![]() |
Foto Ilustrasi Sidang Propam Polri ( Versi Cici AI) |
Medan |
Berkas pemeriksaan Propam Polrestabes Medan terkait dengan
pekara Iptu Os Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan yang viral karena
mengatakan seorang wartawan tidak terdaftar di Dewan Pers dan mengajak taruhan
1 juta banding 500 juta diduga diperam oleh Propam Polda Sumut.
Pasalnya, kejadian viral tersebut sempat menjadi perhatian public
dan langsung diproses oleh Propam Polrestabes Medan pada tanggal 6 Juni 2025
namun sedihnya sebulan ditangani oleh Propam Polrestabes Medan berkas pekara
tersebut akhirnya dilimpahkan ke Propam Polda Sumut pada 3 Juli 2025.
Parahnya lagi, menurut informasi yang kami dapatkan bahwa
diduga Kabid Propam Polda Sumut memblokir nomor wa korban yang merupakan
seorang Jurnalis lantaran sering melakukan konfirmasi terkait pekara yang sudah
dilimpahkan ke Propam Polda Sumut.
Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Kombes Pol Julihan Muntaha, S.I.K. diduga
alergi karena bolak balik di konfirmasi dan ditanyakan terkait dengan pekara
tersebut.
Korban, Leo yang merupakan seorang jurnalis media online kepada
wartawan mengaku sangat heran akan lambatnya penanganan Propam Polda Sumut. Bahkan
dirinya mengaku sudah pernah menyurati Kabid Propam terkait hal tersebut.padahal
tinggal menyidangkan itu pun lama prosesnya.
“Nomor wa saya di blokir Bapak Kabid Propam mungkin beliau
alergi karena saya terus terusan konfirmasi soal Iptu Os yang telah memfitnah
saya dan mengajak saya taruhan sampai 500 juta apabila saya terdaftar di Dewan
Pers saya sudah tunjukan bahwa saya terdaftar di Dewan Pers namun Iptu Os tidak
menetapi janjinya memberikan saya 500 juta. Ini sudah viral, tapi kenapa Propam
seakan akan melidungi oknum oknum yang bermasalah, sudah 3 bulan pekara ini
tidak disidangkan,” ujarnya
Selain sudah mengirimkan surat ke Kabid Propam Polda Sumut,
Leo juga berencana menyurati Kapolri dan Kadiv Propam dan Leo juga mengatakan
bahwa dirinya menerima surat dari Propam Polda Sumut terkait dengan laporan
tersebut bahwa Propam Polda Sumut sebagai Akreditor sudah mengirimkan surat permintaan
pendapat dan saran hukum ke Bidkum Polda sumut agar dapat dilaksanakan sidang
kode Etik Profesi Polri.
“Surat dari Propam Polda Sumut itu dikirimkan kepada saya pada tanggal 6 Agustus 2025, namun sampai sekarang saya tidak tau bagaimana proses penanganan hal tersebut di Propam Polda Sumut, secepatnya saya kembali akan menyurati Bapak Kapolri dan Kadiv Propam Mabes Polri terkait hal tersebut, jangan sampai nanti didiamkan saja hal ini, sudah viral dan jutaan orang sudah menontonnya. Saya memohon agar Kabid Propam Polda Sumut bertindaklah Profesional dan tidak terpengaruh tekanan dari luar, karena saya ada mendapatkan isu bahwa ada diduga seorang oknum petugas mengintervensi hal tersebut agar tidak disidangkan, sehingga Iptu Os pun dapat tenang menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan tanpa terganggu oleh Propam Polda Sumut, saya juga meminta Bapak Kapolda Sumut segera mencopot Iptu Os dari jabatannya agar memudahkan proses pemeriksaan dan persidangan kode etik dan profesi nantinya,” ungkapnya Senin 25 Agustus 2025
Hingga berita ini kami tayangkan belum ada pihak yang kami
konfirmasi terkait hal tersebut, namun kami masi berupaya mengkonfirmasi hal
tersebut kepada Kabid Propam Polda Sumut, Kabid Humas Polda Sumut dan Bapak Kapolda Sumut.(***)