Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

GMNI SUMUT Desak Kejaksaan Usut Tuntas Mafia Aset Negara, Jangan Ada Ruang Kompromi!

Selasa, 02 September 2025 | September 02, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-02T11:22:55Z
(Foto)

Medan, 2 September 2025 — Kasus dugaan korupsi jual beli aset PTPN untuk proyek Citraland di Deli Serdang yang tengah diintensifkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) adalah momentum krusial bagi penegakan hukum dan penyelamatan aset negara. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumatera Utara (SUMUT) Melalui Ketua DPD GMNI SUMUT Paulus Peringatan Gulo mendesak pihak Kejaksaan untuk tidak surut langkah dan mengusut kasus ini hingga ke akar-akarnya, membuka tabir kejahatan kerah putih yang merugikan triliunan rupiah uang rakyat. 

Perkara ini tidak hanya sekadar transaksi jual beli, melainkan sebuah manifestasi perampasan hak dan pengkhianatan terhadap amanat konstitusi. Dugaan manipulasi status Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) tanpa memenuhi kewajiban penyerahan 20% lahan kepada negara adalah pelanggaran telak. 

Praktik culas ini bertentangan dengan semangat Peraturan Menteri BUMN No. PER-03/MBU/03/2021 tentang tata cara pemindahtanganan aset, dan lebih jauh lagi, mencederai semangat Instruksi Presiden untuk mengamankan dan mengoptimalkan kekayaan negara demi sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 UUD 1945.

"Kami melihat langkah Kejaksaan dalam mengintensifkan penyidikan sebagai langkah awal yang konstruktif dan terukur. Namun, kami menuntut lebih dari sekadar proses; kami menuntut ketegasan, transparansi, dan akuntabilitas. Aset negara adalah hak rakyat, bukan bancakan para oligarki dan pejabat bejat." Tegas bung Paulus

Oleh karena itu, kami menyerukan tuntutan konkret:
1. Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu: Kejaksaan harus berani menyeret semua pihak yang terlibat, baik dari unsur BUMN, pihak swasta, maupun oknum pejabat BPN/ATR, hingga ke ranah hukum. Tidak boleh ada impunitas atau tebang pilih.

2. Transparansi Proses Hukum: Publik berhak tahu setiap perkembangan kasus ini. Kejaksaan wajib memberikan informasi yang jelas dan berkala, sehingga proses penyidikan dapat diawasi secara ketat oleh masyarakat.

3. Audit dan Pemulihan Aset Negara: Tinjau kembali seluruh aset PTPN dan BUMN lainnya yang telah dipindahtangankan. Pulihkan kerugian negara seutuhnya dan kembalikan hak-hak yang seharusnya menjadi milik rakyat.

"Kami, sebagai representasi sebagian kecil dari suara rakyat, akan terus mengawal proses hukum ini. Kasus ini adalah ujian bagi integritas aparat penegak hukum dan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi. Kejaksaan jangan biarkan harapan rakyat mati, wujudkan keadilan yang berpihak pada kebenaran." Ucapnya mengakhiri
×
Berita Terbaru Update