![]() |
Foto Ustad Martono |
Kutalimbaru |
Lawpota Cafe di jalan Tak Gendong, Laut Bakeri, Kutalimbaru yang diduga menjadi bisnis peredaran gelap narkoba, wanita pemuas nafsu diduga dibawah umur dan menjual minuman beralkohol (miras). Kamis 02/7/2025.
Walau sudah berulang kali diberitakan oleh berta media online ataupun media sosial, lainnya, pihak Polsek Kutalimbaru dan Kecamatan Kutalimbaru yang diduga menerima upeti dari pihak lawpota cafe, sebab sampai saat ini lawpota cafe bebas beroperasi di kutalimbaru tersebut. Masyarakat tentang Kapolri agar perintahkan Kapolda Sumatera Utara, Kaporestabes Medan menggrebek lawpota cafe yang diduga terindikasi sarang peredaran narkoba, penyedia wanita pemuas nafsu yang diduga dibawah umur dan juga menjual beralkohol (miras) ungkap warga yang enggan disebutkan namanya, Kamis 03/7/2025.
Masih dengan warga, warga mengatakan "yang begitunya bebas sampai saat ini diduga pemilik lawpota cafe tersebut yang berinisial Na alias Hung tersebut mempunyai pengaruh hebat di kutalimbaru, sehingga diduga pihak pihak polsek kutalimbaru dan kecamatan kutalimbaru diduga tidak berani berbuat apa-apa terhadap lawpota cafe tersebut".
Maka dari itu masyarakat kutalimbaru sangat memohon kepada Kapolda Sumatera Utara Irjend Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., S.H., M.Hum beserta jajaran untuk menindak lawpota cafe tersebut agar masyarakat khususnya kutalimbaru terjerumus dalam pergaulan bebas narkoba.
Terpisah saat dikonfirmasi Kasat narkoba Polrestabes Medan AKBP Tommy Aruan, Kamis 03/07/2025 melalui pesan WhatsApp mengatakan terima kasih atas informasinya "terima kasih informasinya ". Terkait informasinya tersebut kami akan menindaklanjuti lidik di lapangan, namun sampai saat ini belum ada penindasan terhadap lawpota cafe.
Saat terpisah awak media ini mengkonfirmasi kepada Ustadz Martono, Rabu (09/07/2025) mengukap bahwa media mempunyai peran sebagai Sosial Kontrol dipandang sebelah mata oleh pihak aparat penegak hukum dan pemerintah di kutalimbaru. Apa mungkin pihak lawpota cafe terlalu kuat sehingga aparat penegak hukum maupun pemerintahan tidak bekutik dibuatnya.
Lebih lanjut ustadz martono ustadz yang dikenal warga sumut sebagai ustadznya kebhinnekaan menyebutkan bahwa awak media jalan menjalankan kewajibannya dilindungi UU No 40
Tahun 1999 Tentang Pers. Pasal 3 "pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi pendidikan, hiburan dan sosial kontrol"
Awak media berhak mendapatkan informasi terkait tugas dan kewajiban aparat penegak hukum dan pemerintah ungkapnya. Kamis 10 Juli 2025(***)