Foto Iptu Os Terduga Pelanggar Saat Sidang Pembacaan Tuntungan di Propam Polda Sumut |
Medan |
Propam Polda Sumut sebagai garda terdepan bagi pencari keadilan bagi masyarakat
diduga tidak adil dan terkesan memberikan perlindugan dan pembelaan kepada
terduga pelanggar Iptu Os Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan yang fitnah dan
ajak wartawan taruhan Rp 1.000.000 (satu Juta Rupiah) banding Rp 500.000.000 (Lima
Ratus Juta Rupiah) apabila Leo albertus terdaftar di Dewan Pers.
Dugaan melindungi dan membela tersebut terlihat saat
persidangan pembacaan tuntutan pada sidang kode etik dan profesi di gedung
Propam Polda Sumut pada Senin, 8 September 2025 sekitar pukul 10.30 wib. Dimana
Iptu Os Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan hanya dituntut meminta maaf kepada
pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan, Iptu Os juga dituntut hanya penundaan
pendidikan selama satu tahun.
Hal tersebut berbanding terbailik dengan harapan korban yang
berharap agar Iptu Os menepati janjinya memberikan 500 juta apabila dirinya
terdaftar di Dewan Pers, korban juga meminta agar Iptu Os di demotasi dan di
copot dari Jabatan Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan.
Sementara itu di sela sela pembacaan pembelaan dari pihak
Bidkum yang membacakan pembelaan terhadap Iptu Os terdengar aneh dimana ada
bahasa yang membuat korban emosi dimana ada kata kata yang dibacakan yang mengatakan
bahwa Iptu Os Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan hilap karena pelapor Leo
Albertus saat itu mendesak dan memaksaan terduga pelanggar memasukan UUD PERS di
dalam laporan polisi LP/155/IV/2025/SPKT/ POLSEK TUNTUNGAN/POLRESTABES
MEDAN/POLDA SUMUT tanggal 18 April 2025 an
Pelapor Leo Albertus.
Usai pembacaan pembelaan tersebut sidang sempat di scors
selama 10 menit dimana Ketua Komisi dan Anggota sedang berdiskusi terkait
putusan Iptu Os, namun suasana tiba tiba ricuh karena korban tidak terima
dikatakan mendesak dan memaksaan akan penerapan pasal UUD Pers saat
itu.terdengar suara teriakan oleh pelapor di ruangan sidang Propam.
“Saya tidak ada mendesak dan memaksakan untuk penerapan
pasal UUD Pers, saya sudah membuat surat kepada Kapolsek Medan Tuntungan
terkait dengan hal itu, saya bermohon berulang ulang kali melalui pesan wa juga.
apakah mengirimkan surat termasuk dengan mendesak dan memaksa, lalu kenapa pada
saat laporan terkait penganiayaan saya penyidik meminta semua bukti legalitas
dan id card saya, bahkan box redaksi media saya di minta oleh penyidik, namun
tidak ada diterapkan UUD Pers tersebut. saya minta Propam dan Bid Kum bertindak
professional dan tidak terkesan memberikan pembelaan terhadap terduga
pelanggar, makin banyak nanti oknum Polisi yang tukang fitnah kalau itu kalian
bela, tolong lah copot, demotasikan dan apabila perlu pertimbangkan
kelayakannya sebagai anggota Polri karena dia sudah memfitnah saya tanpa bukti
yang jelas, bahkan dia mengajak saya taruhan 1 Juta Banding 500 Juta apabila saya
terdaftar di Dewan Pers, semua sudah saya buktikan dan saya terdaftar di Dewan
Pers,” ujarnya
Sementara itu sidang yang tadinya di scors selama 10 menit dikabarkan ditunda namun tidak diketahui pasti kapan sidang pembacaan putusan sidang kode etik dan profesi Anggota Polri dengan terduga pelanggar Iptu Os Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan akan dibacakan.
Sementara Itu, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Julihan Muntaha, S.I.K. yang kami konfirmasi terkait hal ini tidak terlihat memberikan tanggapan, diduga sudah memblokir wa wartawan yang mengkonfirmasi hal tersebut terlihat hanya ceklis satu. (***)