang memberatkan terdakwa, akibat dari penganiayaan yang dilakukan barang
barang saya koyak, hilang, bahkan saya sempat terhalang untuk bekerja mencari
nafkah dan menjelankan tugas jurnalistik dan sampai saat ini saya masi tarauma
akibat dari penganiayaan tersebut. dan untuk restitusi yang saya mohon kan saya
mendapatkan informasi saya harus mengajukan hal tersebut dari LPSK,” ujar
korban usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Medan.
Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa, 5 Agustus
2025, Oscar Pindo Sebayang pun kemudian dibawa kembali keruan tahanan dengan
tidak memakai baju tahanan yang nantinya akan di antarkan kembali ke Runtan
Tanjung Gusta Medan.
Sekder informasi JPU Evi Yanti Pengabean yang menyidangkan pekara tersebut diduga sudah memblokir WhatsApp korban semenjak korban menayakan akan jadwal sidang tersebut sehingga korban sangat sulit untuk berkomunikasi bahkan untuk mengajukan permohonan restitusi akibat terjadinya penganiayaan tersebut. (***)