(Foto Gedung Propam Polda Sumut)
Medan |
Iptu Os Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan akan menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik dan profesi di Bid Propam Polda Sumut, Kamis 28 Agustus 2025 pagi.
Iptu Os diduga memfitnah seorang wartawan dan mengajak taruhan 1 banding 500 juta saat itu seorang wartawan bernama Leo sedang menjalani pemeriksaan terkait kasus penganiayaan yang ia laporkan ke Polsek Medan Tuntungan.
Tiba tiba saat itu Iptu Os yang baru saja menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan mendatangi Leo dan bercerita tentang persoalan penganiayaan tersebut.
Namun saat Leo meminta agar pelaku dijerat dengan pasal berlapis termasuk pencurian dan uud pers, Iptu Os, malahan bersikukuh mengatakan bahwa Leo tidak terdaftar di Dewan Pers dan Iptu Os pun mengajak Lro untuk taruhan dan akan memberikan Leo Rp 500.000.000 kepada Leo apabila dia terdaftar di Dewan Pers dan Leo cukup membayar Rp 1.000.000 apabila dirinya tidak terdaftar di Dewan Pers.
Saat itu Leo pun yang merasa dirinya difitnah langsung kembali ke rumahnya bersama Istrinya untuk mengambil sertifikat dan bukti bahwa dirinya sudah terdaftar di Dewan Pers, Leo pun membawa bukti bukti tersebut kepada Iptu Os yang saat itu masi di ruangan penyidik Polsek Medan Tuntungan.
Namun Iptu Os tidak dapat berkomentat apa pun ketika Leo membawa bukti bukti berupaya sertifikat dan kartu dari Dewan Pers.
Beberapa hari kemudian, Leo pun di panggil ke Propam Polrestabes Medan terkait beredarnya vidio dirinya saat mendatangi Polsek Medan Tuntungan berkas pemeriksaan Leo sebulan kemudian dilimpahkan ke Bid Propam Polda Sumut untuk kemudian disidangkan pada hari ini.